Pilihan
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti

MERANTI, BEDELAU.COM--Pengasuh pondok pesantren yang berada di Desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat kini diamankan Pihak Kepolisian dugaan melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilaporkan Ayah dari korban yang kejadiannya pada 13/3/2023 lalu dan diketahui waktu kejadian 10/3/2023.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTH, SIK, MH menyampaikan pada saat Konferensi pers mengatakan, "Pencabulan itu benar terjadi dan saat ini tersangka (KM) sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka" ungkapnya
Selanjutnya, Korban (A) merupakan murid dari tersangka dan juga merupakan pembantunya, tersangka melakukan pelecehan sudah berulang-ulang kali dengan imbalan uang dan ilmu pengobatan. Secara hitungan korban pelecehan ini sudah terjadi sebanyak sembilan kali dan saat pelecehan tidak melakukan hubungan badan" tambahnya
Kronologi kejadian, pada Kamis 9/3/2023 lalu orang tua korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapatkan panggilan telepon dari adik iparnya dan memintanya untuk menemuinya di Selatpanjang. Sehari setelah itu orang tua korban langsung menemui iparnya. Di sana ia mendapat kabar yang mengejutkan, bahwa anaknya telah mengalami pelecehan oleh gurunya sendiri.
Pihak keluarga yang tidak terima dan melaporkan Pengasuh Pondok Pesantren tersebut kepada aparat Polres Kepulauan Meranti agar diproses hukum. Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Hr)
Meresahkan, Wakil Ketua DPRD Riau Desak Pemprov Bentuk Perda LGBT
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mendesak Pemerinta.
Dishub Tegaskan Jukir Tak Boleh Kutip Biaya Parkir Dalam SPBU
PEKANBARU,BEDELAU.COM-- Dinas Perhubungan (Dishub) K.
Jambore PKK, Pemenang Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Terima Hadiah dari Bupati Kasmarni
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bertepatan dengan jambore PK.
Bupati Bengkalis Minta Kawasan Lokpri Dijaga Kelestariannya
BANDAR LAKSAMANA,BEDELAU.COM - Demi melestarikan ala.
Bupati Kasmarni Minta Kepala Sekolah Pahami Tupoksi
BENGKALIS,BEDELAU.COM— Bupati Bengkalis Kasmarni m.
Ikuti Kegiatan Kampus, Mahasiswa PCR Hilang Tenggelam di Sungai Kampar
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Seorang mahasiswa Politeknik.