• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 21:37:23 WIB
Cetak
Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

BEDELAU.COM --Seorang warga di Provinsi Riau menjadi korban pemerasan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jalan Raya Kota Gajah, Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Pelaku bernama Iwan Saputra ditahan di sana terhitung sejak 25 Januari 2020. Pelaku diringkus di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rabu (20/1/2021) oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Pelaku memeras korbannya bermodalkan akun palsu Facebook yang disematkan foto polisi. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam jeruji besi dengan modus video call sex (vcs) dengan korbannya.

"Saat beraksi pelaku masih berstatus sebagai seorang warga binaan (narapidana, red) pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.

Dikatakan Andri, dari laporan korban, pelaku dilaporkan telah berhasil memeras korban berinisial SS sebesar Rp13 juta. Kemudian, pelaku juga sempat meminta ditransfer uang Rp150 juta.

''Sebelum kami amankan, pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP,'' ungkap Andri.

Modus pelaku adalah dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama http://www.facebook.com/herlan.pratama.585, yang menggunakan foto profile seorang anggota Polri (laki-laki). Dengan akun itu, pelaku mengajak berteman di Facebook korban dan menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk berkenalan.

"Setelah cukup merasa kenal, korban dan pelapor bertukar nomor Whatsapp. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (vcs). Saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku langsung merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex," jelas Andri.

Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban, jika tidak dipenuhi permintaannya oleh korban, maka video atau tangkapan layar (screenshoot, red) tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban.

''Karena takut disebarkan, korban sempat menyerahkan uang Rp13 juta, dengan cara transfer,'' ulas Andri.

Dijelaskan Andri, pelaku yang tak puas, kembali meminta uang dengan jumlah lebih besar, yakni Rp150 juta. Karena tidak dapat menyanggupi, korban pun memutuskan membuat laporan ke Polda Riau.

Setelah laporan korban diterima, tanggal 8 Januari 2021. Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Provinsi Lampung.

Kemudian pada Hari Rabu (20/1/2021) personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan mengetahui pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. 

Setiba di Lampung, sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi personil Polda Lampung, penyidik langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, tim gabungan tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan berkoordinasi dengan petugas lapas. Kemudian, dengan petugas lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam blok ruang tahanan.

''Pelaku ini ditemukan berada di Blok A2 dan di tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,'' kata Andri lagi.

Saat penggeledahan, kartu SIM dari handphone pelaku ditemukan disimpan dalam mulut pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.

'Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Sumber: riauaktual.com

Baca juga informasi seputar Lampung lainnya di Lampungonline.com.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved