• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Pascasarjana Unilak Bekali Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau tentang Aspek Hukum Kesehatan

Redaksi

Sabtu, 01 Juli 2023 17:30:35 WIB
Cetak
Dosen Pascasarjana Unilak Bekali Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau tentang Aspek Hukum Kesehatan

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., menyatakan bahwa pada prinsipnya kedudukan Pasien dengan Dokter/Tenaga Kesehatan (Bidan, Perawat, dan lain-lain) tidaklah sederajat. Kedudukan Dokter/Tenaga Kesehatan dianggap lebih tinggi oleh pasien, disebabkan peranan Dokter/Tenaga Kesehatan lebih penting dalam upaya penyembuhan penyakit pasien. Dalam konteks subyek hukum, Dokter/Tenaga Kesehatan adalah subjek hukum yang mempunyai kedudukan yang setara. Dalam konteks pelayanan kesehatan, hubungan Dokter/Tenaga Kesehatan dan Pasien didasarkan trust (kepercayaan). Dokter/Tenaga Kesehatan dan Pasien mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan konsekuensi adanya tanggung jawab perdata atau pidana. Demikian pernyataan awal yang disampaikan oleh Dr. Ardiansah dihadapan 28 orang peserta penyuluhan tentang aspek hukum kesehatan. 

Dr. Ardiansah dengan tegas menyatakan bahwa Dokter/Tenaga kesehatan dan sarana kesehatan (sebagai subjek hukum) memiliki tanggung jawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang tidak luput dari kesalahan profesi. Tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, masih dapat dibedakan terhadap ketentuan-ketentuan profesional (kode etik), dan tanggung jawab terhadap ketentuan hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan, hukum administratif. Dr. Ardiansah menambahkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang diderita pasien akibat kelalaian tenaga kesehatan. Pasal 32 (q) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak baik.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, di Ruang Pertemuan Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. Acara dibuka oleh Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau, Alkausyari Aziz, SKM, M.Kes., sedangkan Pemateri Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H. Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau Tentang Aspek Hukum Kesehatan”. Peserta penyuluhan hukum yang terdiri atas Pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. 

Saat memberikan sambutan dihadapan peserta penyuluhan hukum, Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau menyambut baik kedatangan Tim Penyuluhan Hukum Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning yang bersedia berbagi ilmu seputar aspek hukum kesehatan. Beliau mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Penyuluhan Hukum memberikan pencerahan dalam aspek hukum kesehatan kepada segenap civitas akademika Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. Alkausyari Aziz, SKM, M.Kes., berpandangan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi mahasiswa yang kelak menjadi Tenaga Kesehatan agar dapat memahami tugasnya dalam pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya gugatan dari pasien bila pihak Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dalam suasana dialogis. Pemateri menyampaikan materi dihadapan peserta, sementara peserta menyimak materi pemateri mengenai aspek hukum kesehatan. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar aspek hukum kesehatan. Peserta tampak bersemangat mengikuti acara mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Selesai acara, Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Pascasarjana Unilak melakukan sesi foto bersama dengan Pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. (Rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48:25 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .

Pendidikan

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:10 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Pendidikan

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:23:50 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.

Pendidikan

Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pendidikan

Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?

Ahad, 27 September 2026 - 22:51:21 WIB

BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved