• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Bongkar Bangunan tak Bayar Pajak, Kasatpol PP Bengkalis Perintahkan Bawahan

Redaksi

Senin, 08 Agustus 2022 16:58:35 WIB
Cetak
Bongkar Bangunan tak Bayar Pajak, Kasatpol PP Bengkalis Perintahkan Bawahan
Papan reklame yang dibangun di Jalan Abdi Praja-Bengkalis membuat Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso berang. Ia pun memerintahkan Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengka

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Papan reklame yang dibangun di Jalan Abdi Praja-Bengkalis, tepatnya 10 meter dari halaman kantor Camat Bengkalis ternyata membuat Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso berang. Ia pun memerintahkan Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, untuk menertibkannya.

Hal itu diakui Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Hengki Kurniawan, Senin (8/8/2022). Hengki mengatakan, dirinya juga sempat dihubungi pak Wakil Bupati Bengkalis, terkait papan reklame yang terpajang dengan melanggar seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sudah bilang sama kabid tibum, kalau tak ado pajak, silahkan bongkar saja. Dari pada meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan,”ujar Hengki Kurniawan kepada media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit papan reklame yang terpajang dibahu Jalan Abdi Praja, Kecamatan Bengkalis, berlokasinya sekitar 10 meter dari kantor Camat Bengkalis bertengger dengan gagahnya. Papan reklame itu, memuat konten iklan rokok.

Keberadaan papan reklame ini juga dinilai melanggar estetika dan menyalahi aturan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Bentuk papan reklame yang menutupi jalan, karena berdiri di bahu jalan, tentu saja mengundang banyak kecurigaan atas berdirinya papan reklame, yang masuk klasifikasi bangunan gedung.

Informasi media ini saat berada dilapangan, kondisi papan reklame yang terbuat dari besi dan aluminum ringan berukuran besar. Papan tersebut bertuliskan iklan atau konten rokok, bertuliskan slogan “tau arti gaya” dan bergambar pria berkemeja mirip artis iklan, yang sering tampil di televisi swasta. 

“Papan reklame ini menggangu pengguna jalan. Apalagi tepat dipersimpangan dan objek vital menuju pelabuhan Ro-Ro. Sering terjadi kecelakaan dipersimpangan ini pak,”sebut Nuzul salah seorang warga yang melintas.

Kondisi bangunan papan reklamenya juga terlihat kokoh. Disamping papan reklame itu, juga ada iklan terbuat dari besi Hotel Berlian Bengkalis, memakan bahu jalan dan sedikit menutupi parit beton.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah melalui Sekretaris PUPR Bengkalis Erdila Fitriyadi, Kamis (4/8/2022) dikonfirmasi soal adanya papan reklame yang bebas berdiri dengan melanggar aturan lingkungan sekitar mengatakan, sejauh ini papan reklame itu tidak pernah dikeluarkan rekomendasinya oleh Dinas PUPR Bengkalis.

“Papan reklame itu seharusnya ada rekomendasi dari PUPR. Namun, khusus lokasi yang dimaksud, belum ada pengurusannya,”ungkap Erdila.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmat saat ditemui diruang kerjanya dan dimintai keterangan terkait papan reklame di Jalan Abdi Praja-Bengkalis belum bisa memastikan, apakah papan reklame tersebut memiliki izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemungkinan tidak ada izinnya. Tapi, kita cek dulu melalui staf nantinya. Sebab, biasanya pengurusan izin ada di PTSP. Namun, harus mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait, dinas PUPR Bengkalis,”kata Basuki Rahmat.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko, Kamis (4/8/2022) petang kemarin mengatakan, soal perizinan itu berada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

“Diskominfotik tidak pernah mengeluarkan izin, semua terpusat di DPMPTSP. Pajak atas iklan tersebut kabarnya sudah bayar. Lokasinya saja yang tak pas karena menghalangi jalan, tapi soal izin bangunan papan reklamenya, kita tidak tahu,”ujar mantan Camat Bantan ini.

Dikatakan Hendrik, agar masalah ini terang benderang, Rabu nanti pihaknya akan memanggil dinas terkait. 

“Rencana hari Rabu ini, kami duduk bersama DPPMPTSP, Dispenda dan Satpol PP Bengkalis,”singkatnya melalui pesan WhatsApp.(ra)

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved