• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 325 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 1e3 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 21:57:41 WIB
Cetak
Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi

PELALAWAN,BEDELAU.COM  -Meluruskan berbagai pemberitaan yang muncul di media massa tentang sengketa antara  H. Samsari yang menyebutkan diri sebagai Ketua Batin Sengeri dengan PT Arara Abadi (PT AA) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Pada pemberitaan disebutkan jika sengketa tersebut adalah sengketa tanah, maka dengan ini perlu disampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa bukanlah kepemilikan dan/atau penguasaan tanah/areal seluas 2.090 hektar, melainkan sengketa tentang pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak PT  AA Nuriman SH MH kepada sejumlah media Selasa ( 10/1/23) dikatakannya.

Adapun status tanah/areal seluas 2.090 hektar, sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan dimana penguasaannya oleh PT AA didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 734/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MUNHUT-II/2013.

"Sehingga secara hukum tanah/areal tersebut tetap merupakan bagian dari konsesi yang diberikan kepada PT AA dan fakta tersebut turut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw juncto Nomor : 207/PDT/2021/PT.PBR juncto Nomor : 1350 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap." ujar Nuriman.

Selanjutnya diperjelas Nuriman, pemberitaan-pemberitaan yang muncul dan beredar saat ini menyudutkan PT AA, untuk memberikan uraian yang jelas mengenai pokok permasalahan yang menjadi objek sengeketa, yaitu bahwa putusan PTUN Pekanbaru hanya membatalkan pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebatas areal seluas 2.090 hektar, bukan mengeluarkan areal tersebut dari konsesi PT AA.

"Terhadap putusan ini pun, baik KLHK sebagai instansi pemerintah yang memberikan pengesahan maupun PT AA sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali."ujarnya.

Pengesahan Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) sebagaimana yang dipermasalahkan oleh H. Samsari, pada dasarnya bukan merupakan objek tata usaha Negara karena dapat ditinjau, dicabut, dan/atau diberikan kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri LHK), baik melalui proses peradilan maupun tanpa adanya proses peradilan.

"Sehingga andaikata ada putusan pengadilan yang membatalkan suatu pengesahan RKU, maka RKU dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perbaikan dan kemudian diberikan kembali dengan menerbitkan pengesahan yang baru."tuturnya.

Dengan demikian pembatalan pengesahan RKU yang saat ini diputuskan oleh PTUN Pekanbaru, tidak menjadikan kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT AA sepenuhnya dihentikan seterusnya, karena tanah/areal tersebut tetap merupakan kawasan hutan dan merupakan kewenangan Menteri LHK untuk memberikan persetujuan pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan.

Perlu dipahami bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan dan/atau pembatalan atas areal konsesi yang diberikan pemerintah kepada PT AA, baik melalui keputusan Menteri LHK maupun melalui putusan Pengadilan Negeri, sehingga secara hukum seluruh tanah/areal konsesi yang diberikan kepada PT AA untuk dimanfaatkan, termasuk didalamnya tanah/areal seluas 2.090 hektar, masih berada dalam tanah/areal yang diberikan izin pemanfaatan oleh pemerintah.

"Melalui penjelasan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada tanah/areal seluas 2.090 hektar, agar tidak terprovokasi maupun terhasut oleh pendapat-pendapat maupun pemberitaan yang keliru terkait sengketa yang saat ini sedang berlangsung antara H. Samsari dengan PT AA, karena tanah/areal tersebut sampai dengan saat ini tetap merupakan kawasan hutan yang menjadi  milik Negara, sehingga dengan demikian berlaku seluruh ketentuan peraturan dibidang kehutanan, termasuk ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atas penguasaannya"tutupnya*** JC


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan

Ahad, 03 Desember 2023 - 20:14:24 WIB

BEDELAU.COM --Mobil pickup Isuzu Traga warna putih d.

Hukrim

Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal U.

Hukrim

Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:51:31 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Seberida, mengamankan sepasang .

Hukrim

Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:16:39 WIB

BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Re.

Hukrim

Bensin di Tangki Mobil Kerap Dicuri, Pria Ini Lempar Pisau ke Pelaku Hingga Tewas

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:01:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial JS (37) ditemu.

Hukrim

Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing

Jumat, 01 Desember 2023 - 23:31:08 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suh.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pebalap Nusantara Cycling Team Finish Pertama di Tour de Siak Etape II
03 Desember 2023
Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan
03 Desember 2023
Hujan Pasir Iringi Meletusnya Gunung Marapi di Sumbar
03 Desember 2023
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Warga Panik
03 Desember 2023
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
03 Desember 2023
Bertambah Ratusan Kasus, HIV Meningkat di Pekanbaru
03 Desember 2023
Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu
03 Desember 2023
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
02 Desember 2023
Resmikan Posko, TPD di Riau Segera Sosialisasikan Ganjar-Mahfud
02 Desember 2023
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
02 Desember 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Caleg DPRD Riau yang Rendah Hati dan Berhati Sabar
  • 2 Kejurprov Bulu Tangkis di Mandau Resmi Dibuka, 434 Atlet Siap Berlaga
  • 3 Berjuang di Kalimantan, 4 Mahasiswi Unilak Raih Emas Harumkan Nama Riau di Pomnas Kalsel
  • 4 Riau Raih Juara Umum Porwil Sumatra XI, 6 Mahasiswa Ikut Sumbang Medali
  • 5 Ketahuan Curi Handphone, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Tikam Warga Saat Akan Ditangkap
  • 6 Lima Hari Tak Terlihat, Warga Bukit Raya Ditemukan Meninggal di Kontrakan
  • 7 Unilak Gelar FGD Penyusunan Panduan Kemitraan Untuk Suskeskan Program MBKM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved