• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pedagang Pasar Melawan Bupati Tebo

Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 18:10:16 WIB
Cetak
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat, Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

JAMBI,BEDELAU.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar pemeriksaan setempat (PS), terkait gugatan masyarakat atas sengketa blok ruko 44 dan blok ruko 25 di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung, Selasa 13 September 2022 lalu dihadiri Ketua Majelis Hakim Persidangan PTUN, Ery Elvi Ritonga bersama tim PTUN Jambi.

Selain itu, turut hadir para penggugat didampingi kuasa hukum, yang menempati 14 ruko dari 13 penggugat. Sedangkan lawan dari penggugat sendiri adalah Bupati Tebo. 

Kuasa Hukum para pengugat, Dr. (c). Yalid, SH, MH, Kamis (15/9/2022) kemarin mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dari ruko 44 dan ruko 25 yang diperpanjang, sedangkan substansi  objek sengketa adalah tindakan pemerintahan yang dipimpin Bupati Tebo. dalam perkara No.14/G/TF/2022/PTUN.JBI , yaitu pertama tindakan pemerintah mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo. Kedua, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah,”kata Yalid, SH, MH.

Dikatakannya lagi, terbukti dalam hal ini adanya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan serta terungkap dalam persidangan.

Yalid juga mengutarakan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi menjadi milik Penggugat. Pemeriksaan setempat, Selasa 13 September 2022 lalu, dilakukan untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang diklaim.

Dikatakannya lagi, disini didapat juga fakta baru adanya sertifikat masih diluar sengketa, sesuai fakta yang didapat satu hari sebelum pemeriksaan setempat. 

Yalid menimpali, ada dua sertifikat hak milik, satu sertifikat hak milik atas nama pewaris, kemudian satu sertifikat hak milik lagi, atas nama Hj. Rosma, sementara objeknya masuk di Pasar Sarinah dan di luar sengketa, diterbitkan BPN Tahun 1997 dan 1989. 

“Padahal BPN sendiri dipersidangan menyatakan bahwa, tidak ada sertifikat hak milik di areal Pasar Sarinah-Rimbo Bujang. Ini akan kita coba ajukan kembali nantinya ke persidangan, sesuai arahan dari majelis hakim,”ujarnya.
 
Advokat senior ini mengharapkan, nantinya putusan PTUN Jambi berlaku adil se adil-adilnya. Sebab, para penggugat adalah para pedagang yang menempati ruko, selama bertahun-tahun dengan dasar kuat, sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang.

“Kita mengharapkan nantinya, putusan terhadap klien kami berlaku adil menurut hukum, sesuai fakta-fakta yang disampaikan dipersidangan nantinya,”ujarnya dengan nada datar.

Sementara itu, Pemeriksaan setempat PTUN Jambi berjalan normal Selasa 13 September 2022 lalu. Majelis Hakim diketuai Ery Elvi Ritonga hadir di lokasi ruko yang menjadi objek sengketa.

“Permohonan para penggugat, kita hadir meninjau langsung di lokasi, mengenai apakah nantinya ada perbuatan melawan hukum atau tidaknya, tanggal 22 September 2022 mendatang akan diputus,”katanya.

Menurutnya, saat ini majelis hakim sedang memeriksa, hadir di sini melihat langsung, sesuai keinginan para penggugat. Sekaligus ingin mengetahui, mana-mana saja objek yang dipermasalahkan. Jadi, berkaitan dengan perbuatan melawan hukumnya, bukan masalah perizinannya.

“Jadi penggugat mendalilkan, perkara ini tergugat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi majelis hakim saat ini sedang memeriksa dan diagendakan putus dalam bulan ini,”katanya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 5 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis
  • 6 Dari Talang Bukit untuk Palestina, Maulid Nabi Bersama KH. Ariful Makhali Satukan Dakwah dan Kepedulian
  • 7 Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved