Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Pangeran Hidayat
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar home industri pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu (21/1/2023) malam.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil membongkar dugaan home industri narkotika.
"Benar kita berhasil ungkap S alias Pak Ar (58) bersama PY alias Yusni (46). Dari lokasi pengungkapan diamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap cetak," katanya, Selasa (24/1/2023) sore.
Dijelaskan Manapar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku merupakan seorang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.
"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes urine pelaku positif metamphitamine dan amphetamine," terangnya.
Dijelaskan mantan Kapolsek Tenayan Raya itu, keberhasilan penangkapan berawal saat Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat sekitar pukul 23.50 WIB. Dari penyelidikan dan penyidikan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Pak Ar bersama seorang teman wanita Yusni," beber Manapar.
Dari penggeledahan dilakukan, tim berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi serta diduga bahan baku narkotika pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi.
"73 butir pil ekstasi siap edar ini akan diedarkan di dalam rumah kosong tepatnya di depan rumah pelaku Pak Ar. Pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kompol Manapar.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








