• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Eggi Sudjana Minta Jokowi Hadir Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jawaban KSP

Redaksi

Rabu, 19 Oktober 2022 22:30:08 WIB
Cetak
Eggi Sudjana Minta Jokowi Hadir Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jawaban KSP

BEDELAU.COM --Kantor Staf Presiden (KSP) menjawab pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di sidang gugatan dugaan ijazah palsu. KSP mempersoalkan alasan yang dikemukakan Eggi.

"Pasti susah kita memisahkan pribadi dengan posisi profesi atau jabatan kita. Bagaimana kita bisa memisahkan antara Presiden Jokowi dengan Joko Widodo-nya," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
 
Ade menjelaskan jabatan presiden melekat pada pribadi Jokowi. Ade menilai wajar Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN).
 
"Pak Jokowi sebagai presiden tentu melekat hak-hak protokoler di dalamnya. Posisi JPN, ya, memang harus mewakili pemerintah, negara. JPN kan jaksa pengacara negara, itu diatur dalam UU," ujar Ade.
 
Ade mengatakan Eggi Sudjana semestinya sudah paham mengenai aturan tentang jaksa pengacara negara. Dia pun menyinggung Eggi Sudjana, yang sudah menjadi pengacara selama puluhan tahun.
 
"Saya pikir hal itu sudah diketahui sengat jelas oleh Bang Eggi sebagai lawyer, pengalaman puluhan tahun, nggak usah diperdebatkan lagi. Ya kan memperdebatkan kenapa Joko Widodo tidak hadir, diwakili oleh JPN. Nah, ini pribadi, tadi sudah dijelaskan. Kenapa diwakili? Ya boleh JPN mewakili pemerintah dan itu tugas dia," ujar Ade.
 
Eggi Sudjana sebelumnya meminta Jokowi menghadiri langsung sidang gugatan dugaan ijazah palsu. Eggi mengatakan gugatan ini merupakan urusan personal.
 
"Dalam persidangan ini, resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi," kata Eggi Sudjana di dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
 
Eggi mempertanyakan alasan Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
 
"Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi tolong diberi tahu ini perdata," kata Eggi.
 
Sementara itu, ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, berhak diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim pun mempertanyakan alasan penggugat tidak hadir dalam persidangan.
 
Eggi Sudjana mengatakan kliennya tidak hadir dalam sidang gugatan ijazah Jokowi karena ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Eggi Sudjana lalu mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi selaku tergugat I secara langsung.
 
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau Saudara Jokowi itu harus hadir. Dia kenapa tidak hadir? Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong," tutur Eggi.
 
 
 
Sumber: [detik.com]
 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
31 Oktober 2026
Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas
30 Oktober 2026
Simpang Sebidang Hampir Rampung, Pembangunan Tugu Mulai Desember 2026
30 Oktober 2026
Innova Ringsek Ditimpa Pohon di Sudirman, DLHK Pekanbaru Temukan Akar Bekas Dibakar
30 Oktober 2026
Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
30 Oktober 2026
Wako Agung Gandeng Kementerian PU, Danau Buatan Bakal Disulap dengan Wajah Baru
30 Oktober 2026
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang
29 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 3 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 4 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 5 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 6 Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
  • 7 Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved