• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

PNS Bandel Tetap Bepergian saat Libur Imlek Bisa Dipecat!

Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021 16:32:49 WIB
Cetak
PNS Bandel Tetap Bepergian saat Libur Imlek Bisa Dipecat!

BEDELAU.COM --Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang bepergian keluar kota selama libur panjang memperingati tahun baru Imlek. Larangan keluar kota bagi para ASN selama libur panjang itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran itu baru diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo per hari ini 9 Februari 2021. Berdasarkan SE itu PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari mendatang. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman disiplin, apa saja?
 
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu ada 3 jenis hukuman disiplin bagi ASN yaitu ringan, sedang, dan berat.
 
"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 Angka 3 PP No.53 tersebut setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan, kebijakan dari pemerintah, maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan Pasal 5 yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplinnya apa? Di PP tersebut juga sudah diatur ada yang namanya hukuman disiplin ringan dan sedang serta berat," ujar Rini dalam Konferensi Pers secara Virtual, Kamis (11/2/2021).
 
Rini merinci hukuman disiplin ringan dari PNS dilarang bepergian terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
 
Sedangkan, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
Lebih lanjut, Rini menerangkan bahwa pemberian hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ditentukan berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara.
 
"Nah, pemberian disiplinnya juga tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," terangnya.
 
"Kemudian apabila dampaknya pelanggaran negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang. Tentu saja hal ini apabila pelanggaran ini, pelanggaran kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah dengan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan bahwa pegawai ASN itu terbukti melanggar berdampak negatif kepada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat," paparnya.
 
Namun, berdasarkan penerapan larangan pada PNS selama ini jarang sekali ditemui kasus pelanggaran yang dikenai hukuman berat. Khusus untuk masa pandemi, pemerintah sama sekali belum menerima laporan kasus pelanggaran ASN.
 
"Selama ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan tetapi tentu saja kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia," timpalnya.
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved