• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan

SKB 3 Menteri: Sekolah Tak Boleh Wajibkan/Larang Seragam Kekhususan Agama

Redaksi

Kamis, 04 Februari 2021 09:21:10 WIB
Cetak
SKB 3 Menteri: Sekolah Tak Boleh Wajibkan/Larang Seragam Kekhususan Agama

BEDELAU.COM --Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada 6 keputusan dalam SKB 3 menteri ini.

Pertama, SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.
 
"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
 
Ketiga, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
 
"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur dia.
 
Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.
 
"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," papar Nadiem.
 
Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.
 
"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.
 
Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.
 
"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.
 
"Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," sambungnya.
 
Terakhir, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:04:02 WIB

BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.

Pendidikan

Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:03:56 WIB

BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi siswa dari keluarga.

Pendidikan

Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:14:44 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Pendidikan

Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:40:50 WIB

BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran

Selasa, 04 November 2025 - 11:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38:55 WIB

BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026
alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
19 Maret 2026
Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
19 Maret 2026
Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
19 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
19 Maret 2026
Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
19 Maret 2026
Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran
19 Maret 2026
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Oknum TNI Ditahan, Satu Berpangkat Kapten!
18 Maret 2026
18 Maret Jadi Hari Genting, Arus Mudik Sumatera Meningkat Tajam
18 Maret 2026
Pria di Pekanbaru Tewas Diduga Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi
18 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Belum Sempat Lapor SPT? Kantor Pajak Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu
  • 2 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 3 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 4 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 5 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 6 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 7 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved