• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 17 September 2023 20:34:00 WIB
Cetak
Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Seorang pria inisial Ab kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Tersangka Ab ternyata diduga sebagai otak pelaku dari kelompok Datuk Suardi terkait klaim lahan kebun milik Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menceritakan, awalnya pada Maret 2023 korban menghubungi rekannya bernama Andi untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Kemudian Andi menawarkan lahan ke korban di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (THR) di wilayah Kabupaten Kampar. Keesokan harinya mereka bertemu bersama 4 orang yang salah satunya yaitu pelaku Ab tersebut.

“Korban kemudian diajak oleh rekannya bersama dengan pelaku untuk melihat lahan yang mau dijual itu. Setelah minat, korban lalu bertanya kepada rekannya berapa harganya. Namun rekannya Andi ini langsung mengarahkan jual beli lahan itu kepada pelaku,” kata Sibarani, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku kemudian menawarkan harga per hektarenya itu Rp50 juta, setelah tawar menawar disepakati harga lahan per hektarenya itu Rp34 juta dan disepakati korban membeli lahan seluas 7 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban datang ke rumah pelaku Abuzar yang berlokasi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu untuk menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta dan saat itu dibuatkan kwitansi penyerahan uang.

“Bulan April tanggal 3 pelaku Ab menelpon korban untuk meminta uang pembelian lahan dan saat itu korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah untuk menjemput uang. Saat itu korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada pelaku,” cakapnya.

Dua hari kemudian pelaku kembali menelpon korban untuk meminta uang lagi, namun saat itu korban menanyakan surat-surat lahan tersebut. Pelaku beralasan bahwa nanti akan memperlihatkan surat lahan dari Ninik Mamak.

Di saat pelaku berada di rumah korban, ia hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Buluh Cina dan mengatakan bahwa Datuk-Datuk di sana yang menjual tanah kepada pelaku.

Saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp118 juta. Pada 11 April 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang pembelian lahan sebesar Rp20 juta. Saat ditanya terkait surat-suratnya, pelaku kembali memberikan alasan.

“Karena lahan seluas 7 hektare telah korban bayar sebesar Rp238 juta, korban lalu mendatangi lokasi lahan tersebut. Saat di lokasi korban bertemu dengan orang yang bernama Al,” ungkapnya.

Saat itu Al menanyakan kedatangan korban di lahan tersebut, kemudian korban menjawab bahwa ia mau melihat lahan yang sudah dibelinya. Namun Al memberitahukan kepada korban bahwa untuk tidak membeli lahan tersebut karena bermasalah.

Al kemudian menyuruh korban untuk mendatangi rumah Datuk Engkel dikarenakan lahan tersebut punya Ninik Mamak.

“Korban kemudian datang ke rumah saudara Datuk Engkel. Saat berada di rumah Datuk Engkel baru koban mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena lahan tersebut adalah lahan masyarakat Desa Buluh Cina,” tuturnya.

Karena merasa tertipu, lalu korban menemukan rekannya Andi untuk datang ke rumah pelaku Ab untuk membatalkan jual beli lahan tersebut.

“Saat itu korban meminta pelaku untuk mengembalikan semua uang yang telah korban serahkan dan saat itu juga pelaku Ab minta waktu untuk bisa mengembalikan uang milik korban tersebut seminggu setelah Lebaran, akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang korban tersebut. Dan akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved