• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 17 September 2023 20:34:00 WIB
Cetak
Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Seorang pria inisial Ab kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Tersangka Ab ternyata diduga sebagai otak pelaku dari kelompok Datuk Suardi terkait klaim lahan kebun milik Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menceritakan, awalnya pada Maret 2023 korban menghubungi rekannya bernama Andi untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Kemudian Andi menawarkan lahan ke korban di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (THR) di wilayah Kabupaten Kampar. Keesokan harinya mereka bertemu bersama 4 orang yang salah satunya yaitu pelaku Ab tersebut.

“Korban kemudian diajak oleh rekannya bersama dengan pelaku untuk melihat lahan yang mau dijual itu. Setelah minat, korban lalu bertanya kepada rekannya berapa harganya. Namun rekannya Andi ini langsung mengarahkan jual beli lahan itu kepada pelaku,” kata Sibarani, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku kemudian menawarkan harga per hektarenya itu Rp50 juta, setelah tawar menawar disepakati harga lahan per hektarenya itu Rp34 juta dan disepakati korban membeli lahan seluas 7 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban datang ke rumah pelaku Abuzar yang berlokasi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu untuk menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta dan saat itu dibuatkan kwitansi penyerahan uang.

“Bulan April tanggal 3 pelaku Ab menelpon korban untuk meminta uang pembelian lahan dan saat itu korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah untuk menjemput uang. Saat itu korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada pelaku,” cakapnya.

Dua hari kemudian pelaku kembali menelpon korban untuk meminta uang lagi, namun saat itu korban menanyakan surat-surat lahan tersebut. Pelaku beralasan bahwa nanti akan memperlihatkan surat lahan dari Ninik Mamak.

Di saat pelaku berada di rumah korban, ia hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Buluh Cina dan mengatakan bahwa Datuk-Datuk di sana yang menjual tanah kepada pelaku.

Saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp118 juta. Pada 11 April 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang pembelian lahan sebesar Rp20 juta. Saat ditanya terkait surat-suratnya, pelaku kembali memberikan alasan.

“Karena lahan seluas 7 hektare telah korban bayar sebesar Rp238 juta, korban lalu mendatangi lokasi lahan tersebut. Saat di lokasi korban bertemu dengan orang yang bernama Al,” ungkapnya.

Saat itu Al menanyakan kedatangan korban di lahan tersebut, kemudian korban menjawab bahwa ia mau melihat lahan yang sudah dibelinya. Namun Al memberitahukan kepada korban bahwa untuk tidak membeli lahan tersebut karena bermasalah.

Al kemudian menyuruh korban untuk mendatangi rumah Datuk Engkel dikarenakan lahan tersebut punya Ninik Mamak.

“Korban kemudian datang ke rumah saudara Datuk Engkel. Saat berada di rumah Datuk Engkel baru koban mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena lahan tersebut adalah lahan masyarakat Desa Buluh Cina,” tuturnya.

Karena merasa tertipu, lalu korban menemukan rekannya Andi untuk datang ke rumah pelaku Ab untuk membatalkan jual beli lahan tersebut.

“Saat itu korban meminta pelaku untuk mengembalikan semua uang yang telah korban serahkan dan saat itu juga pelaku Ab minta waktu untuk bisa mengembalikan uang milik korban tersebut seminggu setelah Lebaran, akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang korban tersebut. Dan akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved