Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK langsung tancap gas menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR Alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Plt. Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Hasil konfirmasi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianta SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK disampaikan Kanit Tipikor IPDA Subiarto A Tampubolon SH kepada media menjelaskan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Plt Setwan dan mantan bendahara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN/172/XI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023.
Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK yang baru dilantik pada 7 November 2023 kemarin didampingi Kanit Tipikor IPDA Subiarto A Tampubolon SH yang mengatakan bahwa penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak bulan Juni 2022 hingga pada bulan Oktober 2023 dilakukan penetapan tersangka dan untuk penangkapan serta penahanannya baru dilakukan pada tanggal 28 November 2023.
“ Adapun Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/IV/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 08 April 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Oktober 2023 dilaksanakan penetapan tersangka,” terang IPDA Subiarto A Tampubolon SH.
Terkait penahanan ini dari perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, bukti yang cukup didukung dengan barang bukti serta adanya hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-144/PW04/5/2023, tanggal 26 April 2023 tentang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914,-.
"Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 923.737.914." Kata Kanit Tipikor Polres Rohil IPDA Subiarto A Tampubolon SH kepada awak media , Kamis 30 November 2023.
Untuk kedua tersangka ini kita jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pungkasnya. (Rls)
SUMBER: RIAUTERKINI.COM
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.








