Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tertangkap Edarkan Sabu, Oknum PNS Satpol PP Riau Terancam Dipecat

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inisial TSP tersandung kasus narkoba.
TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena mengedar sabu.
Diketahui, TSP merupakan PNS Pemprov Riau yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Sebelumnya, TSP saat tes urine yang dilakukan instansinya bersama BNN Riau juga positif narkoba.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengaku belum mendapat surat keterangan penangkapan PNS tersebut dari Satpol PP Riau.
"Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan," kata Ikhwan Ridwan, Selasa (13/6/2023).
Disinggung soal sanksi, Ikhwan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum tetap atau Inkracht dari Pengadilan.
"Untuk sanksinya kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah inkracht baru bisa kita pastikan yang berangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai," terangnya.
Diketahui, sesuai beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Namun jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.
Sumber: cakaplah.com
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.