• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 21:37:23 WIB
Cetak
Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

BEDELAU.COM --Seorang warga di Provinsi Riau menjadi korban pemerasan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jalan Raya Kota Gajah, Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Pelaku bernama Iwan Saputra ditahan di sana terhitung sejak 25 Januari 2020. Pelaku diringkus di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rabu (20/1/2021) oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Pelaku memeras korbannya bermodalkan akun palsu Facebook yang disematkan foto polisi. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam jeruji besi dengan modus video call sex (vcs) dengan korbannya.

"Saat beraksi pelaku masih berstatus sebagai seorang warga binaan (narapidana, red) pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.

Dikatakan Andri, dari laporan korban, pelaku dilaporkan telah berhasil memeras korban berinisial SS sebesar Rp13 juta. Kemudian, pelaku juga sempat meminta ditransfer uang Rp150 juta.

''Sebelum kami amankan, pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP,'' ungkap Andri.

Modus pelaku adalah dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama http://www.facebook.com/herlan.pratama.585, yang menggunakan foto profile seorang anggota Polri (laki-laki). Dengan akun itu, pelaku mengajak berteman di Facebook korban dan menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk berkenalan.

"Setelah cukup merasa kenal, korban dan pelapor bertukar nomor Whatsapp. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (vcs). Saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku langsung merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex," jelas Andri.

Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban, jika tidak dipenuhi permintaannya oleh korban, maka video atau tangkapan layar (screenshoot, red) tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban.

''Karena takut disebarkan, korban sempat menyerahkan uang Rp13 juta, dengan cara transfer,'' ulas Andri.

Dijelaskan Andri, pelaku yang tak puas, kembali meminta uang dengan jumlah lebih besar, yakni Rp150 juta. Karena tidak dapat menyanggupi, korban pun memutuskan membuat laporan ke Polda Riau.

Setelah laporan korban diterima, tanggal 8 Januari 2021. Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Provinsi Lampung.

Kemudian pada Hari Rabu (20/1/2021) personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan mengetahui pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. 

Setiba di Lampung, sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi personil Polda Lampung, penyidik langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, tim gabungan tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan berkoordinasi dengan petugas lapas. Kemudian, dengan petugas lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam blok ruang tahanan.

''Pelaku ini ditemukan berada di Blok A2 dan di tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,'' kata Andri lagi.

Saat penggeledahan, kartu SIM dari handphone pelaku ditemukan disimpan dalam mulut pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.

'Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved