Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Tangkap Ibu dan Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Bocah di Riau
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kasus penganiayaan yang dialami MR, bocah berusia 10 tahun asal Pekanbaru, Riau, menemui titik terang. Pasalnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua orang tua korban pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kini kedua pelaku berinisial ZUL selaku ayah tiri korban dan MEL ibu kandung korban sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dari usia 6 tahun. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh ZUL. Sementara ibu korban MEL hanya mengetahui dan tidak berani melarang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis sore.
Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku ZUL kata Narto, korban saat ini mengalami traumatis.
"ZUL ini menganiaya korban dengan cara menampar menggunakan sendal kulit, dipukul, kemaluan disindut dengan api rokok, serta korban dipijak oleh pelaku," ungkap Narto.
"Kondisi korban sejak lahir kekurangan gizi hingga mengalami kelumpuhan," sambung Narto.
Disampaikan jebolan Akpol 1992 itu, kemarin Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan melihat langsung kondisi korban.
"Saat berjumpa, korban ini menyampaikan isi hatinya agar pelaku ini ditangkap dan dihukum dengan seberat-beratnya. Anak ini juga berpesan kepada Dir Krimum Polda Riau untuk memukul pelaku," ucap Narto.
"Satu hal yang ingin disampaikan bahwa, sekalipun korban ini mengalami traumatis tapi semangat untuk menuntut ilmu pendidikan tetap ada. Korban memberitahukan kepada Kombes Asep Darmawan bahwa dia ingin sekali sekolah," lanjut Narto.
Narto menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polda Riau pastikan kasus ini akan terus bergulir hingga proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








