Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen FH Unilak Lakukan Penyuluhan tentang Perlindungan Hukum Bagi Nakes di RSIA Annisa

PEKANBARU, BEDELAU.COM—Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSIA Annisa.
Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang pernah diusulkan tim dosen terdiri dari Dr. Indra Afrita, S.H., M.H. sebagai ketua, Wilda Arifalina, S.H.M.Kn (sekarang telah almarhumah) dan Tatang Suprayoga, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota pada awal semester genap 2022-2023.
Realisasi usulan PKM tersebut disetujui mitra, yaitu nakes di RSIA Annisa sehingga Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak, sehingga kegiatan penyuluhan dapat dilaksanakan pada tanggal 26/6/2023 yang lalu. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut diikuti oleh peserta penyuluhan, yaitu nakes dari RSIA Annisa berjumlah 24 orang.
.jpg)
Dr. Indra Afrita menyampaikan kegiatan penyuluhan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) perlu dipahami oleh para nakes, karena dalam beberapa peraturan perundang-undangan mengatur aspek perlindungan hukum tersebut, seperti Pasal 27 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur norma bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada “Pasal 50 juga mengatur perlindungan tersebut, dengan rumusan norma dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan lainnya” kata Dr. Indra Afrita.
Lebih lanjut Dr. Indra Afrita mengungkapkan “tidak semua nakes mengetahui perlindungan hukum bagi profesinya, setidaknya dengan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi para nakes yang ikut penyuluhan. Untuk memperkuat pemahaman maka metode penyuluhan tidak saja dilakukan dengan metode cermah, tetapi diberikan kesempatan untuk mendalami pada sesi tanya jawab dengan pemateri”, ungkap Dr. Indra.
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
BEDELAU.COM --Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah P.
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
BEDELAU.COM --Abdul Razak, seorang mahasiswa pascasa.
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
BEDELAU.COM--Bupati Indragiri Hilir, Herman, menerim.
Prestasi Lagi, Unilak Raih Penghargaan Dari LLDITKI Wilayah 17 Kategori Kerjasama
BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau berha.
Terbanyak Di LLDIKTI Wilayah 17, Puluhan Dosen Unilak Raih Associate Profesor dan Profesor
BEDELAU.COM --Dosen Unversitas Lancang Kuning berhas.
Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis
BEDELAU.COM -- Mahasiswa Fasilkom Unilak atas nama F.