• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mahfud Md: Hasil Autopsi Brigadir Yoshua Boleh Dibuka ke Publik

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 20:32:32 WIB
Cetak
Mahfud Md: Hasil Autopsi Brigadir Yoshua Boleh Dibuka ke Publik

BEDELAU.COM --Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Dia mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jumat (29/7/2022).
 
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.
 
Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.
 
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.
 
UU Kesehatan Tak Melarang
 
Mahfud juga menyampaikan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-undang kesehatan untuk dibuka hasilnya. Sebab kata Mahfud, hasil autopsi merupakan bagian dari barang bukti.
 
"Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik sebagai hal nya membuka hal nya ini celurit, ini peluru, ini bajunya, itu sama, ini hasil autopsinya, enggak ada larangan, UU kesehatan pun nggak melarang," ucapnya.
 
Mahfud menyarankan agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
 
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu. Dan memang ada ya, yang seakan akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah Hakim, ya untuk keperluan persidangan, kenapa anda bilang nggak boleh dibuka ke publik kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja sebagai alat bukti," jelasnya.
 
Kapolri Pastikan Hasil Autopsi Diumumkan
 
Diketahui, jenazah Brigadir Yoshua sudah dilakukan ekhumasi atau autopsi ulang pada Rabu (27/7). Tim forensik sudah mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut di RSCM.
 
Sampel diperkirakan akan sampai hari ini. Lama pemeriksaan akan diperkirakan 4 hingga 8 minggu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil autopsi ulang tersebut akan disampaikan ke publik.
 
"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presentasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang. Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik," kata Sigit di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
 
Sigit mengatakan tim khusus yang telah dibentuk ini sedang bekerja. Autopsi ulang ini pun turut diawasi pihak eksternal, seperti keluarga dan kuasa hukum Brigadir Yoshua, hingga ahli forensik independen.
 
"Semuanya rekan-rekan sudah mengikuti, saat ini tim khusus dari internal Polri dan ada Kompolnas, ada Komnas HAM, saat ini semuanya sedang bekerja," katanya.
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
  • 2 Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
  • 3 Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
  • 4 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 5 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 6 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 7 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved