• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Kepala PTIPD Benny Sukma Diperiksa Jaksa

Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 21:51:47 WIB
Cetak
Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Kepala PTIPD Benny Sukma Diperiksa Jaksa

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengenai dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di kampus negeri tersebut.

Benny Sukma sendiri telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (11/1/2023). Nama Benny ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yaitu Benny Sukma Negara dan Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin yang kini dalam proses persidangan.

Didampingi pengacara Afriadi Andika, Kuasa Hukum Benny, Yudhia Pradana Sikumbang menjelaskan, agenda kliennya hari ini hanyalah pemeriksaan. Saat ini Benny belum dapat dilakukan penahanan.

”Pertama kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut bahwa tertanggal 02 Januari 2023 kami menyampaikan surat pencabutan kuasa oleh klien kami ke kantor Penasihat Hukum sebelumnya dan disampaikan juga kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekaligus untuk menyampaikan terhitung tanggal tersebut dan untuk selanjutnya kami adalah penasihat hukum Benny Sukma Negara,” ucap Yudhia.

Yudhia dan rekannya Afriadi mendampingi Benny dalam proses penyidikan. "Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II dimana berkas telah dinyatakan lengkap," sebutnya.

Disebutkan Yudhia, sebelumnya Benny tak dapat menghadiri panggilan Jaksa lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan lantaran depresi yang dideritanya.

"Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan," ungkapnya.

Saat ini Benny masih berstatus ASN dan dosen aktif di kampus tersebut lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. '

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
31 Oktober 2026
Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas
30 Oktober 2026
Simpang Sebidang Hampir Rampung, Pembangunan Tugu Mulai Desember 2026
30 Oktober 2026
Innova Ringsek Ditimpa Pohon di Sudirman, DLHK Pekanbaru Temukan Akar Bekas Dibakar
30 Oktober 2026
Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
30 Oktober 2026
Wako Agung Gandeng Kementerian PU, Danau Buatan Bakal Disulap dengan Wajah Baru
30 Oktober 2026
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang
29 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 3 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 4 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 5 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 6 Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
  • 7 Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved