• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 21:37:23 WIB
Cetak
Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

BEDELAU.COM --Seorang warga di Provinsi Riau menjadi korban pemerasan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jalan Raya Kota Gajah, Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Pelaku bernama Iwan Saputra ditahan di sana terhitung sejak 25 Januari 2020. Pelaku diringkus di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rabu (20/1/2021) oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Pelaku memeras korbannya bermodalkan akun palsu Facebook yang disematkan foto polisi. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam jeruji besi dengan modus video call sex (vcs) dengan korbannya.

"Saat beraksi pelaku masih berstatus sebagai seorang warga binaan (narapidana, red) pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.

Dikatakan Andri, dari laporan korban, pelaku dilaporkan telah berhasil memeras korban berinisial SS sebesar Rp13 juta. Kemudian, pelaku juga sempat meminta ditransfer uang Rp150 juta.

''Sebelum kami amankan, pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP,'' ungkap Andri.

Modus pelaku adalah dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama http://www.facebook.com/herlan.pratama.585, yang menggunakan foto profile seorang anggota Polri (laki-laki). Dengan akun itu, pelaku mengajak berteman di Facebook korban dan menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk berkenalan.

"Setelah cukup merasa kenal, korban dan pelapor bertukar nomor Whatsapp. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (vcs). Saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku langsung merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex," jelas Andri.

Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban, jika tidak dipenuhi permintaannya oleh korban, maka video atau tangkapan layar (screenshoot, red) tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban.

''Karena takut disebarkan, korban sempat menyerahkan uang Rp13 juta, dengan cara transfer,'' ulas Andri.

Dijelaskan Andri, pelaku yang tak puas, kembali meminta uang dengan jumlah lebih besar, yakni Rp150 juta. Karena tidak dapat menyanggupi, korban pun memutuskan membuat laporan ke Polda Riau.

Setelah laporan korban diterima, tanggal 8 Januari 2021. Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Provinsi Lampung.

Kemudian pada Hari Rabu (20/1/2021) personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan mengetahui pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. 

Setiba di Lampung, sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi personil Polda Lampung, penyidik langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, tim gabungan tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan berkoordinasi dengan petugas lapas. Kemudian, dengan petugas lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam blok ruang tahanan.

''Pelaku ini ditemukan berada di Blok A2 dan di tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,'' kata Andri lagi.

Saat penggeledahan, kartu SIM dari handphone pelaku ditemukan disimpan dalam mulut pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.

'Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved