• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa Diminta Pindahkan Penahanan ke Pekanbaru

Permintaan M Adil untuk Sidang Tatap Muka Dikabulkan Hakim

Redaksi

Rabu, 06 September 2023 20:59:51 WIB
Cetak
Permintaan M Adil untuk Sidang Tatap Muka Dikabulkan Hakim
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Permintaan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka dikabulkan oleh hakim. M Adil akan hadir langsung di ruang sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penetapan sidang secara offline itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung pada sidang yang digelar, Selasa (5/9/2023) petang.

"Permohonannya untuk sidang offline (sidang tatap muka) langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dikabulkan," ujar hakim Salomo Ginting yang juga Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/9/2023).

Untuk itu, kata Salomo, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan M Adil di ruang persidangan.

Mengingat saat ini M Adil ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta, maka majelis hakim meminta agar terdakwa dibawa ke Pekanbaru, dan ditahan di Rutan terdekat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Untuk menghadirkannya harus ditahan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Hukum Pekanbaru atau yang berdekatan dengan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Salomo.

Sebelumnya, M Adil yang berstatus terdakwa tiga kasus dugaan tindak korupsi pada sidang perdana, Selasa (22/8/2023), meminta kepada majelis hakim agar bisa mengikuti persidangan secara offline.

"Saya mengajukan permohonan maaf. Saya mengharapkan karena ini menyangkut pembuktian di pengadilan dan karena hal saya selaku terdakwa, saya mohon supaya sidang langsung (offline)," pinta M Adil.

Majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut. Pada persidangan kedua dengan agenda saksi, M Adil melalui penasehat hukumnya kembali mempertanyakan terkait permohonannya, tapi belum dikabulkan, dan baru dikabulkan pada persidangan ketiga.

JPU KPK Ikhsan Fernandi dan Irwan Ashadi sebelumnya juga sempat mengingatkan M Adil akan konsekwensi jika nantinya penahanan dipindahkan ke Pekanbaru untuk sudang tatap muka.

"Jika hadir secara fisik, kami minta terdakwa siap menerima konsekuensinya," kata dia.

"Pelajaran dari terdakwa Fitria Nengsih, pihak Lapas membolehkan keluar untuk sidang di pengadilan, tapi harus bersedia dilakukan tes swab setiap keluar dan masuk ke Lapas, dan itu akhirnya tidak dilakukan," tutur JPU.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dahwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

M Adil melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved