Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kaca Fortuner Dipecah Rp80 Juta Raib, 3 Rampok Ditembak
KAMPAR,BEDELAU.COM --Tim Opsnal Macan Kampar Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca antar provinsi Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan para rampok ini modusnya sudah mengintai korban saat mengambil uang di Bank BRI Cabang Bangkinang, Senin (13/3/223) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Benar sudah diamankan tiga orang pelaku curat spesialis pecah kaca di Kabupaten Kampar berinisial I (49), HA (45) dan R (33). Ketiga pelaku ini merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. Pada peristiwa korban mengalami kerugian Rp80 juta," katanya, Kamis (30/3/2023) siang.
"Ketiga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan petugas saat ditangkap," tegas Asep.
Dijelaskan Asep Darmawan peristiwa itu berawal saat korban Reza Ardiansyah (20) mengambil uang di Bank BRI Cabang Bangkinang senilai Rp80 juta.
"Setelah itu korban meletakkan uang dibawah kursi sebelah kiri depan mobil Toyota Fortuner BM 1938 ZV. Kemudian korban mampir ke toko bangunan MR di Simpang Tribun untuk membeli timbangan buah sawit," lanjutnya.
Saat masuk kedalam toko bangunan, korban diberitahu oleh warga bahwa kaca mobil miliknya sudah dalam keadaan pecah. Saat dicek, uang Rp80 juta miliknya sudah raib.
Merasa dirugikan, korban membuat laporan kepolisian ke Polres Kampar berharap pelaku segera ditangkap.
Berdasarkan laporan, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi diduga pelaku pecah kaca di Jalan Karya, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku HA dan I. Setelah itu dilakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan R di Parma Homestay Jalan Paus Pekanbaru," sambung Asep.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu diancam 7 tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








