• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dipakai Untuk Foya-foya, Bos Walet Ditipu Pekerja Rp1,5 Miliar

Redaksi

Kamis, 29 September 2022 22:07:29 WIB
Cetak
Dipakai Untuk Foya-foya, Bos Walet Ditipu Pekerja Rp1,5 Miliar

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Reskrim Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pelaku penipuan jual beli sarang burung walet, Sabtu (24/9/2022). Pelaku adalah H alias Awi (28).

"Sudah diamankan pelaku H. Pelaku telah menipu korbannya Herman (38) sebesar Rp1,589 miliar," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino

Diterangkan Dodi Vivino, hasil uang penipuan dan penggelapan digunkan pelaku untuk berfoya-foya.

"Motif pelaku mau melakukan penggelapan dan penipuan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," terangnya.

Dijelaskan Dodi Vivino, peristiwa itu bermula saat korban Herman dan rekannya Suwandi membeli sarang burung wallet dengan modal masing-masing Rp500 juta perorangan pada Agustus lalu.

Untuk membantu bisnisnya, pelapor dan rekannya mempekerjakan tersangka H sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.

"Dari bisnis yang dijalankan, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp581.754.800 sampai akhir bulan Juli 2022," sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Belakangan, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 14.947 gram melalui aplikasi WhatsApp senilai Rp109.606.400 ke Rekening BCA atas nama Apriani.

"Dan uang tersebut dikirim korban pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.43 WIB melalui M-Banking BCA. Kemudian pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 18.582 gram senilai Rp 149.585.100 yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan," ujarnya lagi.

Berturut-turut pelaku meminta kembali kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp1.581.754.800.

"Hasil pembelian sarang burung wallet tersebut tidak ada di laporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphone nya selalu tidak aktif," tutupnya.

Merasa ditipu, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino berupaya melacak keberadaan pelaku.

Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan bahwa tersangka saat itu sedang berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi tersebut. Kepada polisi, H mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap saudara Herman dan rekannya.

Dari pelaku, polisi menyita total 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, H ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: riauaktua.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:34:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.

Advertorial

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:24:20 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .

Advertorial

Walikota Pekanbaru Pimpin Pemotongan Kabel FO Tak Berizin di Ronggowarsito

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:47:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memim.

Advertorial

Ibu Muda di Bengkalis Diciduk Subuh, Sabu dan Timbangan Digital Berserakan di Rumah

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:40:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang ibu muda berinisial TR, usia 3.

Advertorial

Dari Janji ke Bukti: Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Arah Pembangunan Pekanbaru Makin Terukur

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Satu tahun terakhir menjad.

Advertorial

Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar

Selasa, 28 April 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU,COM --Pria berusia 30 tahun di Pekanbaru ter.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved