Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Remaja Asal Inhil Bakar Motor Milik Pedagang Nasi Goreng di Pekanbaru
	
					PEKANBARU, BEDELAU.COM - Seorang remaja asal Indragiri Hilir berinisial AM alias Aldi (18) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi dikarenakan telah membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng.
Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
"Pelaku membakar sepeda motor milik pedagang nasi goreng di Jalan KH. Ahmad Dahlan Pekanbaru pada Rabu (23/10/2022) yang lalu. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya," kata Rahmanuddin, Sabtu (12/11/2022).
Ia menceritakan, awal kejadiannya saat pelaku datang ke kedai nasi goreng korban dengan membawa minuman keras, dan di tempat tersebut pelaku meminumnya.
"Melihat pelaku itu minum Miras, korban tidak terima dan menegurnya untuk tidak mabuk-mabukan di kedai miliknya itu. Di saat itu, terjadilah sedikit perkelahian diantara keduanya," cakapnya.
Perkelahian berakhir dan pelaku itu pergi meninggalkan kedai nasi goreng. Setelah korban usai berjualan, gerobak dagangan dan sepeda motornya diparkir di luar rumah.
"Ternyata pelaku ini mendatangi tempat itu sambil membawa pertalite. Pas tiba di lokasi kejadian, diduga pelaku langsung melakukan pembakaran," tuturnya.
Tim Opsnal Polsek Sukajadi pun langsung bergerak setelah mendapat laporan, serangkaian penyelidikan dilakukan, berkat adanya rekaman CCTV akhirnya polisi pun berhasil mengungkap identitas diduga pelaku tersebut.
"Kita lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku, kita lakukan penangkapan di Kabupaten Inhil," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku inisial AM nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati saat korban menegurnya dikala mabuk-mabukan.
"Motif pelaku sakit hati kepada pelapor karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Penyidik mempersangkakan Pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.
                                    


  




