Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Laksanakan Pengabdian, Dosen FH Unilak Perkenalkan Perseroan Perorangan ke Masyarakat
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dosen Fakultas Hukun Unilak terdiri dari Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., laksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada tanggal 10-12-2023 yang lalu.
Pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum untuk mengenalkan aspek hukum pendirian perseroan perorangan kepada 32 orang masyarakat setempat
Perseroan perorangan diatur dalam perubahan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti melalui UU No. 6 Tahun 2023. Secara teknis pengaturan perseroan perorangan diatur dalam PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
”Sebagian masyarakat banyak yang belum mengenal pengaturan perseroan perorangan tersebut, karenanya kami memilih tema tersebut dalam kegiatan pengabdian kali ini”. Ungkap Riantika.
Irawan Harahap menuturkan “perubahan hukum bidang perseroan ini merubah definisi PT menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
“Saat penyuluhan kami memberikan waktu sesi tanya jawab, agar masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum terkait pendirian perseroan perorangan” tambah Yalid.
Salah seorang peserta bernama Ermi Tati mengajukan pertanyaan kepada kami tentang apakah syarat ketentuan modal dalam pendirian perseroan perseorangan? Untuk itu, dapat mempedomani PP No. 7 Tahun 2021” ungkap Riantika, terdiri atas:
Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
“Melalui kegiatan ini telah memberikan peningkatan pemahaman masyarakat peserta kegiatan tentang aspek hukum pendirian perseorangan, hal ini diketahui melalui pengukuran kuesioner sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan” pungkas Riantika.
Bantuan Pendidikan Tahap 7 Disalurkan, Basiran Sebut Aura Kampung Terbuka Dengan Keberadaan PT. ITA
MERANTI, BEDELAU. COM--EMP - PT. Imbang Tata Alam (ITA) di Semester genap tahun .
Setelah Libur Kuliyah Ini Yang Dilakukan Mahasiswa 2 Desa di Kampung Halamannya
MERANTI, BEDELAU.COM--Masih dalam suasana hari raya idul fitri dan untuk mempere.
Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Rohil Diterima dengan Meriah di Sekolah Pascasarjana Unilak
BEDELAU.COM --Suasana keceriaan dan semangat membara.
BRI Sosialisasi Pembiayaan Perumahan Bagi Civitas Akademika Unilak
RIAUREVIEW.COM --Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakuk.
Kadisdik Riau: Perpisahan Sekolah tak Usah Pakai Acara di Hotel atau Jalan ke Luar Kota
BEDELAU.COM --Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pro.
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Disdik Pekanbaru Kerjasama Dengan Swasta
BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanba.