Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gelapkan Uang Wajib Pajak Kendaraan, Pria di Kuansing Ditahan Polisi
KUANSING,BEDELAU.COM.--Pihak Penyidik Polres Kuansing menahan seorang pria berinisial GS (43) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Samsat Teluk Kuantan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh korban pada tanggal 15 Agustus 2023. Korban, seorang pria berusia 47 tahun dengan inisial AZ, mengalami penipuan saat hendak membayar pajak kendaraannya.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada 18 Juli 2023 ketika AZ datang ke Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak kendaraannya. Di sana, dia bertemu dengan GS, yang menawarkan bantuan untuk membayar pajak tanpa harus mengantri. Setelah menyetujui tawaran tersebut, AZ menyerahkan uang sebesar Rp. 2.100.000 untuk membayar pajak selama 5 tahun dan penggantian STNK. Namun, GS tidak memenuhi janjinya.
"Setelah dua minggu, AZ mencoba menghubungi GS, namun nomor HP yang diberikan oleh GS sudah tidak aktif. AZ kemudian mencoba mencari GS di Samsat Teluk Kuantan, tetapi GS mengatakan masih dalam pengurusan. Pada tanggal 7 Agustus 2023, AZ mendapatkan informasi bahwa GS telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dari banyak warga," kata Linter, Selasa (22/8/2023)
AZ dan beberapa korban lainnya akhirnya melaporkan GS ke polisi pada tanggal 15 Agustus 2023. Total kerugian yang dialami oleh AZ dan korban lainnya mencapai Rp. 22.546.000.
"Pada 21 Agustus 2023, GS mendatangi Polres Kuansing sendiri untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelas Linter.
Selama penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa GS telah menggunakan uang dari sekitar 180 wajib pajak sejak awal tahun 2022 hingga Agustus 2023 dengan total sekitar Rp. 650.000.000.
"Saat ini, GS dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing dan akan menghadapi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Linter.
Sumber: riauaktual.com
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.








