• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing

Redaksi

Jumat, 01 Desember 2023 23:31:08 WIB
Cetak
Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (baju batik) saat memasuki ruang siding. (Foto:Klikmx.com/ist).

BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, hadir di sidang lanjutan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan seorang Aktivis Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab di sapa KIC. Dengan beberapa saksi lainnya, Suhardiman menjadi saksi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang yang digelar pada Kamis (30/11/2023) siang kemarin itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH, didampingi dua Hakim Anggota, Faiq Irfan Rofil SH dan Samuel Febrianto Marpaung SH. 

Ada fakta menarik dalam sidang kemarin itu, rupanya Bupati Kuansing Suhardiman Amby, cukup mengenal terdakwa KIC. Bahkan keduanya pernah jadi rekan satu tim, saat memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuansing pada tahun 2020 yang lalu. Itu merupakan pengakuan Suhardiman Amby sendiri saat ditanya salah seorang hakim.

''Kenal yang Mulia. Kami satu tim saat Pilkada Kuansing tahun 2020 dulu,'' jawab Suhardiman Amby di hadapan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis Hakim, Suhardiman Amby juga mengaku sempat jatuh sakit, saat dikritik keras terdakwa. Ia jatuh sakit karena memikirkan permasalahan itu. Bahkan ia mengaku sempat berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

 

''Saya merasa, harga diri saya direndahkan oleh terdakwa lewat postingannya. Bahkan akibat dari memikirkan itu, saya sempat jatuh sakit asam lambung. Dan sempat berobat di Jakarta,'' ujar pria bergelar Datuak Panglimo Dalam ini.

Bahkan di dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Eka Mulia Putra, juga sempat menunjukkan beberapa bukti berupa print postingan KIC yang diambil dari Handphone android dari salah satu saksi. Namun begitu Kuasa Hukum KIC yang bernama Dodi Fernando keberatan jika bukti-bukti itu berupa kertas print, Jaksa pun menunjukkan bukti berupa Handphone android tersebut ke hadapan Majelis Hakim, namun sayangnya, Handphone android itu tak bisa hidup alias mati.

''Kita tidak bisa menerima bukti-bukti berupa kertas print itu. Kita minta tunjukkan mana Handphone asal kertas print itu. Ternyata Handphonenya mati dan tak bisa hidup, itu dihadapan Majelis Hakim pula,'' ujar Kuasa Hukum KIC, Dodi Fernando.

Dodi Fernando usai sidang juga mengomentari perihal kasus ini. Menurutnya, kasus ini hanyalah bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat. Bahkan Dodi juga menyebut, jangankan Bupati, Presiden Jokowi saja dikritik keras oleh seorang Rocky Gerung dengan bahasa yang keras. Namun kasusnya juga terhenti karena tidak bisa dibuktikan. 

Selain Suhardiman Amby, ada juga beberapa saksi yang memberikan keterangan di persidangan tersebut. Seperti Rido Rikardo (Ajudan Bupati), Herika Putra (Orang dekat Bupati) dan Rocki Ramadani (Masyarakat pendukung Bupati).

Sidangpun dilanjutkan pada 7 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ahli.

Untuk diketahui, dugaan kritikan berbau Penghinaan itu bermula, ketika KIC yang juga aktivis Pospera Provinsi Riau ini, memprotes keras kebijakan Bupati Kuansing untuk mengadakan pesta kembang api di penutup tahun 2022 yang lalu. 

Memang saat itu Polda Riau juga telah mengeluarkan edaran larangan memainkan kembang api saat tahun baru. Atas dasar itulah KIC melakukan protes dengan mengkritisi keras kebijakan Bupati Kuansing.

Namun, di dalam kata-kata kritikan pemuda yang memang sejak mahasiswa aktif dipergerakan itu, terdapat kata yang dianggap menghina seperti stres dan labil yang ditujukan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Tidak hanya itu, KIC juga dituding telah menebar fitnah di salah satu Media Sosial yang menuliskan kata-kata yang intinya Suhardiman Amby telah melakukan pungutan terhadap calon pejabat yang akan dilantik.

Oleh karenanya, selaku kepala daerah Suhardiman Amby mengambil tindakan untuk melaporkan rakyatnya itu, karena merasa terhina dan harga dirinya dilecehkan oleh kritikan KIC tersebut. ***

 

 

 

SUMBER: KLIKMX.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved