• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 00:05:36 WIB
Cetak
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
Surat edaran

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/SE/2025 tentang larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan transportasi perkotaan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Walikota menjelaskan,  bahwa klasifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk kedalam sepeda motor, sedangkan Kendaraan Bermotor Roda 3 dengan rumah-rumah dan/kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Sesuai dengan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek pasal 34 ayat (1) kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawsan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan yaitu, menggunakan Mobil Penumpang Umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang

Kemudian, dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraanm menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Selanjutnya, dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku dan mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

Kemudian, sesuai dengan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pasal 4 pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan Batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 CC.

Dalam penataan transportasi angkutan perkotaan, terkait spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 untuk menjadi angkutan umum tidak efisien dikarenakan kapasitas penumpangnya sehingga akan menimbulkan kemacetan di jalan.

Kendaraan roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam Angkutan Lingkungan Terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan, dan dilarang melintasi jalan protokol/jalan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti Kawasan permukiman, perumahan, atau area dengan akses terbatas.

Berkaitan dengan beberapa poin itu, kata Walikota, untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, Pemerintah Kota Pekanbaru berwenang mengatur angkutan orang di wilayahnya.

"Sebelum adanya perubahan regulasi nasional, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menunda atau melarang operasional angkutan umum roda 3. Angkutan umum roda 3 tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan operasional roda 3 sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," isi surat tersebut.

Selanjutnya, Kendaraan Roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam angkutan lingkungan terbatas.

"Perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda 3 untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan," tulisnya lagi.

Sebagai tembusan, surat edaran ini juga disampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru, para camat se-Kota Pekanbaru, serta Ketua DPC Organda Kota Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:37:02 WIB

BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.

Daerah

Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.

Daerah

Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:26:41 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:22:12 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved