Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
1 Paket Sabu-Sabu Ditemukan dalam Mobil Grand Levina, Lima Tersangka Dijerat UU Narkotika
DURI, BEDELAU.COM —Sepertinya narkotika makin menjadi jadi saja di wilayah hukum Mapolres Bengkalis. Bahkan peredarannya sudah sampai ke tangan pelajar atau anak di bawah umur. Kendati demikian, aparat penegak hukum kepolisian tak lantas berpangku tangan. Justru semakin gencar melakukan operasi disejumlah tempat.
Melalui press rilis, Senin (22/2/2021) di halaman Mapolres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK, MT mengatakan, jajarannya akan terus memburu pelaku-pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Ini dibuktikan dengan keseriusan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Tepat Kamis 18 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Sat Narkoba kembali meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atau dikenal dengan sebutan “Si Putih Berharga”.
Terungkapnya kasus ini diawali terungkapnya pelaku R di Jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Soiapan, Kabupaten Bengkalis. Usai membekuk R, Tim Opsnal juga meringkus A (51), yang merupakan penjual “Si Putih” kepada R.
Keesokan harinya, Jum'at 19 Febuari 2021. Tim Opsnal memburu pelaku lainnya tepat pukul 21. 00 WIB. Tim membekuk tersangka A tepat di Jalan Lintas Duri-Duma dan ditemukan 1 paket besar diduga sabu-sabu dari dalam mobil Grand Levina (Nissan) bernomor Polisi BM 1017 MD.
“Tersangka yang dibekuk dan ditemukan di dalam mobilnya itu adalah A. Hasil Introgasi, A mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku U melalui perantara Z, yang berada di kota Dumai. Sehingga tim bergerak cepat mengejar Z dan U. Alhasil sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Z diringkus di Jalan Lintas Duri-Dumai,”ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Lebih lanjut AKBP Hendra menjelaskan, atas perkara tindak pidana narkotika ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 paket narkotika (paket besar), 1 unit handphone merk samsung dan 1 unit mobil Grand Levina Nomor Polisi BM 1017 MD,”ungkapnya.(kr)
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








