Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Warga Kepayang Sari Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Inhu

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Warga Desa Kepayangsari Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu melaporkan oknum pengacara inisial FBB ke Polres Inhu, Jum'at (9/6) dini hari.
Oknum pengacara ini dituding memberi arahan kepada warga Desa Alim untuk menjarah kebun sawit kompensasi dari PT Tasma Puja.
"Selama ini hubungan kami baik-baik saja dengan warga Alim. Mereka saudara kami, tapi sejak oknum pengacara ini datang dia menghasut orang-orang Alim untuk memanen kebun kompensasi kami. Ini merugikan kami. Sudah bolak balik dia jarah kebun kami, maka kami lapor polisi," sebut Honda, Koordinator warga Kepayang Sari usai diperiksa di Mapolres Inhu.
Menurut Honda, oknum pengacara FBB ini terus menekan warga Desa Alim untuk menguasai kabun kompensasi warga desa Kepayangsari yang dinyatakannya dengan peta bahwa lahan tersebut masuk ke dalam wilayah desa Alim. Padahal kata Honda, pembangunan kebun tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak desa termasuk batas desa.
"Jadi dia hanya punya modal peta dan beberapa surat tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Alim untuk menguasai kebun kompensasi itu. Sementara kita punya surat dan data data penyerahan lahan, kesepakatan antara dua desa dan penetapan lokasi jauh sebelum peta dan surat tanah yang dipegangnya diterbitkan," beber Honda.
Sebelumnya, pada Kamis (8/6) Polsek Batang Cenaku bersama Camat Batang Cenaku mengamankan kelompok warga desa Alim dan warga desa Kepayangsari yang nyaris bentrok dilokasi kebun. Kelompok warga desa Kepayangsari tidak terima kelompok warga desa Alim memanen kebun kompensasi mereka.
Persoalan ini dimediasi di Mapolsek Batang Cenaku. Hadir dalam mediasi itu Kapolsek Batang Cenaku Ipda Adam Efendi, Camat Batang Cenaku Dudi Sumbari, Kepala Desa Alim Edi Purnama, Oknum Pengacara FBB, perwakilan masyarakat desa Alim dan desa Kepayangsari.
Pada pertemuan itu, Kapolsek Batang Cenaku dan Camat Batang Cenaku menyarankan agar persoalan saling klaim lahan ini dibawa ke jalur hukum. Namun, oknum pengacara FBB kuasa hukum kelompok warga Alim tidak bersedia karena mengaku sudah adanya peta dan surat tanah yang menyatakan kebun tersebut masuk desa Alim, sehingga bisa langsung dikuasai.
Warga Desa Kepayang Sari yang juga merasa memiliki kebun tersebut pun tidak terima jika dikuasai dan dipanen oleh kelompok warga Alim bersama oknum pengacara FBB sehingga melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polres Inhu.
Pantauan di Polres Inhu, beberapa orang warga Kepayangsari diperiksa penyidik Reskrim menindaklanjuti laporan dalam dugaan pencurian buah sawit yang dipimpin oleh oknum pengacara FBB.
Sumber: riauaktual.com
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.