• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Laksanakan Pengabdian, Dosen FH Unilak Perkenalkan Perseroan Perorangan ke Masyarakat

Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023 21:55:26 WIB
Cetak
Laksanakan Pengabdian, Dosen FH Unilak Perkenalkan Perseroan Perorangan ke Masyarakat
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen FH Unilak di Kel. Delima

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dosen Fakultas Hukun Unilak terdiri dari Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., laksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada tanggal 10-12-2023 yang lalu.

Pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum untuk mengenalkan aspek hukum pendirian perseroan perorangan kepada 32 orang masyarakat setempat

Perseroan perorangan diatur dalam perubahan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui UU No. 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti melalui UU No. 6 Tahun 2023. Secara teknis pengaturan perseroan perorangan diatur dalam PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

”Sebagian masyarakat banyak yang belum mengenal pengaturan perseroan perorangan tersebut, karenanya kami memilih tema tersebut dalam  kegiatan pengabdian kali ini”. Ungkap Riantika.  

Irawan Harahap  menuturkan “perubahan hukum bidang perseroan ini merubah definisi PT menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

“Saat penyuluhan kami memberikan waktu sesi tanya jawab, agar masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum terkait pendirian perseroan perorangan” tambah Yalid.

Salah seorang  peserta bernama Ermi Tati mengajukan pertanyaan kepada kami tentang apakah syarat ketentuan modal dalam pendirian perseroan perseorangan? Untuk itu, dapat mempedomani PP No. 7 Tahun 2021” ungkap Riantika, terdiri atas:

Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

“Melalui kegiatan ini telah memberikan peningkatan pemahaman masyarakat peserta kegiatan tentang aspek hukum pendirian perseorangan, hal ini  diketahui melalui pengukuran kuesioner sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan” pungkas Riantika. 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:04:02 WIB

BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.

Pendidikan

Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:03:56 WIB

BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi siswa dari keluarga.

Pendidikan

Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:14:44 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Pendidikan

Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:40:50 WIB

BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran

Selasa, 04 November 2025 - 11:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38:55 WIB

BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved