• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Rohil Ini Diciduk Polisi

Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 20:53:01 WIB
Cetak
Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Rohil Ini Diciduk Polisi

BEDELAU.COM --- Diduga bawa lari anak di bawah umur lalu melakukan pencabulan, seorang pria warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil. Dan ditangkap Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Pria usia 19 tahun ini mengaku belum bekerja dilaporkan ibu korban NW (41) warga di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima putrinya yang masih berusia 17 tahun dibawa kabur selama 4 hari dari Bagan Siapi-api ke Tanah Putih Tanjung Melawan selanjutnya ke Kandis, sejak Sabtu 13 Januari 2024. Hingga Rabu 17 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB. hingga mencabuli gadis nya masih berusia 17 tahun tersebut.

Data yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Jumat(19/1/2024) melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan hal tersebut.

Pada Selasa 16 Januari 2024, Suami Pelapor ada melaporkan Kehilangan anak kandungnya (korban) ke Kantor Polsek Bangko, yang mana anaknya (korban) meninggalkan rumah dan tidak pulang sejak Sabtu 13 Januari 2024. Kemudian pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Ayah korban menemukan anaknya di Jalan Sumatra dan langsung membawa anaknya pulang ke rumah. 

Setelah di rumah ibu korban, Saksi I ( ayah korban) menanyakan korban dari mana dan bersama siapa, dan korban menjelaskan "Aku dibawa oleh Dia ( nama pelaku) pergi dari Bagan siapi-api menuju ke Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian lanjut ke Kandis. Setelah itu ibu korban khawatir terjadi apa apa dan menanyakan kepada anaknya “Ada gak berbuat yang tidak tidak?” Kemudian korban merasa takut dan pingsan.

Selanjutnya setelah korban sadar Ibu korban berusaha kembali menanyakan anaknya dan anaknya menjawab "Sudah ada berhubungan badan dengan Dia" (pelaku) Atas kejadian tersebut Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut, melakukan interogasi saksi-saksi melakukan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. RM. Pratomo terkait hasil Visum Et Revertum korban, dan tindakan kepolisian lainnya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui bahwa pelaku yang melarikan korban (anak) tanpa izin orang tuanya sedang berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju jalan tersebut.

Sesampainya Tim Opsnal Polsek Bangko di tempat yang diinformasikan tersebut, benar ada 1 orang laki-laki kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan laki-laki tersebut dan dilakukan introgasi dan mengakui telah membawa atau melarikan korban dari Bagan Siapiapi ke Jln Blutu-Kandis tanpa izin orang tua korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF bewarna putih kombinasi merah, tanpa sepengetahuan orang tua dari korban.

Kemudian pelaku juga mengakui telah menyetubuhi (berhubungan badan layaknya suami istri) dengan korban sebanyak 2 (dua) kali di Kandis, dan sekali di Bagan Siapiapi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi. 

Untuk barang bukti, Visum ET Repertum, 1 helai jilbab bewarna coklat muda milik korban, 1 helai baju bewarna merah maron milik korban, 1 helai celana panjang bewarna hitam, 1 helai bra (BH) bewarna hitam milik korban, 1 helai celana boxer bewarna hitam milik korban dan 1 helai celana dalam (CD) bewarna putih. Dan untuk sangkaan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo 76 E Jo 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur," imbuhnya.**(Rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved