• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 785 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 850 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 769 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Oknum Dosen UIN Suska Riau Akan Disidangkan

Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 21:15:18 WIB
Cetak
Oknum Dosen UIN Suska Riau Akan Disidangkan

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara tersangka Benny Sukma Negara ke pengadilan. Tidak lama lagi, oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Kasim) II itu akan diadili terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 dan 2021 di tempatnya mengajar.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus mengatakan berkas perkara diserahkan pada Selasa (23/5/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini adalah Dewi Shinta Dame Siahaan.

"Sudah kami terima (berkas perkaranya) kemarin (Selasa, red)," ujar Rosdiana, Rabu (24/5/2023).

Rosdiana mengatakan, berkas perkara sudah di Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, akan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Baru hari ini berkasnya di meja Ketua Pengadilan untuk penetapan majelis hakim. Setelah ada penetapan (majelis hakim), baru keluar jadwal sidangnya," jelas Rosdiana.

Ditelusuri dari website Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. Tanggal pendaftaran, Rabu, 24 Mei 2023.

Untuk informasi, Benny dikabarkan pernah mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan hingga menyebabkan proses penyidikan terhadapnya terlambat.

Setelah dinyatakan waras, Benny baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya. Berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Di perkara ini, hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.

Di persidangan, JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Heboh Curhat di Medsos karena Dimutasi Anggota Brimob Riau yang Nyetor Ratusan Juta ke Komandan

Senin, 05 Juni 2023 - 22:54:31 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Anggota Brimob Polda Riau Br.

Hukrim

Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau segera Disidangkan

Senin, 05 Juni 2023 - 22:51:18 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantas .

Hukrim

Perwira Brimob Polda Riau Diduga Terima Setoran Rp650 Juta Dicopot 3 Bulan Lalu

Senin, 05 Juni 2023 - 22:28:45 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kompol Petrus Hottiner Simam.

Hukrim

Tahap Cek Fisik, Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Perlu Audit Mendalam

Ahad, 04 Juni 2023 - 22:24:59 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Inspektorat Riau dan Badan P.

Hukrim

Gasak Puluhan Juta Top Up di Gerbang Tol Minas, Dua Pemuda Asal Kampar Diamankan

Ahad, 04 Juni 2023 - 22:19:16 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Kabupat.

Hukrim

Razia Balap Liar, 15 Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 01 Juni 2023 - 21:51:42 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Polsek Bukit Raya menggelar .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Heboh Curhat di Medsos karena Dimutasi Anggota Brimob Riau yang Nyetor Ratusan Juta ke Komandan
05 Juni 2023
Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau segera Disidangkan
05 Juni 2023
Meresahkan, Wakil Ketua DPRD Riau Desak Pemprov Bentuk Perda LGBT
05 Juni 2023
Dishub Tegaskan Jukir Tak Boleh Kutip Biaya Parkir Dalam SPBU
05 Juni 2023
Perwira Brimob Polda Riau Diduga Terima Setoran Rp650 Juta Dicopot 3 Bulan Lalu
05 Juni 2023
Bupati Kasmarni Minta Kepala Sekolah Pahami Tupoksi
05 Juni 2023
Jambore PKK, Pemenang Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Terima Hadiah dari Bupati Kasmarni
05 Juni 2023
Bupati Bengkalis Minta Kawasan Lokpri Dijaga Kelestariannya
05 Juni 2023
Ikuti Kegiatan Kampus, Mahasiswa PCR Hilang Tenggelam di Sungai Kampar
04 Juni 2023
Gandeng FKG Unand, Unilak Adakan FGD Percepat Pendirian Fakultas Kedokteran
04 Juni 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misliadi Kecewa Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
  • 2 LMCM Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar Aksi Tabur Beras Kunyit dan Do'a Tolak Bala
  • 3 Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Asmar Total Kekayaan Hanya Rp 694 Juta
  • 4 Gaji PNS dan ADD Akan di Cairkan Hari Selasa Oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti
  • 5 Nama Wabup Asmar Kembali Dicatut Orang Tak Bertanggung Jawab
  • 6 Coffee Morning Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Meranti Harap Diberi MasukanĀ 
  • 7 Isra' Mi'raj Yang di Tajakan KKSS Melalui IWSS Dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved