• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pedagang Pasar Melawan Bupati Tebo

Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 18:10:16 WIB
Cetak
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat, Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

JAMBI,BEDELAU.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar pemeriksaan setempat (PS), terkait gugatan masyarakat atas sengketa blok ruko 44 dan blok ruko 25 di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung, Selasa 13 September 2022 lalu dihadiri Ketua Majelis Hakim Persidangan PTUN, Ery Elvi Ritonga bersama tim PTUN Jambi.

Selain itu, turut hadir para penggugat didampingi kuasa hukum, yang menempati 14 ruko dari 13 penggugat. Sedangkan lawan dari penggugat sendiri adalah Bupati Tebo. 

Kuasa Hukum para pengugat, Dr. (c). Yalid, SH, MH, Kamis (15/9/2022) kemarin mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dari ruko 44 dan ruko 25 yang diperpanjang, sedangkan substansi  objek sengketa adalah tindakan pemerintahan yang dipimpin Bupati Tebo. dalam perkara No.14/G/TF/2022/PTUN.JBI , yaitu pertama tindakan pemerintah mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo. Kedua, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah,”kata Yalid, SH, MH.

Dikatakannya lagi, terbukti dalam hal ini adanya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan serta terungkap dalam persidangan.

Yalid juga mengutarakan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi menjadi milik Penggugat. Pemeriksaan setempat, Selasa 13 September 2022 lalu, dilakukan untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang diklaim.

Dikatakannya lagi, disini didapat juga fakta baru adanya sertifikat masih diluar sengketa, sesuai fakta yang didapat satu hari sebelum pemeriksaan setempat. 

Yalid menimpali, ada dua sertifikat hak milik, satu sertifikat hak milik atas nama pewaris, kemudian satu sertifikat hak milik lagi, atas nama Hj. Rosma, sementara objeknya masuk di Pasar Sarinah dan di luar sengketa, diterbitkan BPN Tahun 1997 dan 1989. 

“Padahal BPN sendiri dipersidangan menyatakan bahwa, tidak ada sertifikat hak milik di areal Pasar Sarinah-Rimbo Bujang. Ini akan kita coba ajukan kembali nantinya ke persidangan, sesuai arahan dari majelis hakim,”ujarnya.
 
Advokat senior ini mengharapkan, nantinya putusan PTUN Jambi berlaku adil se adil-adilnya. Sebab, para penggugat adalah para pedagang yang menempati ruko, selama bertahun-tahun dengan dasar kuat, sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang.

“Kita mengharapkan nantinya, putusan terhadap klien kami berlaku adil menurut hukum, sesuai fakta-fakta yang disampaikan dipersidangan nantinya,”ujarnya dengan nada datar.

Sementara itu, Pemeriksaan setempat PTUN Jambi berjalan normal Selasa 13 September 2022 lalu. Majelis Hakim diketuai Ery Elvi Ritonga hadir di lokasi ruko yang menjadi objek sengketa.

“Permohonan para penggugat, kita hadir meninjau langsung di lokasi, mengenai apakah nantinya ada perbuatan melawan hukum atau tidaknya, tanggal 22 September 2022 mendatang akan diputus,”katanya.

Menurutnya, saat ini majelis hakim sedang memeriksa, hadir di sini melihat langsung, sesuai keinginan para penggugat. Sekaligus ingin mengetahui, mana-mana saja objek yang dipermasalahkan. Jadi, berkaitan dengan perbuatan melawan hukumnya, bukan masalah perizinannya.

“Jadi penggugat mendalilkan, perkara ini tergugat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi majelis hakim saat ini sedang memeriksa dan diagendakan putus dalam bulan ini,”katanya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

Daerah

Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02:49 WIB

BEDELAU.COM --Petugas dari Dinas Perindustrian dan P.

Daerah

Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44:22 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ben.

Daerah

70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41:45 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Daerah

DED Fly Over Simpang Panam Final, Target Pembebasan Lahan Selesai Tahun Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:37:59 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ber.

Daerah

Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang

Ahad, 19 Juli 2026 - 19:04:37 WIB

BEDELAU.COM --- Seorang pria berusi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
22 Juli 2026
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved