• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

PT DSI Diduga Buat Laporan Palsu, Yang diLaporkan Penyerobot Lahan, Tapi Fakta di Persidangan Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Senin, 10 April 2023 00:12:37 WIB
Cetak
PT DSI Diduga Buat Laporan Palsu,  Yang diLaporkan Penyerobot Lahan, Tapi Fakta di Persidangan Pemalsuan Surat Tanah

SIAK,BEDELAU.COM --Oknum PT DSI diduga telah membuat laporan palsu ke  penegak hukum untuk menjerat mantan Penghulu Sri Gembilang Syafri. 

Dalam laporan PT DSI ke Polda Riau adalah laporan tentang  tindak penyerobotan lahan, tapi  di persidangan mantan Penghulu Sri Gembilang justru dituntut membuat surat tanah palsu.

Lain yang dilaporkan, lain pula diproses hukumnya, seperti ada kriminalisasi untuk menjerumuskan mantan Penghulu Sri Gembilang itu.

Penasihat Hukum Terdakwa Syafri bin Demer menyampaikan pembelaan bahwa   semua tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Siak tidak satu pun bisa dibuktikan di persidangan.

Hal itu disampaikan Penasihat  Hukum Terdakwa dalam acara Pembelaan/Pldedoi  di Pengadilan Negeri Siak Senin (10/04/2023).  

Sidang  perkara pidana dengan Terdakwa  Syafri bin Demer langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak, sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Siak adalah Senopati SH.

JPU Kejaksaan Negeri Siak menuntut Terdakwa  Syafri  dengan pidana 2 (dua) tahun enam 6 (bulan)  penjara. 

Dalam pembelaan, Penasihat Hukum Syafri bin Demer  Asep  Ruhiat, S,Ag, SH, MH menyampaikan bahwa tuntutan JPU sangat keliru karena hukuman yang dituntut terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan dengan perbuatan Terdakwa. Tuntutan JPU  tanpa melihat fakta persidangan,  hanya berbekal  pada berita acara pemeriksaan saksi saksi, sementara  para saksi yang lain  tidak mengetahui tindakan yang dilaporkan oleh saksi pelapor.

Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa, kami Penasihat Hukum tidak sependapat dengan  JPU. 

Jika dilihat dari keterangan saksi-saksi d persidangan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, bahwa  saksi  dari PT DSI adalah bekerja di PT DSI sebagai direktur utama.

Tidak hanya itu, apa yang dituntut JPU terhadap Terdakwa  Syafri bin Demer tidak sesuai dengan  tindak pidana yang dilaporkan.

Bahwa  laporan  terhadap Terdakwa bukan  penyerobotan lahan, tapi saat di sidang dituntut melakukan pemalsuan surat, ini adalah hoax.

JPU dalam tuntutannya diduga telah membelokkan fakta, karena justru yang menyerobot lahan milik Terdakwa adalah PT DSI.

Menurut saksi Alitanoto bahwa Terdakwa  menjual lahan  kepada PT DSI seluas 100 hektar, tapi realisasi di lapangan PT DSi hanya membayar 5 juta rupiah perhektar.

Menurut saksi, seharusnya PT DSI membayar  uang  500 juta rupiah, namun yang dibayar hanya  259  juta rupiah. Dana 30 juta  diterima oleh Suhendrizal mengatasnamakan  Terdakwa Syafri.

Selain itu,  PT DSI dinilai telah menyerobot lahan,  mereka melakukan pengukuran sendiri tanpa menghadirkan Terdakwa. Pada saat pengukuran, PT DSI tidak membawa surat-surat milik PT DSI, bahkan hanya membawa peta yang  dibuat sendiri.

Berantas Mafia Tanah 

Sementara itu, Penasihat Hukum Syafri dalam  pembelaannya menyampaikan pihaknya sepakat dengan Pemerintah  yang ingin memberantas  mafia mafia tanah.  

Maka sebab itu, dari awal kami telah mengajukan permohonan untuk dilakukan  pemeriksaan  setempat atas lahan tersebut  demi kepastian hukum agar tidak ada masyarakat yang  menjadi korban dari mafia mafia tanah, seperti perbuatan  PT DSI  membeli lahan 100 hektar, tapi yang dikuasai seluas 216 hektar.

Apa yang dilakukan oleh PT DSI adalah membolak balikan fakta. Berdasarkan bujur sangkar peta yang dibuat PT DSi  ditemukan 216 hektar, sementara PT DSI membeli lahan dari Terdakwa hanya 100 hektar, itu pun belum dibayar lunas hingga sekarang.

Maka  sebab itu, apa dituntut  JPU terhadap Terdakwa tidak bisa kami terima begitu saja, apalagi menuding Terdakwa telah menikmati keuntungan  dari hasil perbuatan pemalsuan.* 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved