• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dipakai Untuk Foya-foya, Bos Walet Ditipu Pekerja Rp1,5 Miliar

Redaksi

Kamis, 29 September 2022 22:07:29 WIB
Cetak
Dipakai Untuk Foya-foya, Bos Walet Ditipu Pekerja Rp1,5 Miliar

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Reskrim Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pelaku penipuan jual beli sarang burung walet, Sabtu (24/9/2022). Pelaku adalah H alias Awi (28).

"Sudah diamankan pelaku H. Pelaku telah menipu korbannya Herman (38) sebesar Rp1,589 miliar," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino

Diterangkan Dodi Vivino, hasil uang penipuan dan penggelapan digunkan pelaku untuk berfoya-foya.

"Motif pelaku mau melakukan penggelapan dan penipuan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," terangnya.

Dijelaskan Dodi Vivino, peristiwa itu bermula saat korban Herman dan rekannya Suwandi membeli sarang burung wallet dengan modal masing-masing Rp500 juta perorangan pada Agustus lalu.

Untuk membantu bisnisnya, pelapor dan rekannya mempekerjakan tersangka H sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.

"Dari bisnis yang dijalankan, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp581.754.800 sampai akhir bulan Juli 2022," sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Belakangan, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 14.947 gram melalui aplikasi WhatsApp senilai Rp109.606.400 ke Rekening BCA atas nama Apriani.

"Dan uang tersebut dikirim korban pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.43 WIB melalui M-Banking BCA. Kemudian pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 18.582 gram senilai Rp 149.585.100 yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan," ujarnya lagi.

Berturut-turut pelaku meminta kembali kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp1.581.754.800.

"Hasil pembelian sarang burung wallet tersebut tidak ada di laporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphone nya selalu tidak aktif," tutupnya.

Merasa ditipu, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino berupaya melacak keberadaan pelaku.

Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan bahwa tersangka saat itu sedang berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi tersebut. Kepada polisi, H mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap saudara Herman dan rekannya.

Dari pelaku, polisi menyita total 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, H ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: riauaktua.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 19:40:43 WIB

BEDELAU.COM  --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penindakan .

Advertorial

Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Bos 2 Perusahaan

Senin, 20 April 2026 - 20:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Komisi Pemberantasan Koru.

Advertorial

Tegas! Pangdam Tolak Mentah-mentah Rp150 Juta Dari Ajudan Abdul Wahid

Jumat, 17 April 2026 - 22:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Bau busuk aroma korupsi semakin terciu.

Advertorial

Merajut Kebersamaan di Bulan Suci, Zukri–Husni Perkuat Sinergi untuk Pelalawan

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22:33 WIB

PELALAWAN,BEDELAU.COM --Mulai dari hangatnya suasana.

Advertorial

Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:59:50 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ru.

Advertorial

DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry

Senin, 02 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved