• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Rohil Ini Diciduk Polisi

Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 20:53:01 WIB
Cetak
Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Rohil Ini Diciduk Polisi

BEDELAU.COM --- Diduga bawa lari anak di bawah umur lalu melakukan pencabulan, seorang pria warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil. Dan ditangkap Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Pria usia 19 tahun ini mengaku belum bekerja dilaporkan ibu korban NW (41) warga di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima putrinya yang masih berusia 17 tahun dibawa kabur selama 4 hari dari Bagan Siapi-api ke Tanah Putih Tanjung Melawan selanjutnya ke Kandis, sejak Sabtu 13 Januari 2024. Hingga Rabu 17 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB. hingga mencabuli gadis nya masih berusia 17 tahun tersebut.

Data yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Jumat(19/1/2024) melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan hal tersebut.

Pada Selasa 16 Januari 2024, Suami Pelapor ada melaporkan Kehilangan anak kandungnya (korban) ke Kantor Polsek Bangko, yang mana anaknya (korban) meninggalkan rumah dan tidak pulang sejak Sabtu 13 Januari 2024. Kemudian pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Ayah korban menemukan anaknya di Jalan Sumatra dan langsung membawa anaknya pulang ke rumah. 

Setelah di rumah ibu korban, Saksi I ( ayah korban) menanyakan korban dari mana dan bersama siapa, dan korban menjelaskan "Aku dibawa oleh Dia ( nama pelaku) pergi dari Bagan siapi-api menuju ke Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian lanjut ke Kandis. Setelah itu ibu korban khawatir terjadi apa apa dan menanyakan kepada anaknya “Ada gak berbuat yang tidak tidak?” Kemudian korban merasa takut dan pingsan.

Selanjutnya setelah korban sadar Ibu korban berusaha kembali menanyakan anaknya dan anaknya menjawab "Sudah ada berhubungan badan dengan Dia" (pelaku) Atas kejadian tersebut Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut, melakukan interogasi saksi-saksi melakukan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. RM. Pratomo terkait hasil Visum Et Revertum korban, dan tindakan kepolisian lainnya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui bahwa pelaku yang melarikan korban (anak) tanpa izin orang tuanya sedang berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju jalan tersebut.

Sesampainya Tim Opsnal Polsek Bangko di tempat yang diinformasikan tersebut, benar ada 1 orang laki-laki kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan laki-laki tersebut dan dilakukan introgasi dan mengakui telah membawa atau melarikan korban dari Bagan Siapiapi ke Jln Blutu-Kandis tanpa izin orang tua korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF bewarna putih kombinasi merah, tanpa sepengetahuan orang tua dari korban.

Kemudian pelaku juga mengakui telah menyetubuhi (berhubungan badan layaknya suami istri) dengan korban sebanyak 2 (dua) kali di Kandis, dan sekali di Bagan Siapiapi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi. 

Untuk barang bukti, Visum ET Repertum, 1 helai jilbab bewarna coklat muda milik korban, 1 helai baju bewarna merah maron milik korban, 1 helai celana panjang bewarna hitam, 1 helai bra (BH) bewarna hitam milik korban, 1 helai celana boxer bewarna hitam milik korban dan 1 helai celana dalam (CD) bewarna putih. Dan untuk sangkaan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo 76 E Jo 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur," imbuhnya.**(Rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved