• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Pakar Hukum KI Unilak Irawan Harahap Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Riau Daftar HAKI

Redaksi

Rabu, 08 Maret 2023 21:56:01 WIB
Cetak
Pakar Hukum KI Unilak Irawan Harahap Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Riau Daftar HAKI

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap SH., SE., M.Kn menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Rabu, 9 Maret 2023.

Kegiatan berlangsung di Grand Zuri hotel Pekanbaru dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif. Sebagai peserta yaitu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Beberapa diantaranya bergerak pada bidang seni, stand up comedy, fashion, fotografi, kriya, kuliner, fashion dan lain lain.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Riau Mohd Jahari Sitepu, narasumber lainnya yaitu Amri Setiawan. S.IP Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Riau. Dr. Irawan diawal pemaparannya ia mengatakan ekonomi kreatif merupakan sektor yang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, ini terjadinya karena seiring perkembangan teknologi,  perubahan gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat, ditambah lagi dengan mulai berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang akan di ekspolitasi.

"Perlindungan hukum terhadap ekosistem ekonomi kreatif diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi. "ucap Dr Irawan yang menekuni HAKI sejak 2003.

Dikatakannya, pelaku ekonomi kreatif adalah orang perorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Dr Irawan pun menjabarkan nilai lebih ekonomi kreatif yaitu ; Beberapa sektor memerlukan biaya investasi yang rendah; Besarnya potensi kekayaan alam dan budaya Indonesia; Ketertarikan masyarakat untuk menjadi creative talent, Perkembangan gaya hidup digital; Makin berkembanganya enterpreneurship di Indonesia.

Ia menjabarkan bagaimana tantangan dan hambatan tentang permasalaan yang sering terjadi pada Kekayaan Intelektual di Indonesia. Menurutnya tumbuhnya ekonomi kreatif sangat dipengaruhi oleh suasana berusaha yang kondusif bagi pelaku usaha, salah satuya dapat diwujudkan jika perlindungan hukum kekayaan intelektual dapat berjalan optimal.

"Namun permasalahannya di Indonesia, kekayaan intelektual masih memiliki persoalan yaitu tingginya angka pembajakan, rendahnya minat pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi kekayaan intelektualnya. Biasanya pelaku usaha ini jika sudah muncul persoalan pembajakan, terjadi masalah merek, hak cipta, baru menyadari pentingnya perlindungan KI. Mestinya ketika pelaku UMKM/ekonomi kreatif memiliki ide dan diwujudkan dalam bentuk barang atau jasa, segera lindungi potential KI yang dimiliki. Saya melihat Riau memiliki potensi besar tentang Kekayaan Intelektual, apa yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Riau patut diapresiasi karena mendorong dan memberi semangat pelaku UMKM Riau untuk melindungi ide sebagai bagian dari proses pemikiran." Sebutnya. 

Sementara itu narasumber dari Dispar Riau Amri menyebutkan di Riau pemetaan tentang ekonomi kreatif telah dilakukan yang paling dominan itu ada kuliner, kemudian ada seni pertunjukan, kriya, fashio. " Ada sekitar 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia dan mampu mempekerjakan lebih dari 10 juta tenaga kerja.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:04:02 WIB

BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.

Pendidikan

Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:03:56 WIB

BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi siswa dari keluarga.

Pendidikan

Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:14:44 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Pendidikan

Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:40:50 WIB

BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran

Selasa, 04 November 2025 - 11:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38:55 WIB

BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved