Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kedapatan Jual Beli Kios Pasar Cik Puan, Disperindag Ancam Tempuh Jalur Hukumd
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ingatkan pedagang yang telah ditempatkan di kios sementara Pasar Cik Puan untuk tidak kembali menjual kios nya.
Pasalnya beberapa waktu belakangan diduga ada oknum pedagang yang memperjualbelikan kios milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pedagang yang menempati kios sementara di Pasar Cik Puan tidak boleh menjual kiosnya. Mereka harus menggunakan kios itu sendiri tanpa mengalihkannya ke orang lain.
"Jangan lagi ada yang menyewakan kios, apalagi menjualnya," kata Ami sapaan akrabnya, Kamis (8/6).
Ami menegaskan bahwa pemerintah kota akan langsung mengambil alih kios yang kedapatan disewakan. Apalagi sampai kios tersebut dijual ke orang lain karena kios sementara bukan untuk diperjualbelikan.
"Ketika kita tahu pedagang menyewakan, apalagi menjual ke orang lain, maka kios akan langsung kita ambil alih hari itu juga," tegas Ami.
Ami menyebut praktek jual beli kios di dalam Pasar Cik Puan sempat terjadi beberapa waktu lalu. Ada oknum pedagang yang nekat menjual kios di pasar pemerintah itu ke pedagang lain.
Mereka nekat menjualnya dengan rentang harga berkisar Rp20 juta hingga Rp80 juta. Ia mengaku kaget dengan temuan itu sehingga tidak akan segan mengambil alih langsung kios yang diperjualbelikan secara ilegal.
Ami juga menegaskan bahwa tidak ada pedagang yang seenaknya menjual lapak di dalam Pasar Cik Puan. Ia mengaku bakal menindaklanjuti lewat proses hukum karena tergolong pungutan liar atau pungli.
Dirinya menyebut di gang atau los pasar tersebut ada oknum yang nekat menjualnya jutaan rupiah. Kisaran harga lapak di gang pasar tersebut sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian agar tidak ada lagi oknum yang menjual kios maupun lapak di Pasar itu. Ia mengancam bakal melakukan penertiban bersama aparat penegak hukum.
"Kita juga tidak ingin ada oknum menjual lapak di sepanjang pasar ini, itu ilegal. Kalau kedapatan tentu kita proses," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.
Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai
BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.
Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru
BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.
Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.








