• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Penampakan Duit Miliaran Disita Polisi di Markas Khilafatul Muslimin Lampung

Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022 06:33:12 WIB
Cetak
Penampakan Duit Miliaran Disita Polisi di Markas Khilafatul Muslimin Lampung

BEDELAU.COM --Kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung, kembali digeledah oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti di lokasi disita polisi.

Salah satu item barang bukti yang disita berupa uang dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Uang miliaran rupiah itu ditemukan ketika polisi menangkap dua tokoh penting ormas Khilafatul Muslimin di Lampung hari ini.

Dari foto yang diterima detikcom, terlihat tumpukan uang miliaran tersebut. Nampak barang bukti uang itu terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu.

Penyidik kemudian memasukan barang bukti uang miliaran rupiah tersebut ke dalam sebuah boks. Penyitaan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Diduga Dana Opersional untuk Penyebaran Syiar

Hengki mengatakan temuan uang fantastis di kantor pusat Khilafatul Muslimin itu diduga sebagai dana operasional. Uang itu diduga sebagai modal untuk penyebaran syiar yang bertentangan dengan Pancasila.

"Diduga untuk operasional syiar ormas ini yang bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2022).

Selain mengamankan uang miliaran rupiah, polisi juga turut menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin. Dua orang yang ditangkap hari ini diketahui merupakan tokoh penting di ormas tersebut.

"Dua orang ini merupakan tokoh penting di kantor pusat Khalifatul Muslimin," ujar Hengki.

Kedua tokoh penting itu ditangkap hari ini di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung.

Penangkapan dua orang tersebut hari ini menambah anggota Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada Selasa (7/6) pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditangkap di Bandar Lampung.

Abdul Qadir Baraja kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Abdul Qadir Baraja telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Polisi Sebut Dana Operasional Ormas Khilafatul Muslimin Besar

Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditangkap di Lampung terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas. Polisi menemukan adanya dana operasional yang cukup besar dari ormas tersebut.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).

Abdul Qadir ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) di Bandar Lampung, Lampung, sekitar pukul 06.30 WIB. Dia lalu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.17 WIB.

Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," jelas Hengki.

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 


 

Sumber: [detik.com]
 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

Pemerintahan

Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.

Pemerintahan

Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima, Wabup Muzamil Sampaikan Apresiasi dan Harapan Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Musmulyadi : Pentingnya Bersyukur dan Menuntut Ilmu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:00:00 WIB

BENGKALIS, Pemerintah Desa Sepahat bersama ketua beserta pengurus mas.

Pemerintahan

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Senin, 12 Januari 2026 - 08:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved