• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Meranti

AKBP (Purn) H. Asmar : Adanya Perda Dapat Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Yang baik.

Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023 06:49:02 WIB
Cetak
AKBP (Purn) H. Asmar : Adanya Perda Dapat Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Yang baik.

MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dalam penyampaiannya di sidang Paripurna, dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Senin, (13/2/2023)

 

 

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan,"Ucap AKBP (Purn) H. Asmar 

 

 

Alhamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 18 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2023 yang terdiri atas 11 (sebelas) Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan 7 (tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti

 

 

Untuk pengajuan Tahap Pertama ini Pemerintah Daerah mengajukan 1 (satu) Ranperdaya itu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini merupakan Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2023 namun dianggap sangat penting untuk diajukan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,"Papar AKBP (Purn) H. Asmar

 

 

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan karena masih mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya. 

 

 

Peraturan-peraturan tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

 

 

Saya sampaikan hal-hal terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH- 01.PP 04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan hal ini harus kita mulai dari sekarang, apabila mekanis meter sebut tidak dilakukan bisa berakibat pembatalan terhadap produk hukum yang kita terbitkan.

 

 

Pengharmonisasian Ranperda dan Rancangan Perkada dilaksanakan paling lama 10 hari kerja hal ini dikarenakan produk hukum daerah merupakan hal yang berbeda dibanding penerbitan dokumen/naskah lainnya, produk hukum daerah perlu pemantapan konsepsi, pengkajian dan analisis yang mendalam agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak cacat hukum.

 

Rapat harmonisasi wajib dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh:

 

1. Perangkat Daerah yang merupakan Pemrakarsadari Gabungan Komisi atau Bapemperda (jika ranperda itu ranperda tersebut atau Anggota DPRD, Komisi, merupakan inisiatif DPRD)

2. Perangkat daerah terkait

3. Instansi vertikal lain terkait

4. Analis legislatif (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD)

5. Tenaga ahli

6. Analis hukum.

 

 

Setelah pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau yang merupakan pembinaan oleh Gubernur kepada Kabupaten/Kota dalam bentuk tertulis terhadap produk rancangan sebelum ditetapkan. Hukum daerah atas materi dan teknis penyusunan.

 

 

"Saya tekankan disini bahwa mekanisme dan tahapan ini harus kita lalui karena ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Terkhusus kepada perangkat daerah pemrakarsadari ranperda yang diajukan untuk lebih aktif dan mengikuti setiap rapat pembahasan dan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah pemrakarsaber tanggung jawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun.

 

 

Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan dengan. harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini,"ujar H. Asmar

 

 

Hadir di Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD sebanyak 24 orang, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekda, Staf Ahli Asisten, Inspektur Daerah Kepala Kantor, Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Organisasi Kepemudaan dan tamu undangan serta undangan yang berkesempatan hadir. (Hr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:00:00 WIB

JAKARTA, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti AKBP .

Pemerintahan

Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi

Kamis, 17 September 2026 - 09:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir

Rabu, 16 September 2026 - 14:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.

Pemerintahan

Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Rabu, 16 September 2026 - 10:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Gangguan listrik yang ber.

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Dalam rangka memeriahkan Har.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved