Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Kabupaten Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor dalam kasus ini diduga merupakan ayah kandung korban berinisial P(40) dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 24 April 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Identitas korban tidak dipublikasikan untuk kepentingan perlindungan anak.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuan kepada ibunya pada Kamis, 23 April 2026 kemaren. Laporan kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan awal, Ketua RT dan RW setempat turut melakukan klarifikasi terhadap korban dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan awal di lingkungan, terlapor disebut mengakui perbuatannya sebelum diserahkan ke Polsek Langgam.
Pelapor dalam perkara ini adalah ibu korban, warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen keluarga yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, Jumat (24/4/2026) membenarkan kejadian ini.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak," tegas AKP Thomas.*
Sumber: cakaplah.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








