Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Ungkap pelaku Curanmor
MERANTI, BEDELAU.COM--Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Senin (16/10/2023) sore, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (7/6/2023) lalu itu, Polsek Rangsang mengamankan seorang laki-laki berinisial Par (52 th), warga Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kronologis kejadiannya, pada Senin (6/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB korban (Siti Aisyah) memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BM 4129 RS di parkiran rumah yang terletak di jalan Rangsang Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Lalu, pada Selasa (7/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat korban akan berangkat kerja, mendapati motor miliknya tersebut sudah tidak ada diparkiran. Lantas, atas kejadian itu korban pun melaporkannya ke Polsek Rangsang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (16/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sonde.
Kemudian Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.
Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan telah sampai rumah pelaku dan ditemukan seorang laki-laki yang di curigai melakukan tindak pidana curanmor itu.
Kemudian tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku. Ia mengaku telah mengambil sepeda motor di maksud diparkiran rumah korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya.
Pelaku, kata Kapolsek, telah diamankan dan dibawa Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel.
"Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim AGD Simamora melalui Kapolsek Rangsang Anton Hilman, Rabu (18/10/2023) pagi.
Untuk diketahui, baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Rangsang, Anton Hilman bersama personelnya juga sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya.
Diantaranya, penyalahgunaan narkotika, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dan Curanmor.
Hal itu dilakukan Kapolsek sesuai dengan arahan dari Kapolres untuk menindak setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan, khususnya Polsek Rangsang. (Hr)
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








