• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

PT DSI Diduga Buat Laporan Palsu, Yang diLaporkan Penyerobot Lahan, Tapi Fakta di Persidangan Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Senin, 10 April 2023 00:12:37 WIB
Cetak
PT DSI Diduga Buat Laporan Palsu,  Yang diLaporkan Penyerobot Lahan, Tapi Fakta di Persidangan Pemalsuan Surat Tanah

SIAK,BEDELAU.COM --Oknum PT DSI diduga telah membuat laporan palsu ke  penegak hukum untuk menjerat mantan Penghulu Sri Gembilang Syafri. 

Dalam laporan PT DSI ke Polda Riau adalah laporan tentang  tindak penyerobotan lahan, tapi  di persidangan mantan Penghulu Sri Gembilang justru dituntut membuat surat tanah palsu.

Lain yang dilaporkan, lain pula diproses hukumnya, seperti ada kriminalisasi untuk menjerumuskan mantan Penghulu Sri Gembilang itu.

Penasihat Hukum Terdakwa Syafri bin Demer menyampaikan pembelaan bahwa   semua tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Siak tidak satu pun bisa dibuktikan di persidangan.

Hal itu disampaikan Penasihat  Hukum Terdakwa dalam acara Pembelaan/Pldedoi  di Pengadilan Negeri Siak Senin (10/04/2023).  

Sidang  perkara pidana dengan Terdakwa  Syafri bin Demer langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak, sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Siak adalah Senopati SH.

JPU Kejaksaan Negeri Siak menuntut Terdakwa  Syafri  dengan pidana 2 (dua) tahun enam 6 (bulan)  penjara. 

Dalam pembelaan, Penasihat Hukum Syafri bin Demer  Asep  Ruhiat, S,Ag, SH, MH menyampaikan bahwa tuntutan JPU sangat keliru karena hukuman yang dituntut terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan dengan perbuatan Terdakwa. Tuntutan JPU  tanpa melihat fakta persidangan,  hanya berbekal  pada berita acara pemeriksaan saksi saksi, sementara  para saksi yang lain  tidak mengetahui tindakan yang dilaporkan oleh saksi pelapor.

Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa, kami Penasihat Hukum tidak sependapat dengan  JPU. 

Jika dilihat dari keterangan saksi-saksi d persidangan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, bahwa  saksi  dari PT DSI adalah bekerja di PT DSI sebagai direktur utama.

Tidak hanya itu, apa yang dituntut JPU terhadap Terdakwa  Syafri bin Demer tidak sesuai dengan  tindak pidana yang dilaporkan.

Bahwa  laporan  terhadap Terdakwa bukan  penyerobotan lahan, tapi saat di sidang dituntut melakukan pemalsuan surat, ini adalah hoax.

JPU dalam tuntutannya diduga telah membelokkan fakta, karena justru yang menyerobot lahan milik Terdakwa adalah PT DSI.

Menurut saksi Alitanoto bahwa Terdakwa  menjual lahan  kepada PT DSI seluas 100 hektar, tapi realisasi di lapangan PT DSi hanya membayar 5 juta rupiah perhektar.

Menurut saksi, seharusnya PT DSI membayar  uang  500 juta rupiah, namun yang dibayar hanya  259  juta rupiah. Dana 30 juta  diterima oleh Suhendrizal mengatasnamakan  Terdakwa Syafri.

Selain itu,  PT DSI dinilai telah menyerobot lahan,  mereka melakukan pengukuran sendiri tanpa menghadirkan Terdakwa. Pada saat pengukuran, PT DSI tidak membawa surat-surat milik PT DSI, bahkan hanya membawa peta yang  dibuat sendiri.

Berantas Mafia Tanah 

Sementara itu, Penasihat Hukum Syafri dalam  pembelaannya menyampaikan pihaknya sepakat dengan Pemerintah  yang ingin memberantas  mafia mafia tanah.  

Maka sebab itu, dari awal kami telah mengajukan permohonan untuk dilakukan  pemeriksaan  setempat atas lahan tersebut  demi kepastian hukum agar tidak ada masyarakat yang  menjadi korban dari mafia mafia tanah, seperti perbuatan  PT DSI  membeli lahan 100 hektar, tapi yang dikuasai seluas 216 hektar.

Apa yang dilakukan oleh PT DSI adalah membolak balikan fakta. Berdasarkan bujur sangkar peta yang dibuat PT DSi  ditemukan 216 hektar, sementara PT DSI membeli lahan dari Terdakwa hanya 100 hektar, itu pun belum dibayar lunas hingga sekarang.

Maka  sebab itu, apa dituntut  JPU terhadap Terdakwa tidak bisa kami terima begitu saja, apalagi menuding Terdakwa telah menikmati keuntungan  dari hasil perbuatan pemalsuan.* 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved