Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen FH Unilak Lakukan Penyuluhan tentang Perlindungan Hukum Bagi Nakes di RSIA Annisa
PEKANBARU, BEDELAU.COM—Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSIA Annisa.
Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang pernah diusulkan tim dosen terdiri dari Dr. Indra Afrita, S.H., M.H. sebagai ketua, Wilda Arifalina, S.H.M.Kn (sekarang telah almarhumah) dan Tatang Suprayoga, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota pada awal semester genap 2022-2023.
Realisasi usulan PKM tersebut disetujui mitra, yaitu nakes di RSIA Annisa sehingga Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak, sehingga kegiatan penyuluhan dapat dilaksanakan pada tanggal 26/6/2023 yang lalu. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut diikuti oleh peserta penyuluhan, yaitu nakes dari RSIA Annisa berjumlah 24 orang.
.jpg)
Dr. Indra Afrita menyampaikan kegiatan penyuluhan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) perlu dipahami oleh para nakes, karena dalam beberapa peraturan perundang-undangan mengatur aspek perlindungan hukum tersebut, seperti Pasal 27 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur norma bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada “Pasal 50 juga mengatur perlindungan tersebut, dengan rumusan norma dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan lainnya” kata Dr. Indra Afrita.
Lebih lanjut Dr. Indra Afrita mengungkapkan “tidak semua nakes mengetahui perlindungan hukum bagi profesinya, setidaknya dengan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi para nakes yang ikut penyuluhan. Untuk memperkuat pemahaman maka metode penyuluhan tidak saja dilakukan dengan metode cermah, tetapi diberikan kesempatan untuk mendalami pada sesi tanya jawab dengan pemateri”, ungkap Dr. Indra.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .
Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.
Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).
2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit
BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.
Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.








