Pilihan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi

PELALAWAN,BEDELAU.COM -Meluruskan berbagai pemberitaan yang muncul di media massa tentang sengketa antara H. Samsari yang menyebutkan diri sebagai Ketua Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi (PT AA) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Pada pemberitaan disebutkan jika sengketa tersebut adalah sengketa tanah, maka dengan ini perlu disampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa bukanlah kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/areal seluas 2.090 hektar, melainkan sengketa tentang pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak PT AA Nuriman SH MH kepada sejumlah media Selasa ( 10/1/23) dikatakannya.
Adapun status tanah/areal seluas 2.090 hektar, sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan dimana penguasaannya oleh PT AA didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 734/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MUNHUT-II/2013.
"Sehingga secara hukum tanah/areal tersebut tetap merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kepada PT AA dan fakta tersebut turut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw juncto Nomor : 207/PDT/2021/PT.PBR juncto Nomor : 1350 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Nuriman.
Selanjutnya diperjelas Nuriman, pemberitaan-pemberitaan yang muncul dan beredar saat ini menyudutkan PT AA, untuk memberikan uraian yang jelas mengenai pokok permasalahan yang menjadi objek sengeketa, yaitu bahwa putusan PTUN Pekanbaru hanya membatalkan pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebatas areal seluas 2.090 hektar, bukan mengeluarkan areal tersebut dari konsesi PT AA.
"Terhadap putusan ini pun, baik KLHK sebagai instansi pemerintah yang memberikan pengesahan maupun PT AA sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali."ujarnya.
Pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh H. Samsari, pada dasarnya bukan merupakan objek tata usaha Negara karena dapat ditinjau, dicabut, dan/atau diberikan kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri LHK), baik melalui proses peradilan maupun tanpa adanya proses peradilan.
"Sehingga andaikata ada putusan pengadilan yang membatalkan suatu pengesahan RKU, maka RKU dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan dan kemudian diberikan kembali dengan menerbitkan pengesahan yang baru."tuturnya.
Dengan demikian pembatalan pengesahan RKU yang saat ini diputuskan oleh PTUN Pekanbaru, tidak menjadikan kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT AA sepenuhnya dihentikan seterusnya, karena tanah/areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan dan merupakan kewenangan Menteri LHK untuk memberikan persetujuan pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan.
Perlu dipahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan dan/atau pembatalan atas areal konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT AA, baik melalui keputusan Menteri LHK maupun melalui putusan Pengadilan Negeri, sehingga secara hukum seluruh tanah/areal konsesi yang diberikan kepada PT AA untuk dimanfaatkan, termasuk didalamnya tanah/areal seluas 2.090 hektar, masih berada dalam tanah/areal yang diberikan izin pemanfaatan oleh pemerintah.
"Melalui penjelasan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada tanah/areal seluas 2.090 hektar, agar tidak terprovokasi maupun terhasut oleh pendapat-pendapat maupun pemberitaan yang keliru terkait sengketa yang saat ini sedang berlangsung antara H. Samsari dengan PT AA, karena tanah/areal tersebut sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan yang menjadi milik Negara, sehingga dengan demikian berlaku seluruh ketentuan peraturan dibidang kehutanan, termasuk ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atas penguasaannya"tutupnya*** JC
Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan
BEDELAU.COM --Mobil pickup Isuzu Traga warna putih d.
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal U.
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Re.
Bensin di Tangki Mobil Kerap Dicuri, Pria Ini Lempar Pisau ke Pelaku Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial JS (37) ditemu.
Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing
BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suh.