Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hasil Kerjasama Dengan FHCI, Mahasiswa Unilak Ikuti Program Magang Bersertifikat

BEDELAU.COM --Merealisasikan MoU antara Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dengan Perguruan tinggi se Indonesia dimana Universitas Lancang Kuning (Unilak) salah satu dari 300 perguruan tinggi yang bekerjasama, FHCI meluncurkan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) di 146 BUMN. FHCI merupakan wadah bagi para manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat saling berinteraksi dan bekerjasama.
Menurut kepala Pusat Pengembangan Karir dan Kewirausahan (P2K2) Unilak Nabella, SH, MH, Senin (8/02/2021), Unilak berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu, keterampilan, pengalaman dan kualitas terhadap mahasiswa untuk mempersiapkan dan menciptakan sumber daya manusia yang unggul dalam menghadapi persaingan global antara dunia industri. "Ini bentuk realisasi kerjasama yang ditandatangani oleh pak Rektor di Jakarta tahun lalu".
Ada banyak manfaat yang didapatkan oleh mahasiswa Unilak, yaitu pengalaman kerja, keterampilan, uang saku, sertifikat, dan lain-lain. Ada 2.000 posisi yang tersedia dihampir 150 perusahaan BUMN. Jadi, saat ini P2K2 Unilak tengah mengumpulkan dan akan melakukan seleksi, Ujar Nabella yang juga dosen Fakultas Hukum Unilak ini.
Beberapa persyaratan umum, yaitu Mahasiswa D2/D3/D4/S1/S2; Laki-laki/Perempuan; IPK Minimal 2.75; Sehat Jasmani dan Rohani; Tidak Menuntut untuk menjadi Pegawai Tetap (Non Pre-Recruitment); Bersedia Melaksanakan Kegiatan Magang di Perusahaan selama minimal 6 bulan.
Persyaratan khusus, yaitu Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi; Disarankan Perguruan Tinggi; Pakta Integritas (Surat Perjanjian Bersedia Magang Selama 6 Bulan) yang didapatkan melalui Perguruan Tinggi; CV (Curriculum Vitae); Transkrip Nilai; SKCK atau Surat Kelakuan Baik yang Dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi; SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) optional; Minimal semester 7 (S1) dan semester 5 (D3), namun mahasiswa semester 5 (S1) dan semester 3 (D3) bisa mendaftar dengan syarat mampu berkomitmen menjalani magang selama 6 bulan full time.
Dijelaskan Nabella, magang bersertifikat ini merupakan agenda tahap I di tahun 2021, yang nantinya mahasiswa akan magang selama 6 bulan di perusahaan BUMN. Peserta magang, selain mendapatkan sertifikat industri dan atau kompetensi, juga mendapatkan uang saku sesuai denga aturan yg berlaku.
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.
Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 7 Pekanbaru
BEDELAU,COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lanca.
Dosen Prodi Magister Ilmu Lingkungan SPS Unilak Lakukan Pengabdian di SMAN 7 Pekanbaru
BEDELAU.COM –Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekola.
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unilak Bidang Ilmu Hukum Konstitusi
BEDELAU.COM --Dengan suasana tradisi budaya dan nila.
9 Mahasiswa Fadiksi Unilak Magang Internasional di Malaysia
BEDELAU.COM --Rektor Universitas Lancang Kuning Riau.
Manuskrip Perang Siak di Tampilkan Dosen FIB Unilak di Konferensi Internasional di Abu Dhabi
BEDELAU.COM --– Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unilak .