• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing

Redaksi

Jumat, 01 Desember 2023 23:31:08 WIB
Cetak
Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (baju batik) saat memasuki ruang siding. (Foto:Klikmx.com/ist).

BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, hadir di sidang lanjutan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan seorang Aktivis Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab di sapa KIC. Dengan beberapa saksi lainnya, Suhardiman menjadi saksi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang yang digelar pada Kamis (30/11/2023) siang kemarin itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, Faiq Irfan Rofil SH dan Samuel Febrianto Marpaung SH. 

Ada fakta menarik dalam sidang kemarin itu, rupanya Bupati Kuansing Suhardiman Amby, cukup mengenal terdakwa KIC. Bahkan keduanya pernah jadi rekan satu tim, saat memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuansing pada tahun 2020 yang lalu. Itu merupakan pengakuan Suhardiman Amby sendiri saat ditanya salah seorang hakim.

''Kenal yang Mulia. Kami satu tim saat Pilkada Kuansing tahun 2020 dulu,'' jawab Suhardiman Amby di hadapan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis Hakim, Suhardiman Amby juga mengaku sempat jatuh sakit, saat dikritik keras terdakwa. Ia jatuh sakit karena memikirkan permasalahan itu. Bahkan ia mengaku sempat berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

 

''Saya merasa, harga diri saya direndahkan oleh terdakwa lewat postingannya. Bahkan akibat dari memikirkan itu, saya sempat jatuh sakit asam lambung. Dan sempat berobat di Jakarta,'' ujar pria bergelar Datuak Panglimo Dalam ini.

Bahkan di dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Eka Mulia Putra, juga sempat menunjukkan beberapa bukti berupa print postingan KIC yang diambil dari Handphone android dari salah satu saksi. Namun begitu Kuasa Hukum KIC yang bernama Dodi Fernando keberatan jika bukti-bukti itu berupa kertas print, Jaksa pun menunjukkan bukti berupa Handphone android tersebut ke hadapan Majelis Hakim, namun sayangnya, Handphone android itu tak bisa hidup alias mati.

''Kita tidak bisa menerima bukti-bukti berupa kertas print itu. Kita minta tunjukkan mana Handphone asal kertas print itu. Ternyata Handphonenya mati dan tak bisa hidup, itu dihadapan Majelis Hakim pula,'' ujar Kuasa Hukum KIC, Dodi Fernando.

Dodi Fernando usai sidang juga mengomentari perihal kasus ini. Menurutnya, kasus ini hanyalah bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat. Bahkan Dodi juga menyebut, jangankan Bupati, Presiden Jokowi saja dikritik keras oleh seorang Rocky Gerung dengan bahasa yang keras. Namun kasusnya juga terhenti karena tidak bisa dibuktikan. 

Selain Suhardiman Amby, ada juga beberapa saksi yang memberikan keterangan di persidangan tersebut. Seperti Rido Rikardo (Ajudan Bupati), Herika Putra (Orang dekat Bupati) dan Rocki Ramadani (Masyarakat pendukung Bupati).

Sidangpun dilanjutkan pada 7 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ahli.

Untuk diketahui, dugaan kritikan berbau Penghinaan itu bermula, ketika KIC yang juga aktivis Pospera Provinsi Riau ini, memprotes keras kebijakan Bupati Kuansing untuk mengadakan pesta kembang api di penutup tahun 2022 yang lalu. 

Memang saat itu Polda Riau juga telah mengeluarkan edaran larangan memainkan kembang api saat tahun baru. Atas dasar itulah KIC melakukan protes dengan mengkritisi keras kebijakan Bupati Kuansing.

Namun, di dalam kata-kata kritikan pemuda yang memang sejak mahasiswa aktif dipergerakan itu, terdapat kata yang dianggap menghina seperti stres dan labil yang ditujukan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Tidak hanya itu, KIC juga dituding telah menebar fitnah di salah satu Media Sosial yang menuliskan kata-kata yang intinya Suhardiman Amby telah melakukan pungutan terhadap calon pejabat yang akan dilantik.

Oleh karenanya, selaku kepala daerah Suhardiman Amby mengambil tindakan untuk melaporkan rakyatnya itu, karena merasa terhina dan harga dirinya dilecehkan oleh kritikan KIC tersebut. ***

 

 

 

SUMBER: KLIKMX.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved