• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 437 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 411 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 483 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 793 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pedagang Pasar Melawan Bupati Tebo

Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 18:10:16 WIB
Cetak
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat, Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

JAMBI,BEDELAU.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar pemeriksaan setempat (PS), terkait gugatan masyarakat atas sengketa blok ruko 44 dan blok ruko 25 di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung, Selasa 13 September 2022 lalu dihadiri Ketua Majelis Hakim Persidangan PTUN, Ery Elvi Ritonga bersama tim PTUN Jambi.

Selain itu, turut hadir para penggugat didampingi kuasa hukum, yang menempati 14 ruko dari 13 penggugat. Sedangkan lawan dari penggugat sendiri adalah Bupati Tebo. 

Kuasa Hukum para pengugat, Dr. (c). Yalid, SH, MH, Kamis (15/9/2022) kemarin mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dari ruko 44 dan ruko 25 yang diperpanjang, sedangkan substansi  objek sengketa adalah tindakan pemerintahan yang dipimpin Bupati Tebo. dalam perkara No.14/G/TF/2022/PTUN.JBI , yaitu pertama tindakan pemerintah mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo. Kedua, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah,”kata Yalid, SH, MH.

Dikatakannya lagi, terbukti dalam hal ini adanya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan serta terungkap dalam persidangan.

Yalid juga mengutarakan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi menjadi milik Penggugat. Pemeriksaan setempat, Selasa 13 September 2022 lalu, dilakukan untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang diklaim.

Dikatakannya lagi, disini didapat juga fakta baru adanya sertifikat masih diluar sengketa, sesuai fakta yang didapat satu hari sebelum pemeriksaan setempat. 

Yalid menimpali, ada dua sertifikat hak milik, satu sertifikat hak milik atas nama pewaris, kemudian satu sertifikat hak milik lagi, atas nama Hj. Rosma, sementara objeknya masuk di Pasar Sarinah dan di luar sengketa, diterbitkan BPN Tahun 1997 dan 1989. 

“Padahal BPN sendiri dipersidangan menyatakan bahwa, tidak ada sertifikat hak milik di areal Pasar Sarinah-Rimbo Bujang. Ini akan kita coba ajukan kembali nantinya ke persidangan, sesuai arahan dari majelis hakim,”ujarnya.
 
Advokat senior ini mengharapkan, nantinya putusan PTUN Jambi berlaku adil se adil-adilnya. Sebab, para penggugat adalah para pedagang yang menempati ruko, selama bertahun-tahun dengan dasar kuat, sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang.

“Kita mengharapkan nantinya, putusan terhadap klien kami berlaku adil menurut hukum, sesuai fakta-fakta yang disampaikan dipersidangan nantinya,”ujarnya dengan nada datar.

Sementara itu, Pemeriksaan setempat PTUN Jambi berjalan normal Selasa 13 September 2022 lalu. Majelis Hakim diketuai Ery Elvi Ritonga hadir di lokasi ruko yang menjadi objek sengketa.

“Permohonan para penggugat, kita hadir meninjau langsung di lokasi, mengenai apakah nantinya ada perbuatan melawan hukum atau tidaknya, tanggal 22 September 2022 mendatang akan diputus,”katanya.

Menurutnya, saat ini majelis hakim sedang memeriksa, hadir di sini melihat langsung, sesuai keinginan para penggugat. Sekaligus ingin mengetahui, mana-mana saja objek yang dipermasalahkan. Jadi, berkaitan dengan perbuatan melawan hukumnya, bukan masalah perizinannya.

“Jadi penggugat mendalilkan, perkara ini tergugat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi majelis hakim saat ini sedang memeriksa dan diagendakan putus dalam bulan ini,”katanya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Rafasa dan Viola dapat Bantuan Asupan Gizi dari Polsek Merbau

Kamis, 02 Februari 2023 - 14:21:22 WIB

MERANTI, BEDELAU.COM--Guna mambantu pemerintah dalam mengurangi angka anak stunt.

Daerah

Jalin Silaturahmi, Polsek Rangsang dan Pemdes Wonosari Bahas Beragam Hal

Kamis, 02 Februari 2023 - 11:08:01 WIB

MERANTI, BEDELAU.COM--Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Rabu .

Daerah

Terbesar Dalam Sejarah Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Riau, Berhasil Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:38:58 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengamankan pelak.

Daerah

Polres Meranti Gelar Tradisi Penyambutan Bintara Remaja

Rabu, 01 Februari 2023 - 19:25:25 WIB

MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Rabu (1/2/2023) sore,.

Daerah

Anggaran Perbaikan Jalan Provinsi Dalam Kota Pekanbaru Sebesar Rp25 Miliar

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:19:46 WIB

PEKANBARU,BEDELAU,COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Daerah

Bappeda Bengkalis Gelar Rakornis Perencanaan Pembangunan 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:38:37 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Badan Perencanaan Pembang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Plt. Kadis PUPR Kepulauan Meranti Bagi Riward Bagi Staf ASN dan Non ASN Yang Berprestasi Serta Berkerja Baik
02 Februari 2023
Rafasa dan Viola dapat Bantuan Asupan Gizi dari Polsek Merbau
02 Februari 2023
Selama 14 Hari Operasi Lancang Kuning, Siap-siap 'Diciduk' Polisi di Jalanan Pekanbaru
02 Februari 2023
Spirit Melayu Menjadi Motivasi Kuat, Unilak Riau - University Melaka Malaysia Perkuat Kerjasama Pendidikan
02 Februari 2023
Jalin Silaturahmi, Polsek Rangsang dan Pemdes Wonosari Bahas Beragam Hal
02 Februari 2023
Terbesar Dalam Sejarah Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Riau, Berhasil Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku
01 Februari 2023
Polres Meranti Gelar Tradisi Penyambutan Bintara Remaja
01 Februari 2023
Kini Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Kepau Baru Sudah Terwujudkan 
01 Februari 2023
Peningkatan Profesionalisme Guru melalui Pelatihan Publikasi Ilmiah Berbasis Riset Observasi
01 Februari 2023
Anggaran Perbaikan Jalan Provinsi Dalam Kota Pekanbaru Sebesar Rp25 Miliar
01 Februari 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kasmarni : Segera Wujudkan Cita-Cita Membangun Desa
  • 2 KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
  • 3 Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi
  • 4 Ini Tanggapan Dari Dinas PUPR dan PT. ITA Kepulauan Meranti Terkait Jalan Tasik Nambus
  • 5 Bupati Bengkalis Harapkan Sebagai Pemersatu Negeri Junjungan
  • 6 Di Era Bupati Kasmarni, Gedung Daerah Samping Lapangan Tugu Selesai Pembangunannya
  • 7 Bupati H. Muhammad Adil Lepas 250 Calon Jamaah Umrah Gratis dari Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved