• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 00:05:36 WIB
Cetak
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
Surat edaran

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/SE/2025 tentang larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan transportasi perkotaan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, Walikota menjelaskan,  bahwa klasifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk kedalam sepeda motor, sedangkan Kendaraan Bermotor Roda 3 dengan rumah-rumah dan/kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Sesuai dengan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek pasal 34 ayat (1) kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawsan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan yaitu, menggunakan Mobil Penumpang Umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang

Kemudian, dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraanm menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Selanjutnya, dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku dan mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

Kemudian, sesuai dengan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pasal 4 pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menggunakan kendaraan bermotor umum dengan Batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 CC.

Dalam penataan transportasi angkutan perkotaan, terkait spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 3 untuk menjadi angkutan umum tidak efisien dikarenakan kapasitas penumpangnya sehingga akan menimbulkan kemacetan di jalan.

Kendaraan roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam Angkutan Lingkungan Terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan, dan dilarang melintasi jalan protokol/jalan utama sebagaimana diatur dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti Kawasan permukiman, perumahan, atau area dengan akses terbatas.

Berkaitan dengan beberapa poin itu, kata Walikota, untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, Pemerintah Kota Pekanbaru berwenang mengatur angkutan orang di wilayahnya.

"Sebelum adanya perubahan regulasi nasional, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menunda atau melarang operasional angkutan umum roda 3. Angkutan umum roda 3 tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan operasional roda 3 sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," isi surat tersebut.

Selanjutnya, Kendaraan Roda 3 yang beroperasional di Lingkungan Kota Pekanbaru hanya dikhususkan kedalam angkutan lingkungan terbatas.

"Perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda 3 untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan," tulisnya lagi.

Sebagai tembusan, surat edaran ini juga disampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru, para camat se-Kota Pekanbaru, serta Ketua DPC Organda Kota Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:17 WIB

BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.

Daerah

Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:59:13 WIB

BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.

Daerah

Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:05:55 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sel.

Daerah

Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:51:58 WIB

BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.

Daerah

Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.

Daerah

Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:56:35 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
25 Desember 2025
Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta
25 Desember 2025
Polres Meranti Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Logging di Sungai Dedap
25 Desember 2025
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
25 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas
25 Desember 2025
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
24 Desember 2025
Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR
24 Desember 2025
Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini
24 Desember 2025
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
24 Desember 2025
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
24 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved