• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 693 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 820 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 17 September 2023 20:34:00 WIB
Cetak
Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Seorang pria inisial Ab kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Tersangka Ab ternyata diduga sebagai otak pelaku dari kelompok Datuk Suardi terkait klaim lahan kebun milik Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menceritakan, awalnya pada Maret 2023 korban menghubungi rekannya bernama Andi untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Kemudian Andi menawarkan lahan ke korban di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (THR) di wilayah Kabupaten Kampar. Keesokan harinya mereka bertemu bersama 4 orang yang salah satunya yaitu pelaku Ab tersebut.

“Korban kemudian diajak oleh rekannya bersama dengan pelaku untuk melihat lahan yang mau dijual itu. Setelah minat, korban lalu bertanya kepada rekannya berapa harganya. Namun rekannya Andi ini langsung mengarahkan jual beli lahan itu kepada pelaku,” kata Sibarani, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku kemudian menawarkan harga per hektarenya itu Rp50 juta, setelah tawar menawar disepakati harga lahan per hektarenya itu Rp34 juta dan disepakati korban membeli lahan seluas 7 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban datang ke rumah pelaku Abuzar yang berlokasi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu untuk menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta dan saat itu dibuatkan kwitansi penyerahan uang.

“Bulan April tanggal 3 pelaku Ab menelpon korban untuk meminta uang pembelian lahan dan saat itu korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah untuk menjemput uang. Saat itu korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada pelaku,” cakapnya.

Dua hari kemudian pelaku kembali menelpon korban untuk meminta uang lagi, namun saat itu korban menanyakan surat-surat lahan tersebut. Pelaku beralasan bahwa nanti akan memperlihatkan surat lahan dari Ninik Mamak.

Di saat pelaku berada di rumah korban, ia hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Buluh Cina dan mengatakan bahwa Datuk-Datuk di sana yang menjual tanah kepada pelaku.

Saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp118 juta. Pada 11 April 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang pembelian lahan sebesar Rp20 juta. Saat ditanya terkait surat-suratnya, pelaku kembali memberikan alasan.

“Karena lahan seluas 7 hektare telah korban bayar sebesar Rp238 juta, korban lalu mendatangi lokasi lahan tersebut. Saat di lokasi korban bertemu dengan orang yang bernama Al,” ungkapnya.

Saat itu Al menanyakan kedatangan korban di lahan tersebut, kemudian korban menjawab bahwa ia mau melihat lahan yang sudah dibelinya. Namun Al memberitahukan kepada korban bahwa untuk tidak membeli lahan tersebut karena bermasalah.

Al kemudian menyuruh korban untuk mendatangi rumah Datuk Engkel dikarenakan lahan tersebut punya Ninik Mamak.

“Korban kemudian datang ke rumah saudara Datuk Engkel. Saat berada di rumah Datuk Engkel baru koban mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena lahan tersebut adalah lahan masyarakat Desa Buluh Cina,” tuturnya.

Karena merasa tertipu, lalu korban menemukan rekannya Andi untuk datang ke rumah pelaku Ab untuk membatalkan jual beli lahan tersebut.

“Saat itu korban meminta pelaku untuk mengembalikan semua uang yang telah korban serahkan dan saat itu juga pelaku Ab minta waktu untuk bisa mengembalikan uang milik korban tersebut seminggu setelah Lebaran, akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang korban tersebut. Dan akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025
Dosen FIB Unilak Terpilih Ketua DKR 2025-2030
06 September 2025
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
06 September 2025
4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja
06 September 2025
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved