Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Oknum PNS Dinkes Riau Peras Pemilik Toko, Jika Terbukti Harus Diberi Sanksi Berat

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau diamankan polisi. Pasalnya, oknum yang bekerja di Bagian Tata Usaha itu diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik toko di Kota Pekanbaru.
Kasus itu sudah diketahui oleh Kepala Dinkes Provinsi Riau Zainal Arifin. Dinkes Riau lebih mengedepankan praduga tak bersalah untuk kasus yang menjerat bawahannya itu.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menyebut, jika benar apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, ini merupakan suatu perbuatan tercela dari aparatur PNS.
"Tergantung kesalahannya, kalau memang benar-benar beliau melakukan pemerasan untuk apa dilindungi dan dilakukan pendampingan. Kecuali dia dituduh," kata Mardianto, Sabtu (5/11/2022).
Lanjut dia, seharusnya PNS memberikan contoh pada masyarakat bagaimana melakukan pelayanan yang baik, bukan sebaliknya memeras masyarakat. Jika pegawai pemerintahan seperti itu, tambah dia, tak ada gunanya reformasi mental yang digaungkan Presiden Jokowi.
"Kalau terbukti, fakta sidang benar, harusnya sanksi berat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Informasi terakhir, oknum PNS bernama Efri itu sudah diberhentikan sementara oleh Pemprov Riau. Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada Efri.
"Karena yang bersangkutan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Ikhwan.
Oknum PNS yang bekerja di Bagian Tata Usaha Diskes Provinsi Riau itu melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik toko di Pekanbaru. Tak sendirian, ia beraksi bersama rekannya bernama Abdul Rahman (45).
"Salah satu pelaku bernama Efri merupakan PNS di Diskes Provinsi Riau bagian tata usaha," jelas Kapolresta Pekanbaru Pria Budi, Jumat (4/11/2022).
Pria Budi menjelaskan, kedua pelaku melakukan pemerasan di 6 TKP yang merupakan toko pakaian, rumah makan, dan beberapa toko lainnya. Modusnya, pelaku mengaku sebagai Ketua RT setempat dan meminta pemilik toko membayar iuran ronda selama setahun sebanyak Rp300 ribu.
"Mereka sudah beraksi sejak 2 bulan lalu. Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang Pungli tersebut. Uangnya mereka gunakan untuk membeli Narkoba," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.