Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
                                            Dibaca : 862 Kali
                                        
                                    Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
                                            Dibaca : 992 Kali
                                        
                                    Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
                                            Dibaca : 1e3 Kali
                                        
                                    Pimpinan DPRD Depok Injak Sopir, Mahfud Ingatkan Pejabat Jangan Emosian
 
	
					BEDELAU.COM --Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk. Mahfud menilai hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya, Sabtu (24/9/2022). Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan agar tidak ada sikap emosional dalam menghadapi situasi.
"Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," tuturnya.
Diketahui sopir truk Ahmad Misbah mengatakan tindakan penganiayaan oleh Tajudin itu dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin. Pimpinan DPRD Depok itu lalu datang dan melakukan penganiayaan.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.
Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan. Laporan itu bernomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2022.
"Iya betul, sudah beres, kami sudah melaporkan ke polisi," kata Misbah saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/9).
Dia mengatakan laporan itu dibuat karena merasa harga dirinya diinjak-injak. Dia menyebut Tajudin telah mempermalukan dirinya.
"Saya di situ dipermalukan di depan banyak orang, banyak warga. Banyak orang di situ, sekitar 20 menit, orang saya dimaki-maki dulu," katanya.
Tajudin juga sudah buka suara soal pelaporan itu. Dia berharap kasus ini berakhir damai.
"Kalau kita ikut aja sepanjang kita berusaha (untuk) dimediasikan," kata Tajudin.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
 
                                    


 
  




