Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Naik Jadi Rp450 Juta

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan optimalkan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada tahun 2023.
Untuk mengoptimalkan bantuan tersebut, Pemprov Riau tahun depan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta. Anggaran itu naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta.
Demikian disampaikan Kepada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Jumat (2/12/2022) kemarin.
"Untuk program bantuan hukum tahun 2023, Insya Allah Pemprov Riau akan mengoptimalkan program ini, dengan bertambahnya anggaran Rp450 juga menjadikan semangat kita untuk optimal, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sebelumnya juga kita maksimal mensosialisasikan melalui kesempatan pertemuan dengan pemerintah daerah maupun melalui OBH yang tersebar di wilayah Riau," katanya.
Disamping itu, Yan menjelaskan, untuk kegiatan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum pada tahun 2022 telah berjalan maksimal, dengan terserapnya anggaran 100 persen oleh 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau penasehat Hukum.
"Dari data yang kita miliki, hampir 100 persen perkara masyarakat miskin yang dibantu oleh Pemprov Riau merupakan perkara Litigasi (penyelesaian melalui Pengadilan) tidak ada perkara Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan atau pada saat pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum). Maka bisa diartikan bahwa, perkara litigasi yang dibantu melalui Pemprov Riau hampir kesemuanya terpidana yang ditahan," terangnya.
"Jadi jelas bahwa tidak ada lahi biaya terpidana/tahanan untuk bolak balik bersidang, karena sudah ditanggung oleh negara melalui pihak Kejaksaan. Jadi memang murni biaya yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau melalui OBH merupakan biaya pendampingan bersidang, yang terdiri dari operasional OBH bolak balik menghadiri persidangan dan persiapan biaya dokumen-dokumen terkait pembelaan," sambungnya.
Yan menambahkan, bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan tidak diperbolehkan OBH untuk membebankan biaya lagu ke penerima bantuan hukum.
"Alhamdulillah, tahun ini program bantuan hukum yabg sudah disalurkan hampir 30 persen vonis hakim berkurang dari tuntutan JPU. Malahan ada 1 perkara yang bebas murni, dan selebihnya vonis tetap sesuai tuntutan JPU," bebernya.
Lebih lanjut Yan Dharmadi mengatakan, sebenarnya program bantuan hukum masyarakat miskin ini tidak hanya Pemprov Riau yang menganggarkan, tapi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Rokan Hilir juga mengalokasikan. Namun tetap 14 OBH yang sudah terakreditasi yang dapat melaksanakannya.
Disinggung adanya informasi OBH yang masih membebankan biaya kepada penerima bantuan hukum, Yan menyatakan, kemungkinan besar itu adalah perkara Non Litigasi.
"Sebab penerima bantuan hukum yang belum ditahan, dan bisa saja OBH tersebut mengajukan ke lembaga/ pemerintah daerah lainnya. Sedangkan untuk Pemprov Riau sendiri tidak ada perkara Non Litigasi tahun 2022 ini. Namun, kalau benar adanya informasi itu, masyarakat dapat melaporkan berikut bukti apakah ada OBH yang masih membebankan kepada penerima bantuan hukum ke Kanwil Kemenkum HAM Riau. Karena yang dapat menindak atau mengevaluasi OBH adalah mereka," tukasnya.
Sumber: riauaktual.com
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.