• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 17 September 2023 20:34:00 WIB
Cetak
Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Seorang pria inisial Ab kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Tersangka Ab ternyata diduga sebagai otak pelaku dari kelompok Datuk Suardi terkait klaim lahan kebun milik Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menceritakan, awalnya pada Maret 2023 korban menghubungi rekannya bernama Andi untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Kemudian Andi menawarkan lahan ke korban di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (THR) di wilayah Kabupaten Kampar. Keesokan harinya mereka bertemu bersama 4 orang yang salah satunya yaitu pelaku Ab tersebut.

“Korban kemudian diajak oleh rekannya bersama dengan pelaku untuk melihat lahan yang mau dijual itu. Setelah minat, korban lalu bertanya kepada rekannya berapa harganya. Namun rekannya Andi ini langsung mengarahkan jual beli lahan itu kepada pelaku,” kata Sibarani, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku kemudian menawarkan harga per hektarenya itu Rp50 juta, setelah tawar menawar disepakati harga lahan per hektarenya itu Rp34 juta dan disepakati korban membeli lahan seluas 7 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban datang ke rumah pelaku Abuzar yang berlokasi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu untuk menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta dan saat itu dibuatkan kwitansi penyerahan uang.

“Bulan April tanggal 3 pelaku Ab menelpon korban untuk meminta uang pembelian lahan dan saat itu korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah untuk menjemput uang. Saat itu korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada pelaku,” cakapnya.

Dua hari kemudian pelaku kembali menelpon korban untuk meminta uang lagi, namun saat itu korban menanyakan surat-surat lahan tersebut. Pelaku beralasan bahwa nanti akan memperlihatkan surat lahan dari Ninik Mamak.

Di saat pelaku berada di rumah korban, ia hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Buluh Cina dan mengatakan bahwa Datuk-Datuk di sana yang menjual tanah kepada pelaku.

Saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp118 juta. Pada 11 April 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang pembelian lahan sebesar Rp20 juta. Saat ditanya terkait surat-suratnya, pelaku kembali memberikan alasan.

“Karena lahan seluas 7 hektare telah korban bayar sebesar Rp238 juta, korban lalu mendatangi lokasi lahan tersebut. Saat di lokasi korban bertemu dengan orang yang bernama Al,” ungkapnya.

Saat itu Al menanyakan kedatangan korban di lahan tersebut, kemudian korban menjawab bahwa ia mau melihat lahan yang sudah dibelinya. Namun Al memberitahukan kepada korban bahwa untuk tidak membeli lahan tersebut karena bermasalah.

Al kemudian menyuruh korban untuk mendatangi rumah Datuk Engkel dikarenakan lahan tersebut punya Ninik Mamak.

“Korban kemudian datang ke rumah saudara Datuk Engkel. Saat berada di rumah Datuk Engkel baru koban mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena lahan tersebut adalah lahan masyarakat Desa Buluh Cina,” tuturnya.

Karena merasa tertipu, lalu korban menemukan rekannya Andi untuk datang ke rumah pelaku Ab untuk membatalkan jual beli lahan tersebut.

“Saat itu korban meminta pelaku untuk mengembalikan semua uang yang telah korban serahkan dan saat itu juga pelaku Ab minta waktu untuk bisa mengembalikan uang milik korban tersebut seminggu setelah Lebaran, akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang korban tersebut. Dan akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved