• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 21:37:23 WIB
Cetak
Screenshoot Video Call Sex jadi Modal Narapidana dalam Lapas di Lampung Peras Warga Riau

BEDELAU.COM --Seorang warga di Provinsi Riau menjadi korban pemerasan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Jalan Raya Kota Gajah, Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Pelaku bernama Iwan Saputra ditahan di sana terhitung sejak 25 Januari 2020. Pelaku diringkus di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rabu (20/1/2021) oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Pelaku memeras korbannya bermodalkan akun palsu Facebook yang disematkan foto polisi. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam jeruji besi dengan modus video call sex (vcs) dengan korbannya.

"Saat beraksi pelaku masih berstatus sebagai seorang warga binaan (narapidana, red) pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.

Dikatakan Andri, dari laporan korban, pelaku dilaporkan telah berhasil memeras korban berinisial SS sebesar Rp13 juta. Kemudian, pelaku juga sempat meminta ditransfer uang Rp150 juta.

''Sebelum kami amankan, pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020, dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP,'' ungkap Andri.

Modus pelaku adalah dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama http://www.facebook.com/herlan.pratama.585, yang menggunakan foto profile seorang anggota Polri (laki-laki). Dengan akun itu, pelaku mengajak berteman di Facebook korban dan menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk berkenalan.

"Setelah cukup merasa kenal, korban dan pelapor bertukar nomor Whatsapp. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (vcs). Saat aktivitas video call sex berjalan, pelaku langsung merekam layar hp korban. Selanjutnya, meng-screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex," jelas Andri.

Bermodalkan screenshoot itu, pelaku pun memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban, jika tidak dipenuhi permintaannya oleh korban, maka video atau tangkapan layar (screenshoot, red) tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban.

''Karena takut disebarkan, korban sempat menyerahkan uang Rp13 juta, dengan cara transfer,'' ulas Andri.

Dijelaskan Andri, pelaku yang tak puas, kembali meminta uang dengan jumlah lebih besar, yakni Rp150 juta. Karena tidak dapat menyanggupi, korban pun memutuskan membuat laporan ke Polda Riau.

Setelah laporan korban diterima, tanggal 8 Januari 2021. Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Provinsi Lampung.

Kemudian pada Hari Rabu (20/1/2021) personil Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan mengetahui pelaku berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. 

Setiba di Lampung, sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi personil Polda Lampung, penyidik langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, tim gabungan tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan berkoordinasi dengan petugas lapas. Kemudian, dengan petugas lapas selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam blok ruang tahanan.

''Pelaku ini ditemukan berada di Blok A2 dan di tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,'' kata Andri lagi.

Saat penggeledahan, kartu SIM dari handphone pelaku ditemukan disimpan dalam mulut pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan interograsi/pemeriksaan di ruangan kantor lapas untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.

'Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Sumber: riauaktual.com

Baca juga informasi seputar Lampung lainnya di Lampungonline.com.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved