• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Dua Remaja Ditangkap Lantaran Diduga Lakukan Tindak Persetubuhan Rekan Sebaya

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 18:43:18 WIB
Cetak
Dua Remaja Ditangkap Lantaran Diduga Lakukan Tindak Persetubuhan Rekan Sebaya
Ilustrasi (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Rokan Hulu terpaksa mengamankan dua boca laki-laki dalam dugaan kasus persetubuhan. Mirisnya, baik pelaku maupun korban masih anak di bawah umur.

Peristiwa dugaan pencabulan ini saat ini sedang diinvestigasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari SU (35).

"Benar kita kita mengamankan dua anak laki-laki berinisial AR dan DFP. Keduanya ini melakukan dugaan persetubuhan terhadap perempuan yang berusia 15 tahun. Korban dan para pelaku ini sama-sama anak dibawah umur," katanya, Jumat (15/9/2023) siang.

Kejadian dugaan pencabulan ini, seperti yang dijelaskan AKP Raja Kosmos, terjadi di Jalan Lintas Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

"Kejadiannya pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, korban meminta izin kepada pelapor untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinisial DE," ungkap Komsos.

Kemudian, pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, korban diantar DE dan KI pulang.

Usai menonton Kuda Lumping, korban diantar oleh KI pulang. Saat itu pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas.

"Yang mengantarkan korban ini memberitahukan kepada pelapor bahwa korban baru saja menjalani pengobatan," tutur Kosmos.

Melihat hal itu, pelapor mencoba menanyakan langsung kepada korban. Akan tetapi korban hanya terdiam membisu.

Dilanjutkan AKP Raja Kosmos, pada Minggu, 3 September 2023, sekira pukul 16.00 WIB, KI datang membawa beberapa orang yang tidak dikenal pelapor.

Mereka mengatakan bahwa mereka adalah keluarga dari pelaku yang membawa anak pelapor minum minuman keras hingga mabuk.

"Kemudian pelapor menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Pertanyaan itu dijawab oleh pelaku dimana pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya," beber Kosmos.

Tidak terima dengan pernyataan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Rohul sesuai hukum yang berlaku.

"Berdasarkan laporan itu, pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan. Saat terduga pelaku ini bersama keluarga datang ke rumah korban, disana petugas Unit PPA langsung mengamankan kedua pelaku," terang mantan Kanit Intel Polsek Tampan itu.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AR dan DFP ditetapkan sebagai pelaku  dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tandas Kasat.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved