• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Buruh Tolak Usulan No Work No Pay: Tak Berdasar

Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 16:38:44 WIB
Cetak
Buruh Tolak Usulan No Work No Pay: Tak Berdasar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

BEDELAU.COM --Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak usulan pengusaha agar pemerintah membuat aturan no work no pay bagi buruh (tidak bekerja, tidak dibayar) saat kinerja industri terpuruk.

Menurutnya, sistem no work no pay tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, opsi tersebut juga tidak ada dalam Omnibus Law.

"No work no pay itu tidak dikenal di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula kalau pemerintah bersikukuh dengan Omnibus Law, tidak dikenal no work no pay," terang Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/11).

Dengan begitu, ia mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabulkan permintaan pengusaha tadi.

"Jadi, tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan pengusaha no work no pay," tegasnya.

Usul kebijakan no work no pay mencuat pertama kali dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (8/11) lalu.

"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi, yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," katanya.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

"Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja. Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju. Kuncinya tuh di situ," tegas Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari di Gedung Kemnaker RI, Kamis (10/11).

Dita menjelaskan jika ingin ada aturan no work no pay, maka perlu ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru. Kendati, ia belum memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan Permenaker.

"Nggak, sejauh ini belum. Pada prinsipnya, pertama waktunya harus terbatas. Jadi, no work no pay ini jangan sampai 2024 dong, harus jelas kapan. Misalnya, bikin kesepakatan dengan buruh, ya sudah no work no pay, buruhnya setuju misal 6 bulan kah atau 8 bulan," jelasnya.

Selain itu, Dita menjelaskan aturan ini tidak bisa berlaku di semua sektor. Ia menjelaskan masih ada beberapa sektor yang tumbuh positif, seperti kelapa sawit hingga tambang.

"No work no pay itu (untuk) yang ordernya kurang-kurang itu lah, garmen, tekstil itu wajar. Nanti tambang, nikel, timah, ikut-ikutan. Makanya itu jangan, buruhnya juga harus kritis dong. Jangan disamakan sawit sama sepatu," tandasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved