• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mahfud Md: Hasil Autopsi Brigadir Yoshua Boleh Dibuka ke Publik

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 20:32:32 WIB
Cetak
Mahfud Md: Hasil Autopsi Brigadir Yoshua Boleh Dibuka ke Publik

BEDELAU.COM --Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Dia mengatakan tidak benar hasil autopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jumat (29/7/2022).
 
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.
 
Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.
 
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.
 
UU Kesehatan Tak Melarang
 
Mahfud juga menyampaikan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-undang kesehatan untuk dibuka hasilnya. Sebab kata Mahfud, hasil autopsi merupakan bagian dari barang bukti.
 
"Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik sebagai hal nya membuka hal nya ini celurit, ini peluru, ini bajunya, itu sama, ini hasil autopsinya, enggak ada larangan, UU kesehatan pun nggak melarang," ucapnya.
 
Mahfud menyarankan agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
 
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu. Dan memang ada ya, yang seakan akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah Hakim, ya untuk keperluan persidangan, kenapa anda bilang nggak boleh dibuka ke publik kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja sebagai alat bukti," jelasnya.
 
Kapolri Pastikan Hasil Autopsi Diumumkan
 
Diketahui, jenazah Brigadir Yoshua sudah dilakukan ekhumasi atau autopsi ulang pada Rabu (27/7). Tim forensik sudah mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut di RSCM.
 
Sampel diperkirakan akan sampai hari ini. Lama pemeriksaan akan diperkirakan 4 hingga 8 minggu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil autopsi ulang tersebut akan disampaikan ke publik.
 
"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presentasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang. Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik," kata Sigit di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
 
Sigit mengatakan tim khusus yang telah dibentuk ini sedang bekerja. Autopsi ulang ini pun turut diawasi pihak eksternal, seperti keluarga dan kuasa hukum Brigadir Yoshua, hingga ahli forensik independen.
 
"Semuanya rekan-rekan sudah mengikuti, saat ini tim khusus dari internal Polri dan ada Kompolnas, ada Komnas HAM, saat ini semuanya sedang bekerja," katanya.
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:50:43 WIB

BEDELAU.COM --Mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap.

Hukrim

Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:48:14 WIB

BEDELAU.COM --Terduga pelaku kasus dugaan penganiaya.

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
13 Maret 2026
Kebakaran di Asrama Polri di Pekanbaru, Rumah Bulatan dan Bangunan 4 Petak Hangus
13 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved