• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Segera Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Redaksi

Ahad, 24 Januari 2021 18:12:22 WIB
Cetak
Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Segera Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

BEDELAU.COM --Untuk mencegah terjadinya kembali praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dimana pihak sekolah mengeluarkan peraturan siswa non muslim diharuskan mengenakan jilbab.

"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan melakukan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam unggahan video di akun Instagam @nadiemmakarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
 
Nadiem mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibnat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," katanya.
 
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peratuan yuang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
 
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
 
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
 
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
 
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberaggamaan sehingga bukan saja melanggaran peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
 
Sumber: [okezone.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:28:07 WIB

TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.

Pendidikan

Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 7 Pekanbaru

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:17:23 WIB

BEDELAU,COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lanca.

Pendidikan

Dosen Prodi Magister Ilmu Lingkungan SPS Unilak Lakukan Pengabdian di SMAN 7 Pekanbaru

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:18:33 WIB

BEDELAU.COM –Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekola.

Pendidikan

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unilak Bidang Ilmu Hukum Konstitusi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:05:37 WIB

BEDELAU.COM --Dengan suasana tradisi budaya dan nila.

Pendidikan

9 Mahasiswa Fadiksi Unilak Magang Internasional di Malaysia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:52:02 WIB

BEDELAU.COM --Rektor Universitas Lancang Kuning Riau.

Pendidikan

Manuskrip Perang Siak di Tampilkan Dosen FIB Unilak di Konferensi Internasional di Abu Dhabi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:41:06 WIB

BEDELAU.COM --– Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unilak .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved