• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 21:57:41 WIB
Cetak
Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi

PELALAWAN,BEDELAU.COM  -Meluruskan berbagai pemberitaan yang muncul di media massa tentang sengketa antara  H. Samsari yang menyebutkan diri sebagai Ketua Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi (PT AA) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Pada pemberitaan disebutkan jika sengketa tersebut adalah sengketa tanah, maka dengan ini perlu disampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa bukanlah kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/areal seluas 2.090 hektar, melainkan sengketa tentang pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak PT  AA Nuriman SH MH kepada sejumlah media Selasa ( 10/1/23) dikatakannya.

Adapun status tanah/areal seluas 2.090 hektar, sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan dimana penguasaannya oleh PT AA didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 734/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MUNHUT-II/2013.

"Sehingga secara hukum tanah/areal tersebut tetap merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kepada PT AA dan fakta tersebut turut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw juncto Nomor : 207/PDT/2021/PT.PBR juncto Nomor : 1350 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Nuriman.

Selanjutnya diperjelas Nuriman, pemberitaan-pemberitaan yang muncul dan beredar saat ini menyudutkan PT AA, untuk memberikan uraian yang jelas mengenai pokok permasalahan yang menjadi objek sengeketa, yaitu bahwa putusan PTUN Pekanbaru hanya membatalkan pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebatas areal seluas 2.090 hektar, bukan mengeluarkan areal tersebut dari konsesi PT AA.

"Terhadap putusan ini pun, baik KLHK sebagai instansi pemerintah yang memberikan pengesahan maupun PT AA sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali."ujarnya.

Pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh H. Samsari, pada dasarnya bukan merupakan objek tata usaha Negara karena dapat ditinjau, dicabut, dan/atau diberikan kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri LHK), baik melalui proses peradilan maupun tanpa adanya proses peradilan.

"Sehingga andaikata ada putusan pengadilan yang membatalkan suatu pengesahan RKU, maka RKU dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan dan kemudian diberikan kembali dengan menerbitkan pengesahan yang baru."tuturnya.

Dengan demikian pembatalan pengesahan RKU yang saat ini diputuskan oleh PTUN Pekanbaru, tidak menjadikan kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT AA sepenuhnya dihentikan seterusnya, karena tanah/areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan dan merupakan kewenangan Menteri LHK untuk memberikan persetujuan pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan.

Perlu dipahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan dan/atau pembatalan atas areal konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT AA, baik melalui keputusan Menteri LHK maupun melalui putusan Pengadilan Negeri, sehingga secara hukum seluruh tanah/areal konsesi yang diberikan kepada PT AA untuk dimanfaatkan, termasuk didalamnya tanah/areal seluas 2.090 hektar, masih berada dalam tanah/areal yang diberikan izin pemanfaatan oleh pemerintah.

"Melalui penjelasan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada tanah/areal seluas 2.090 hektar, agar tidak terprovokasi maupun terhasut oleh pendapat-pendapat maupun pemberitaan yang keliru terkait sengketa yang saat ini sedang berlangsung antara H. Samsari dengan PT AA, karena tanah/areal tersebut sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan yang menjadi  milik Negara, sehingga dengan demikian berlaku seluruh ketentuan peraturan dibidang kehutanan, termasuk ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atas penguasaannya"tutupnya*** JC


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved