• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Gelapkan Uang Wajib Pajak Kendaraan, Pria di Kuansing Ditahan Polisi

Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 20:37:40 WIB
Cetak
Gelapkan Uang Wajib Pajak Kendaraan, Pria di Kuansing Ditahan Polisi

KUANSING,BEDELAU.COM.--Pihak Penyidik Polres Kuansing menahan seorang pria berinisial GS (43) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Samsat Teluk Kuantan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh korban pada tanggal 15 Agustus 2023. Korban, seorang pria berusia 47 tahun dengan inisial AZ, mengalami penipuan saat hendak membayar pajak kendaraannya.

Kronologi kejadian tersebut bermula pada 18 Juli 2023 ketika AZ datang ke Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak kendaraannya. Di sana, dia bertemu dengan GS, yang menawarkan bantuan untuk membayar pajak tanpa harus mengantri. Setelah menyetujui tawaran tersebut, AZ menyerahkan uang sebesar Rp. 2.100.000 untuk membayar pajak selama 5 tahun dan penggantian STNK. Namun, GS tidak memenuhi janjinya.

"Setelah dua minggu, AZ mencoba menghubungi GS, namun nomor HP yang diberikan oleh GS sudah tidak aktif. AZ kemudian mencoba mencari GS di Samsat Teluk Kuantan, tetapi GS mengatakan masih dalam pengurusan. Pada tanggal 7 Agustus 2023, AZ mendapatkan informasi bahwa GS telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dari banyak warga," kata Linter, Selasa (22/8/2023)

AZ dan beberapa korban lainnya akhirnya melaporkan GS ke polisi pada tanggal 15 Agustus 2023. Total kerugian yang dialami oleh AZ dan korban lainnya mencapai Rp. 22.546.000.

"Pada 21 Agustus 2023, GS mendatangi Polres Kuansing sendiri untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelas Linter.

Selama penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa GS telah menggunakan uang dari sekitar 180 wajib pajak sejak awal tahun 2022 hingga Agustus 2023 dengan total sekitar Rp. 650.000.000.

"Saat ini, GS dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing dan akan menghadapi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Linter.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved