• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Dihukum Menyelam di Kolam, Santri di Rohul Meregang Nyawa

Redaksi

Ahad, 30 Oktober 2022 22:55:50 WIB
Cetak
Dihukum Menyelam di Kolam, Santri di Rohul Meregang Nyawa

ROHUL, BEDELAU.COM ---Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meninggal dunia di dalam kolam saat menerima hukuman, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun identitas korban adalah MH (17) alias Hafiz. Korban meninggal dunia usai di suruh oleh Kesantrian (Keamanan pondok), berinisial LO (42).

Atas peristiwa tersebut, LO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P membenarkan perihal meninggalnya seorang santri.

"Benar sudah diterima laporan adanya seorang santri yang meninggal dunia berinisial MH. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Lia Susanto," katanya Minggu, (30/10/2022) malam.

Dijelaskan Mardiono peristiwa itu berawal, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB saat korban MH bersama rekannya IL, DM, dan HN pergi keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan.

"Korban bersama temannya keluar Pondok tanpa izin berniat membeli makanan yang tidak jauh dari Pondok. Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 WIB," terang Mardiono.

Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke Pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi.

"Pada akhirnya korban bersama temannya ketahuan oleh pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Sekolah Ade Wiranata. Hingga akhirnya korban bersama temannya dihukum dengan cara masuk ke dalam kolam yang ada didepan asrama untuk berendam selama 5 menit," bebernya lagi.

Setelah berendam, pelaku meminta santrinya tersebut untuk menyelam untuk membasahi kepala.

"Kemudian pelaku menyuruh santrinya itu untuk keluar dari kolam satu persatu untuk segera mandi bersih. Namun korban MH tidak keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Rohul, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Mardiono.

Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah langsung memberitahukan keluarga korban yang berada di Pangkalan Kerinci. Atas perintah keluarga agar korban diserahkan langsung kepada pihak keluarganya.

"Atas peristiwa itu Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan serta olah TKP. Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB," tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved