• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 17 September 2023 20:34:00 WIB
Cetak
Jual Lahan yang Bukan Miliknya, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Seorang pria inisial Ab kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Tersangka Ab ternyata diduga sebagai otak pelaku dari kelompok Datuk Suardi terkait klaim lahan kebun milik Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menceritakan, awalnya pada Maret 2023 korban menghubungi rekannya bernama Andi untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Kemudian Andi menawarkan lahan ke korban di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (THR) di wilayah Kabupaten Kampar. Keesokan harinya mereka bertemu bersama 4 orang yang salah satunya yaitu pelaku Ab tersebut.

“Korban kemudian diajak oleh rekannya bersama dengan pelaku untuk melihat lahan yang mau dijual itu. Setelah minat, korban lalu bertanya kepada rekannya berapa harganya. Namun rekannya Andi ini langsung mengarahkan jual beli lahan itu kepada pelaku,” kata Sibarani, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku kemudian menawarkan harga per hektarenya itu Rp50 juta, setelah tawar menawar disepakati harga lahan per hektarenya itu Rp34 juta dan disepakati korban membeli lahan seluas 7 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban datang ke rumah pelaku Abuzar yang berlokasi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu untuk menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta dan saat itu dibuatkan kwitansi penyerahan uang.

“Bulan April tanggal 3 pelaku Ab menelpon korban untuk meminta uang pembelian lahan dan saat itu korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah untuk menjemput uang. Saat itu korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada pelaku,” cakapnya.

Dua hari kemudian pelaku kembali menelpon korban untuk meminta uang lagi, namun saat itu korban menanyakan surat-surat lahan tersebut. Pelaku beralasan bahwa nanti akan memperlihatkan surat lahan dari Ninik Mamak.

Di saat pelaku berada di rumah korban, ia hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Buluh Cina dan mengatakan bahwa Datuk-Datuk di sana yang menjual tanah kepada pelaku.

Saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp118 juta. Pada 11 April 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang pembelian lahan sebesar Rp20 juta. Saat ditanya terkait surat-suratnya, pelaku kembali memberikan alasan.

“Karena lahan seluas 7 hektare telah korban bayar sebesar Rp238 juta, korban lalu mendatangi lokasi lahan tersebut. Saat di lokasi korban bertemu dengan orang yang bernama Al,” ungkapnya.

Saat itu Al menanyakan kedatangan korban di lahan tersebut, kemudian korban menjawab bahwa ia mau melihat lahan yang sudah dibelinya. Namun Al memberitahukan kepada korban bahwa untuk tidak membeli lahan tersebut karena bermasalah.

Al kemudian menyuruh korban untuk mendatangi rumah Datuk Engkel dikarenakan lahan tersebut punya Ninik Mamak.

“Korban kemudian datang ke rumah saudara Datuk Engkel. Saat berada di rumah Datuk Engkel baru koban mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena lahan tersebut adalah lahan masyarakat Desa Buluh Cina,” tuturnya.

Karena merasa tertipu, lalu korban menemukan rekannya Andi untuk datang ke rumah pelaku Ab untuk membatalkan jual beli lahan tersebut.

“Saat itu korban meminta pelaku untuk mengembalikan semua uang yang telah korban serahkan dan saat itu juga pelaku Ab minta waktu untuk bisa mengembalikan uang milik korban tersebut seminggu setelah Lebaran, akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang korban tersebut. Dan akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved