• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 866 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 995 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mahfud MD Ungkap 3 Klaster Keterlibatan Anggota Polri dalam Pembunuhan Brigadir J

Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 21:12:24 WIB
Cetak
Mahfud MD Ungkap 3 Klaster Keterlibatan Anggota Polri dalam Pembunuhan Brigadir J

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, terdapat tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ada tiga klaster sebenarnya dalam kasus Sambo itu," kata Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip, Kamis (18/8/2022).
 
Klaster pertama, kata Mahfud, yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
"Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ," katanya.
 
Lalu klaster kedua ialah anggota Polri yang potensial dijerat pasal obstruction of justice. Mereka, kata Mahfud, tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun menghalang halangi proses penyidikan.
 
"Lalu yang kedua yang bagian obstruction of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi, tapi bagian obstruction of justice membuang barang, membuat rilis palsu, ini tidak ikut melakukan," ucapnya.
 
"Lalu ada kelompok ketiga yang cuma ikut ikutan kasian nih, karena jaga di situ kan, di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal nih laporan ga bener. Prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, disuruh buat ini, ngetik, nah itu bagian pelanggaran etik," sambungnya.
 
Menurut Mahfud, yang seharusnya dipidana hanya klaster satu dan dua, sedangkan untuk klaster tiga cukup dijerat dengan dugaan pelanggaran etik.
 
"Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, lalu yang obstruction of justice itu ya mereka yang menghalang halangi penyidikan. Memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi," katanya.
 
"Saya berpikir yang harus dihukum itu dua kelompok pertama, yang kecil kecil ini yang hanya ngetik, hanya ngantar surat, menjelaskan bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya, menurut saya ini ndak usah hukuman pidana, cukup disiplin," pungkasnya.
 
 
Sumber: [okezone.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut

Sabtu, 01 November 2025 - 18:34:41 WIB

BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.

Hukrim

Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya

Sabtu, 01 November 2025 - 18:31:07 WIB

BEDELAU.COM --- Diduga tidak terima.

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia
01 November 2025
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
01 November 2025
Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
01 November 2025
Mengejar Rezeki di Bawah Panas 'Bedengkang' Kota Pekanbaru
01 November 2025
Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
01 November 2025
Seorang Anak 8 Tahun di Rumbai Tewas Akibat Amuk Gajah Liar
01 November 2025
Media Asing Ramal IKN Jadi Kota Hantu
01 November 2025
Dari Wakil Rakyat, Pasangan Suami Istri, Hingga Relawan Disabilitas, Wisuda Unilak Terasa Istimewa.
01 November 2025
Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut
01 November 2025
Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya
01 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved