• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan

Redaksi

Sabtu, 02 Desember 2023 21:16:39 WIB
Cetak
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
Foto: Riauterkini.com

BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK langsung tancap gas menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR Alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Plt. Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Hasil konfirmasi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianta SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK disampaikan Kanit Tipikor IPDA Subiarto A Tampubolon SH kepada media menjelaskan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Plt Setwan dan mantan bendahara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN/172/XI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023.

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata S.Tr.K,SIK yang baru dilantik pada 7 November 2023 kemarin didampingi Kanit Tipikor IPDA Subiarto A Tampubolon SH yang mengatakan bahwa penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak bulan Juni 2022 hingga pada bulan Oktober 2023 dilakukan penetapan tersangka dan untuk penangkapan serta penahanannya baru dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

“ Adapun Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/IV/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 08 April 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Oktober 2023 dilaksanakan penetapan tersangka,” terang IPDA Subiarto A Tampubolon SH.

Terkait penahanan ini dari perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, bukti yang cukup didukung dengan barang bukti serta adanya hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-144/PW04/5/2023, tanggal 26 April 2023 tentang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914,-.

"Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 923.737.914." Kata Kanit Tipikor Polres Rohil IPDA Subiarto A Tampubolon SH kepada awak media , Kamis 30 November 2023.

Untuk kedua tersangka ini kita jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pungkasnya. (Rls)

 

 

 

 

SUMBER: RIAUTERKINI.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved