• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Pascasarjana Unilak Bekali Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau tentang Aspek Hukum Kesehatan

Redaksi

Sabtu, 01 Juli 2023 17:30:35 WIB
Cetak
Dosen Pascasarjana Unilak Bekali Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau tentang Aspek Hukum Kesehatan

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., menyatakan bahwa pada prinsipnya kedudukan Pasien dengan Dokter/Tenaga Kesehatan (Bidan, Perawat, dan lain-lain) tidaklah sederajat. Kedudukan Dokter/Tenaga Kesehatan dianggap lebih tinggi oleh pasien, disebabkan peranan Dokter/Tenaga Kesehatan lebih penting dalam upaya penyembuhan penyakit pasien. Dalam konteks subyek hukum, Dokter/Tenaga Kesehatan adalah subjek hukum yang mempunyai kedudukan yang setara. Dalam konteks pelayanan kesehatan, hubungan Dokter/Tenaga Kesehatan dan Pasien didasarkan trust (kepercayaan). Dokter/Tenaga Kesehatan dan Pasien mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan konsekuensi adanya tanggung jawab perdata atau pidana. Demikian pernyataan awal yang disampaikan oleh Dr. Ardiansah dihadapan 28 orang peserta penyuluhan tentang aspek hukum kesehatan. 

Dr. Ardiansah dengan tegas menyatakan bahwa Dokter/Tenaga kesehatan dan sarana kesehatan (sebagai subjek hukum) memiliki tanggung jawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang tidak luput dari kesalahan profesi. Tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi, masih dapat dibedakan terhadap ketentuan-ketentuan profesional (kode etik), dan tanggung jawab terhadap ketentuan hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan, hukum administratif. Dr. Ardiansah menambahkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang diderita pasien akibat kelalaian tenaga kesehatan. Pasal 32 (q) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak baik.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, di Ruang Pertemuan Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. Acara dibuka oleh Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau, Alkausyari Aziz, SKM, M.Kes., sedangkan Pemateri Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H. Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema, “Peningkatan Pemahaman Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau Tentang Aspek Hukum Kesehatan”. Peserta penyuluhan hukum yang terdiri atas Pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. 

Saat memberikan sambutan dihadapan peserta penyuluhan hukum, Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau menyambut baik kedatangan Tim Penyuluhan Hukum Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning yang bersedia berbagi ilmu seputar aspek hukum kesehatan. Beliau mengucapkan terima kasih atas kesediaan Tim Penyuluhan Hukum memberikan pencerahan dalam aspek hukum kesehatan kepada segenap civitas akademika Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. Alkausyari Aziz, SKM, M.Kes., berpandangan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi mahasiswa yang kelak menjadi Tenaga Kesehatan agar dapat memahami tugasnya dalam pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya gugatan dari pasien bila pihak Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik.

Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dalam suasana dialogis. Pemateri menyampaikan materi dihadapan peserta, sementara peserta menyimak materi pemateri mengenai aspek hukum kesehatan. Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar aspek hukum kesehatan. Peserta tampak bersemangat mengikuti acara mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Selesai acara, Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Pascasarjana Unilak melakukan sesi foto bersama dengan Pimpinan, Dosen, dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Provinsi Riau. (Rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

SMKN 1 Bandar Laksamana Raih Juara 1 dari 6 Sekolah Yang Ikut Perlombaan Musikalisasi Puisi Tingkat Kecamatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:57:15 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Prestasi membanggakan ditore.

Pendidikan

80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Kunjungi Unilak, Pelajari Tata Kelola Administrasi Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48:31 WIB

BEDELAU.COM --Guna memperkuat pemahaman seputar tata.

Pendidikan

Dosen FH Unilak Edukasi Warga Agrowisata tentang Perkawinan Tidak Tercatat

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59:02 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Persoalan perkawinan masih m.

Pendidikan

Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Kelurahan Agrowisata

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:34:10 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyar.

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved