• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pedagang Pasar Melawan Bupati Tebo

Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 18:10:16 WIB
Cetak
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat, Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

JAMBI,BEDELAU.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar pemeriksaan setempat (PS), terkait gugatan masyarakat atas sengketa blok ruko 44 dan blok ruko 25 di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung, Selasa 13 September 2022 lalu dihadiri Ketua Majelis Hakim Persidangan PTUN, Ery Elvi Ritonga bersama tim PTUN Jambi.

Selain itu, turut hadir para penggugat didampingi kuasa hukum, yang menempati 14 ruko dari 13 penggugat. Sedangkan lawan dari penggugat sendiri adalah Bupati Tebo. 

Kuasa Hukum para pengugat, Dr. (c). Yalid, SH, MH, Kamis (15/9/2022) kemarin mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dari ruko 44 dan ruko 25 yang diperpanjang, sedangkan substansi  objek sengketa adalah tindakan pemerintahan yang dipimpin Bupati Tebo. dalam perkara No.14/G/TF/2022/PTUN.JBI , yaitu pertama tindakan pemerintah mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo. Kedua, tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah,”kata Yalid, SH, MH.

Dikatakannya lagi, terbukti dalam hal ini adanya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan serta terungkap dalam persidangan.

Yalid juga mengutarakan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi menjadi milik Penggugat. Pemeriksaan setempat, Selasa 13 September 2022 lalu, dilakukan untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang diklaim.

Dikatakannya lagi, disini didapat juga fakta baru adanya sertifikat masih diluar sengketa, sesuai fakta yang didapat satu hari sebelum pemeriksaan setempat. 

Yalid menimpali, ada dua sertifikat hak milik, satu sertifikat hak milik atas nama pewaris, kemudian satu sertifikat hak milik lagi, atas nama Hj. Rosma, sementara objeknya masuk di Pasar Sarinah dan di luar sengketa, diterbitkan BPN Tahun 1997 dan 1989. 

“Padahal BPN sendiri dipersidangan menyatakan bahwa, tidak ada sertifikat hak milik di areal Pasar Sarinah-Rimbo Bujang. Ini akan kita coba ajukan kembali nantinya ke persidangan, sesuai arahan dari majelis hakim,”ujarnya.
 
Advokat senior ini mengharapkan, nantinya putusan PTUN Jambi berlaku adil se adil-adilnya. Sebab, para penggugat adalah para pedagang yang menempati ruko, selama bertahun-tahun dengan dasar kuat, sebagai warga Kecamatan Rimbo Bujang.

“Kita mengharapkan nantinya, putusan terhadap klien kami berlaku adil menurut hukum, sesuai fakta-fakta yang disampaikan dipersidangan nantinya,”ujarnya dengan nada datar.

Sementara itu, Pemeriksaan setempat PTUN Jambi berjalan normal Selasa 13 September 2022 lalu. Majelis Hakim diketuai Ery Elvi Ritonga hadir di lokasi ruko yang menjadi objek sengketa.

“Permohonan para penggugat, kita hadir meninjau langsung di lokasi, mengenai apakah nantinya ada perbuatan melawan hukum atau tidaknya, tanggal 22 September 2022 mendatang akan diputus,”katanya.

Menurutnya, saat ini majelis hakim sedang memeriksa, hadir di sini melihat langsung, sesuai keinginan para penggugat. Sekaligus ingin mengetahui, mana-mana saja objek yang dipermasalahkan. Jadi, berkaitan dengan perbuatan melawan hukumnya, bukan masalah perizinannya.

“Jadi penggugat mendalilkan, perkara ini tergugat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi majelis hakim saat ini sedang memeriksa dan diagendakan putus dalam bulan ini,”katanya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:55:25 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menetapkan program santunan bulanan bagi anak yatim.

Daerah

Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:20:01 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah Kota Peka.

Daerah

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:16:45 WIB

BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.

Daerah

Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:08:50 WIB

BEDELAU.COM --Usai viral karena imbauannya kepada pe.

Daerah

Menyusul Siak, Sudah Tiga Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Bencana Alam

Senin, 08 Desember 2025 - 18:12:50 WIB

BEDELAU.COM --Dari 12 kabupaten kota di Provinsi Ria.

Daerah

Dispar Riau Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Jelang Libur Nataru

Senin, 08 Desember 2025 - 18:07:31 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Ria.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
10 Desember 2025
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
10 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
10 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Hadiri Pelantikan Dewan Pendidikan Inhil, Rektor Unilak Langsung MoU dengan Bupati
09 Desember 2025
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak
09 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat
09 Desember 2025
Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar
09 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti
  • 2 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 3 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 4 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 5 Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani
  • 6 Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3
  • 7 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved