• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan

Redaksi

Sabtu, 02 Desember 2023 21:16:39 WIB
Cetak
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
Foto: Riauterkini.com

BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK langsung tancap gas menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR Alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Plt. Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Hasil konfirmasi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianta SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK disampaikan Kanit Tipikor IPDA Subiarto A Tampubolon SH kepada media menjelaskan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Plt Setwan dan mantan bendahara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN/172/XI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023.

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK yang baru dilantik pada 7 November 2023 kemarin didampingi Kanit Tipikor IPDA Subiarto A Tampubolon SH yang mengatakan bahwa penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak bulan Juni 2022 hingga pada bulan Oktober 2023 dilakukan penetapan tersangka dan untuk penangkapan serta penahanannya baru dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

“ Adapun Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/IV/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 08 April 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Oktober 2023 dilaksanakan penetapan tersangka,” terang IPDA Subiarto A Tampubolon SH.

Terkait penahanan ini dari perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, bukti yang cukup didukung dengan barang bukti serta adanya hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-144/PW04/5/2023, tanggal 26 April 2023 tentang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914,-.

"Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 923.737.914." Kata Kanit Tipikor Polres Rohil IPDA Subiarto A Tampubolon SH kepada awak media , Kamis 30 November 2023.

Untuk kedua tersangka ini kita jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pungkasnya. (Rls)

 

 

 

 

SUMBER: RIAUTERKINI.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved