• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Bongkar Bangunan tak Bayar Pajak, Kasatpol PP Bengkalis Perintahkan Bawahan

Redaksi

Senin, 08 Agustus 2022 16:58:35 WIB
Cetak
Bongkar Bangunan tak Bayar Pajak, Kasatpol PP Bengkalis Perintahkan Bawahan
Papan reklame yang dibangun di Jalan Abdi Praja-Bengkalis membuat Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso berang. Ia pun memerintahkan Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengka

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Papan reklame yang dibangun di Jalan Abdi Praja-Bengkalis, tepatnya 10 meter dari halaman kantor Camat Bengkalis ternyata membuat Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso berang. Ia pun memerintahkan Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, untuk menertibkannya.

Hal itu diakui Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Hengki Kurniawan, Senin (8/8/2022). Hengki mengatakan, dirinya juga sempat dihubungi pak Wakil Bupati Bengkalis, terkait papan reklame yang terpajang dengan melanggar seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sudah bilang sama kabid tibum, kalau tak ado pajak, silahkan bongkar saja. Dari pada meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan,”ujar Hengki Kurniawan kepada media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit papan reklame yang terpajang dibahu Jalan Abdi Praja, Kecamatan Bengkalis, berlokasinya sekitar 10 meter dari kantor Camat Bengkalis bertengger dengan gagahnya. Papan reklame itu, memuat konten iklan rokok.

Keberadaan papan reklame ini juga dinilai melanggar estetika dan menyalahi aturan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Bentuk papan reklame yang menutupi jalan, karena berdiri di bahu jalan, tentu saja mengundang banyak kecurigaan atas berdirinya papan reklame, yang masuk klasifikasi bangunan gedung.

Informasi media ini saat berada dilapangan, kondisi papan reklame yang terbuat dari besi dan aluminum ringan berukuran besar. Papan tersebut bertuliskan iklan atau konten rokok, bertuliskan slogan “tau arti gaya” dan bergambar pria berkemeja mirip artis iklan, yang sering tampil di televisi swasta. 

“Papan reklame ini menggangu pengguna jalan. Apalagi tepat dipersimpangan dan objek vital menuju pelabuhan Ro-Ro. Sering terjadi kecelakaan dipersimpangan ini pak,”sebut Nuzul salah seorang warga yang melintas.

Kondisi bangunan papan reklamenya juga terlihat kokoh. Disamping papan reklame itu, juga ada iklan terbuat dari besi Hotel Berlian Bengkalis, memakan bahu jalan dan sedikit menutupi parit beton.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah melalui Sekretaris PUPR Bengkalis Erdila Fitriyadi, Kamis (4/8/2022) dikonfirmasi soal adanya papan reklame yang bebas berdiri dengan melanggar aturan lingkungan sekitar mengatakan, sejauh ini papan reklame itu tidak pernah dikeluarkan rekomendasinya oleh Dinas PUPR Bengkalis.

“Papan reklame itu seharusnya ada rekomendasi dari PUPR. Namun, khusus lokasi yang dimaksud, belum ada pengurusannya,”ungkap Erdila.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmat saat ditemui diruang kerjanya dan dimintai keterangan terkait papan reklame di Jalan Abdi Praja-Bengkalis belum bisa memastikan, apakah papan reklame tersebut memiliki izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemungkinan tidak ada izinnya. Tapi, kita cek dulu melalui staf nantinya. Sebab, biasanya pengurusan izin ada di PTSP. Namun, harus mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait, dinas PUPR Bengkalis,”kata Basuki Rahmat.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko, Kamis (4/8/2022) petang kemarin mengatakan, soal perizinan itu berada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

“Diskominfotik tidak pernah mengeluarkan izin, semua terpusat di DPMPTSP. Pajak atas iklan tersebut kabarnya sudah bayar. Lokasinya saja yang tak pas karena menghalangi jalan, tapi soal izin bangunan papan reklamenya, kita tidak tahu,”ujar mantan Camat Bantan ini.

Dikatakan Hendrik, agar masalah ini terang benderang, Rabu nanti pihaknya akan memanggil dinas terkait. 

“Rencana hari Rabu ini, kami duduk bersama DPPMPTSP, Dispenda dan Satpol PP Bengkalis,”singkatnya melalui pesan WhatsApp.(ra)

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved