• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diantaranya Lima Unit Mesin Moge Jenis Harley Davidson dan Triumph

Barang Mewah Selundupan Senilai Rp 5 Miliar Diamankan dari Ro-Ro Batam-Sei Selari

Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 15:14:32 WIB
Cetak
Barang Mewah Selundupan Senilai Rp 5 Miliar Diamankan dari Ro-Ro Batam-Sei Selari
Konferensi Pers penangkapan barang ilegal asal luar negeri di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1/2024).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM-Penyelundupan jalur laut melalui Roro Penyeberangan Batam-Sungai Selari (Pakning), Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis berhasil digagalkan tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Jumat (5/1/2024) lalu. 

Pengungkapan diawal Tahun 2024 ini nilai kerugian negara dari sektor pajak dinilai fantastis, yang total barangnya jika dikalkulasikan mencapai Rp 5 miliar.

Demikian diutarakan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/1/2024) saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Bengkalis.

Penyeludupan barang ilegal asal luar negeri,  yang diangkut menggunakan delapan truk  di pelabuhan Roro Sei Pakning, merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.

Ia menyebutkan, barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan kuat dugaan barang tersebut adalah ilegal, tanpa izin serta dokumen sah lalu lintas barang masuk di wilayah hukum Mapolres Bengkalis.

"Ya, kita mengapresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia senilai Rp5 miliar lebih, yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Ro-Ro Sei Selari, Pakning-Bengkalis," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas kerjasama tim Opsnal Setreskrim Polres Bengkalis, bersama jajaran lainnya. Dalam pengungkapan ini, didapati informasi dari akan ada truk yang akan mengangkut barang-barang mewah dari Batam menuju ke Sungai Selari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma menambahkan, pengungkapan kasus penyelenudupan ini tentunya tidak terlepas dari dukungan Kapolres Bengkalis dan semua pihak.

Dalam kasus ini, tim dilapangan dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim  melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari. Tepat pada Jumat (5/1/2024) sekitar  pukul 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu, tim mencurigai adanya truk bermuatan barang illegal.

"Setelah kendaraan keluar dari kapal Ro-Ro di dapati adanya 5 unit mobil truk serta 3  unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai. Kemudian dilakukan pengecekan, ternyata saat di cek dokumen atau surat izinnya, supir kendaraan tidak bisa menunjukkannya, sehingga kendaraan langsung kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,"ungkap AKP Gian Wiatma.

Dikatakannya lagi, tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum hari itu juga langsung melakukan pengecekan secara keseluruhan. Ternyata barang-barang mewah itu berasal dari luar negeri.

"Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dibongkar muatan mobil tersebut ada kendaraan motor gede (moge), yang sudah dibuka dan dipisah-pisahkan," jelas Gian.

Dalam kasus ini, kata AKP Gian Wiatma, ditetapkan 4 tersangka dan tentunya atas perbuatan tersangka ini, dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti (BB) yang disita Polres Bengkalis diantarannya, mesin mobil  2 unit mesin mobil merk ford, 4 unit mesin motor jenis Harley Davidson, Sparepart dan suku cadang motor gede (moge) dan mobil sebanyak 13 unit.

Kemudian terdapat motor gede merk Triumph sebanyak 1 unit. Selain itu terdapat juga sepatu bekas luar negeri berbagai merk sebanyak 20.81 pasang, pakain bekas 3.150 helai berbagai jenis, 11.250 helai baju kaos baru berbagai merk, 14.570 jenis tas berbagai merk.

Selanjutnya terdapat berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, 16 ribu slop rokok HD, 5 ribu slop rokok H Mild, 1.050 slop rokok Manchester, 122 kotak makan berbagai merk, 212 kardus minuman luar berbagai merk, 12 unit printer merk Laserjet. Kemudian, 5 unit truk Cold Diesel, 2 unit Pick Up L-300 dan 1 unit Isuzu Traga yang menjadi alat angkutan barang illegal tersebut.(ra)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved