Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Komisi II DPR RI Soroti Penggunaan Dana Desa, 20 Desa di Riau Tersandung Hukum
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna membahas terkait pemerintah desa dan dana desa di Provinsi Riau, Senin (11/7/2022).
Rombongan Kunker Komisi II DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal dan disambut langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Syamsurizal mengatakan, kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau guna melihat lebih dekat persoalan pemerintah desa. Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah penggunaan alokasi dana desa.
"Yang menjadi perhatian kita adalah masalah penggunaan alokasi dana desa," kata Syamsurizal didampingi Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, pihaknya melihat persoalan pengguna dana desa ini disebabkan karena anggaran dana desa terlalu besar, sehingga kurang pemahaman tentang pengelolaan keuangan.
"Makanya banyak ditemukan kesalahan administrasi. Sehingga itu dianggap pemeriksa sebagai penyelewengan," ujar mantan Bupati Bengkalis dua periode ini.
Karena itu, kata Syamsurizal, persoalan tersebut perlu didudukan betul sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti perangkat pemerintah desa diperiksa padahal mereka tidak melakukan apa-apa.
"Tapi karena ini kelemahan dan ketidaktahuan mereka terkait administrasi pengelolaan dana desa itu, sehingga ini menjadi masalah hukum," tukasnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Riau terdapat 20 desa pada 9 kabupaten yang teridentifikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.
Berikut diuraikan jumlah kasus dan proses hukum desa di Provinsi Riau. Dimana 6 desa sedang dalam proses hukum yakni Desa Teluk Masjid (Siak), Desa Kelayang (Indragiri Hulu), Desa Titik Akar (Bengkalis), Desa Mantulik (Kampar), Desa Tanjung Karang (Kampar), dan Desa Teras Tajak (Kampar).
Kemudian 14 desa telah berketetapan hukum, yakni 4 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti (Desa Tanjung Medang, Citra Damai, Baran Melintang, dan Mekong).
Selanjutnya, 4 desa di Kabupaten Pelalawan (Desa Sungai Solok, Sungai Upih, Merbau, dan Segamai). Lalu, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Desa Air Putih), 1 desa di Kabupaten Kampar (Desa Gerbang Sari).
Selanjutnya, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Desa Pelanduk). Terakhir, 3 desa di Kabupaten Rokan Hilir (Desa Pasir Putih Utara, Penipahan Laut, dan Sungai Najo Pusako).
Sumber: cakaplah.com
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.
Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas
BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.








