Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
1 Paket Sabu-Sabu Ditemukan dalam Mobil Grand Levina, Lima Tersangka Dijerat UU Narkotika

DURI, BEDELAU.COM —Sepertinya narkotika makin menjadi jadi saja di wilayah hukum Mapolres Bengkalis. Bahkan peredarannya sudah sampai ke tangan pelajar atau anak di bawah umur. Kendati demikian, aparat penegak hukum kepolisian tak lantas berpangku tangan. Justru semakin gencar melakukan operasi disejumlah tempat.
Melalui press rilis, Senin (22/2/2021) di halaman Mapolres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK, MT mengatakan, jajarannya akan terus memburu pelaku-pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Ini dibuktikan dengan keseriusan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Tepat Kamis 18 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Sat Narkoba kembali meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atau dikenal dengan sebutan “Si Putih Berharga”.
Terungkapnya kasus ini diawali terungkapnya pelaku R di Jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Soiapan, Kabupaten Bengkalis. Usai membekuk R, Tim Opsnal juga meringkus A (51), yang merupakan penjual “Si Putih” kepada R.
Keesokan harinya, Jum'at 19 Febuari 2021. Tim Opsnal memburu pelaku lainnya tepat pukul 21. 00 WIB. Tim membekuk tersangka A tepat di Jalan Lintas Duri-Duma dan ditemukan 1 paket besar diduga sabu-sabu dari dalam mobil Grand Levina (Nissan) bernomor Polisi BM 1017 MD.
“Tersangka yang dibekuk dan ditemukan di dalam mobilnya itu adalah A. Hasil Introgasi, A mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku U melalui perantara Z, yang berada di kota Dumai. Sehingga tim bergerak cepat mengejar Z dan U. Alhasil sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Z diringkus di Jalan Lintas Duri-Dumai,”ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Lebih lanjut AKBP Hendra menjelaskan, atas perkara tindak pidana narkotika ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 paket narkotika (paket besar), 1 unit handphone merk samsung dan 1 unit mobil Grand Levina Nomor Polisi BM 1017 MD,”ungkapnya.(kr)
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .