Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mahfud MD Ungkap 3 Klaster Keterlibatan Anggota Polri dalam Pembunuhan Brigadir J
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, terdapat tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada tiga klaster sebenarnya dalam kasus Sambo itu," kata Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip, Kamis (18/8/2022).
Klaster pertama, kata Mahfud, yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ," katanya.
Lalu klaster kedua ialah anggota Polri yang potensial dijerat pasal obstruction of justice. Mereka, kata Mahfud, tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun menghalang halangi proses penyidikan.
"Lalu yang kedua yang bagian obstruction of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi, tapi bagian obstruction of justice membuang barang, membuat rilis palsu, ini tidak ikut melakukan," ucapnya.
"Lalu ada kelompok ketiga yang cuma ikut ikutan kasian nih, karena jaga di situ kan, di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal nih laporan ga bener. Prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, disuruh buat ini, ngetik, nah itu bagian pelanggaran etik," sambungnya.
Menurut Mahfud, yang seharusnya dipidana hanya klaster satu dan dua, sedangkan untuk klaster tiga cukup dijerat dengan dugaan pelanggaran etik.
"Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, lalu yang obstruction of justice itu ya mereka yang menghalang halangi penyidikan. Memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi," katanya.
"Saya berpikir yang harus dihukum itu dua kelompok pertama, yang kecil kecil ini yang hanya ngetik, hanya ngantar surat, menjelaskan bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya, menurut saya ini ndak usah hukuman pidana, cukup disiplin," pungkasnya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
BEDELAU.COM --Mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap.
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
BEDELAU.COM --Terduga pelaku kasus dugaan penganiaya.
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








