Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Tangkap Ibu dan Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Bocah di Riau
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kasus penganiayaan yang dialami MR, bocah berusia 10 tahun asal Pekanbaru, Riau, menemui titik terang. Pasalnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua orang tua korban pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kini kedua pelaku berinisial ZUL selaku ayah tiri korban dan MEL ibu kandung korban sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dari usia 6 tahun. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh ZUL. Sementara ibu korban MEL hanya mengetahui dan tidak berani melarang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis sore.
Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku ZUL kata Narto, korban saat ini mengalami traumatis.
"ZUL ini menganiaya korban dengan cara menampar menggunakan sendal kulit, dipukul, kemaluan disindut dengan api rokok, serta korban dipijak oleh pelaku," ungkap Narto.
"Kondisi korban sejak lahir kekurangan gizi hingga mengalami kelumpuhan," sambung Narto.
Disampaikan jebolan Akpol 1992 itu, kemarin Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan melihat langsung kondisi korban.
"Saat berjumpa, korban ini menyampaikan isi hatinya agar pelaku ini ditangkap dan dihukum dengan seberat-beratnya. Anak ini juga berpesan kepada Dir Krimum Polda Riau untuk memukul pelaku," ucap Narto.
"Satu hal yang ingin disampaikan bahwa, sekalipun korban ini mengalami traumatis tapi semangat untuk menuntut ilmu pendidikan tetap ada. Korban memberitahukan kepada Kombes Asep Darmawan bahwa dia ingin sekali sekolah," lanjut Narto.
Narto menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polda Riau pastikan kasus ini akan terus bergulir hingga proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sumber: riauaktual.com
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.
Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi
BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.








