Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Laksanakan Pengabdian, Dosen FH Unilak Perkenalkan Perseroan Perorangan ke Masyarakat
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dosen Fakultas Hukun Unilak terdiri dari Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., laksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada tanggal 10-12-2023 yang lalu.
Pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum untuk mengenalkan aspek hukum pendirian perseroan perorangan kepada 32 orang masyarakat setempat
Perseroan perorangan diatur dalam perubahan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti melalui UU No. 6 Tahun 2023. Secara teknis pengaturan perseroan perorangan diatur dalam PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
”Sebagian masyarakat banyak yang belum mengenal pengaturan perseroan perorangan tersebut, karenanya kami memilih tema tersebut dalam kegiatan pengabdian kali ini”. Ungkap Riantika.
Irawan Harahap menuturkan “perubahan hukum bidang perseroan ini merubah definisi PT menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
“Saat penyuluhan kami memberikan waktu sesi tanya jawab, agar masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum terkait pendirian perseroan perorangan” tambah Yalid.
Salah seorang peserta bernama Ermi Tati mengajukan pertanyaan kepada kami tentang apakah syarat ketentuan modal dalam pendirian perseroan perseorangan? Untuk itu, dapat mempedomani PP No. 7 Tahun 2021” ungkap Riantika, terdiri atas:
Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
“Melalui kegiatan ini telah memberikan peningkatan pemahaman masyarakat peserta kegiatan tentang aspek hukum pendirian perseorangan, hal ini diketahui melalui pengukuran kuesioner sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan” pungkas Riantika.
Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.
Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.
Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran
BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .
Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir
BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.








