• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Tim Gabungan Jatanras Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat

Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022 21:17:10 WIB
Cetak
Tim Gabungan Jatanras Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat

MERANTI, BEDELAU.COM --Polres Kepulauan Meranti, Senin (17/10/2022) pagi, bertempat di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat.

Kronologis kejadiannya, cerita Wakapolres, pada Senin (15/8/2022) lalu, sekira pukul 05.00 WIB, saat korban ingin melaksanakan ibadah salat Subuh, melihat handphone Realme C25 milik anaknya yang diletakkan diatas meja rumahnya sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor langsung memeriksa diseputaran rumah. Kemudian ia melihat jendela belakang rumahnya telah terbuka dan ada bekas congkelan.

Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Selanjutnya pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud melarikan diri menuju negara Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial AN di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realmi C25 warna abu-abu milik korban  berada disaku celana pelaku.

"Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang ia lakukan bersama temannya berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat," bebernya.

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah dan termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi dengan Nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim, Tanggal 03 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadapnya, kemudian pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan tersangka IM dan IW.

Dimana, sesuai informasi yang didapat bahwa kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau. Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kemudian pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku IM dan IW di dalam rumah yang terletak di Jln Durian Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau.

Dari tangan kedua tersangka ini ikut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi merah BM 2738 XC, satu unit handphone merek Oppo A5 warna putih, satu unit handphone merek Realme warna hitam,
satu unit handphone Nokia senter, satu buah kalung Emas dengan berat 3,81 C, serta sebuah pahat besi.

Hasil interogasi, IM mengakui bahwa handphone Oppo A5 warna putih tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya sendiri pada Rabu (11/5/2022) subuh di rumah warga Jln Nangka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi (laporan Polisi Nomor : LP/B/25/X/2022/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).

Kemudian barang bukti handphone Realme warna hitam, sesuai pengakuan kedua pelaku merupakan hasil curian yang dilakukannya di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

selanjutnya untuk handphone merek Nokia senter, diakuinya juga merupakan hasil curian yang dilakukannya di Jln Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur (belum ada korban yang melaporkannya).

Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah Mahawe warga Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, berupa sebuah kalung Emas pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB (Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).

Sedangkan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu, menurut pengakuan pelaku adalah milik IM yang digunakan sebagai transportasi untuk memuluskan aksi pencuriannya. Begitu pula pahat besi, digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yaitu curat," ungkap Kompol Robet lagi.

Adapun keseluruhan barang bukti dari pengungkapan dua kasus Curat tersebut, yakni satu unit kotak dan handphone merek Realme C25 warna abu-abu, sebuah pahat besi, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan les warna merah, selembar kwitansi dan kalung emas seberat 3,81C seharga tertulis Rp 11 juta, satu unit kotak dan handphone merek Oppo A5 warna putih, sebuah kotak handphone merek Samsung A22 warna biru, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta satu unit handphone merek Nokia.

Modus operandinya, tutur Wakapolres, para    pelaku melakukan kejahatan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi saat korban tertidur. Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan uang.

"Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Kompol Robet.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang ditemukan, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone merek Realme warna hitam dan handphone merek Nokia senter yang dicuri oleh pelaku, agar melapor ke Polres Meranti atau ke Polsek Rangsang Barat.

Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Arpandy SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Kanit Provos Si Propam Polres Ipda Abdul Haris Damanik, dan belasan wartawan.(Sp)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved