• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Naik Jadi Rp450 Juta

Redaksi

Ahad, 04 Desember 2022 21:26:20 WIB
Cetak
Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Naik Jadi Rp450 Juta

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan optimalkan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada tahun 2023. 

Untuk mengoptimalkan bantuan tersebut, Pemprov Riau tahun depan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta. Anggaran itu naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta.

Demikian disampaikan Kepada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Jumat (2/12/2022) kemarin.

"Untuk program bantuan hukum tahun 2023, Insya Allah Pemprov Riau akan mengoptimalkan program ini, dengan bertambahnya anggaran Rp450 juga menjadikan semangat kita untuk optimal, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sebelumnya juga kita maksimal mensosialisasikan melalui kesempatan pertemuan dengan pemerintah daerah maupun melalui OBH yang tersebar di wilayah Riau," katanya. 

Disamping itu, Yan menjelaskan, untuk kegiatan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum pada tahun 2022 telah berjalan maksimal, dengan terserapnya anggaran 100 persen oleh 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau penasehat Hukum.

"Dari data yang kita miliki, hampir 100 persen perkara masyarakat miskin yang dibantu oleh Pemprov Riau merupakan perkara Litigasi (penyelesaian melalui Pengadilan) tidak ada perkara Non Litigasi (penyelesaian diluar Pengadilan atau pada saat pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum). Maka bisa diartikan bahwa, perkara litigasi yang dibantu melalui Pemprov Riau hampir kesemuanya terpidana yang ditahan," terangnya. 

"Jadi jelas bahwa tidak ada lahi biaya terpidana/tahanan untuk bolak balik bersidang, karena sudah ditanggung oleh negara melalui pihak Kejaksaan. Jadi memang murni biaya yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau melalui OBH merupakan biaya pendampingan bersidang, yang terdiri dari operasional OBH bolak balik menghadiri persidangan dan persiapan biaya dokumen-dokumen terkait pembelaan," sambungnya.

Yan menambahkan, bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan tidak diperbolehkan OBH untuk membebankan biaya lagu ke penerima bantuan hukum.

"Alhamdulillah, tahun ini program bantuan hukum yabg sudah disalurkan hampir 30 persen vonis hakim berkurang dari tuntutan JPU. Malahan ada 1 perkara yang bebas murni, dan selebihnya vonis tetap sesuai tuntutan JPU," bebernya. 

Lebih lanjut Yan Dharmadi mengatakan, sebenarnya program bantuan hukum masyarakat miskin ini tidak hanya Pemprov Riau yang menganggarkan, tapi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau,  Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Rokan Hilir juga mengalokasikan. Namun tetap 14 OBH yang sudah terakreditasi yang dapat  melaksanakannya.

Disinggung adanya informasi OBH yang masih membebankan biaya kepada penerima bantuan hukum, Yan menyatakan, kemungkinan besar itu adalah perkara Non Litigasi.

"Sebab penerima bantuan hukum yang belum ditahan, dan bisa saja OBH tersebut mengajukan ke lembaga/ pemerintah daerah lainnya. Sedangkan untuk Pemprov Riau sendiri tidak ada perkara Non Litigasi tahun 2022 ini. Namun, kalau benar adanya informasi itu, masyarakat dapat melaporkan berikut bukti apakah ada OBH yang masih membebankan kepada penerima bantuan hukum ke Kanwil Kemenkum HAM Riau. Karena yang dapat menindak atau mengevaluasi OBH adalah mereka," tukasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved