Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelanggar Dilarang Bayar Denda ke Polantas
Tilang Manual Resmi Ditiadakan di Pekanbaru
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan saat ini pihak kepolisian tidak lagi melakukan penilangan manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kata Angga, kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak dikeluarkannya instruksi Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri melalui Surat Telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Untuk diketahui, jajaran Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperintahkan untuk tidak melakukan penilangan secara manual lagi, melainkan diminta untuk melakukan penindakan dengan memaksimalkan tilang elektronik.
Hal tersebut membuat petugas Polantas tidak bisa menilang para pelanggar dengan memberikan surat bukti tilang langsung di tempat. Tidak hanya itu, untuk para pelanggar juga tidak diperbolehkan untuk membayar denda tilang langsung kepada petugas Polantas.
"Sudah berlaku, pertama diberlakukan kemarin," singkat Angga, Senin (24/10/2022).
Sejak saat itu, Kompol Angga memastikan tidak ada lagi anggota Polantas yang melakukan tiang manual. Dan jikalau ada pelanggaran yang menemukan tersebut maka ada baiknya tidak melayani oknum Polantas tersebut.
"Peran Kanit (kepala unit) melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalulintas dan bidang Gakkum (penegakan hukum) lantas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.
Untuk di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, ada beberapa titik lokasi yang memiliki perangkat mumpuni dalam menjalankan instruksi ini diantaranya di Simpang Tobek Godang, Simpang SKA dan Simpang Imam Munandar.
Dan di luar lokasi jangkauan ini, Polantas akan menindak berupa teguran. "Diberikan edukasi dan peneguran kepada pelanggar," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








