Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Syarat Naik Pesawat untuk Liburan Nataru, Tak Perlu PCR atau Antigen
BEDELAU.COM - Moda transportasi udara alias pesawat tampaknya masih jadi andalan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) sebentar lagi.
Namun, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan pesawat.
Selain itu, tentunya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat untuk liburan Nataru.
1. Patuhi protokol umum
- Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
- Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yaitu.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
- Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
Usia 6-17 tahun
- Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
- WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu PCR atau antigen
Calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat
5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin
Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sumber: CnnIndonesia.com
THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan
BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.
Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace
BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.
SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS
JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.
Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.
BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya
BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.








